Rifan Muazin Ar-Rifai
Senin, 21 September 2026 | 07.14 WIB

Hukum Wanita Mengumandangkan Adzan

Dalam khazanah fikih Islam, pembahasan mengenai hukum wanita mengumandangkan adzan merupakan persoalan yang telah lama dikaji oleh para ulama dengan perincian yang sangat spesifik. Untuk memahami persoalan ini secara komprehensif, kita harus membedakan antara adzan yang berfungsi sebagai syiar waktu salat dan adzan yang dilakukan sebagai zikir atau pelengkap prosesi ritual tertentu, seperti adzan bagi bayi yang baru lahir.

Secara umum, hukum adzan bagi seorang wanita terbagi ke dalam dua kategori utama berdasarkan tujuan dan sasaran pendengarnya. Kategori pertama adalah adzan untuk selain salat, yakni adzan yang diperuntukkan bagi bayi yang baru lahir atau tujuan lainnya. Dalam kondisi ini, hukumnya adalah boleh dilakukan oleh seorang wanita. Bahkan, dalam beberapa literatur fikih, adzan ini diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang nonmuslim sekalipun karena sifatnya yang bukan merupakan ritual ibadah salat yang terikat dengan syarat sah kesucian atau keislaman muadzin, melainkan lebih kepada bentuk doa dan pengingat kebesaran Allah bagi sang bayi.

Kategori kedua, yang menjadi titik fokus perdebatan, adalah hukum adzan bagi wanita untuk keperluan salat. Dalam hukum asal, adzan bagi wanita tidak disunahkan secara mutlak. Artinya, tidak ada kesunahan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan sebagaimana disunahkannya bagi laki-laki. Para ulama fikih kemudian merinci hukum ini berdasarkan kepada siapa adzan tersebut ditujukan atau didengarkan.

Pertama, jika adzan dilakukan oleh seorang wanita yang ditujukan kepada laki-laki ajnabi (bukan mahram) atau khunsa (orang berkelamin ganda), maka hukumnya adalah tidak sah dan berdosa. Alasan utamanya adalah adanya larangan bagi laki-laki ajnabi untuk mendengar suara wanita yang dikeraskan, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah. Dalam konteks syariat, suara wanita sering kali dianggap sebagai aurat jika dikeraskan dengan tujuan menarik perhatian atau dalam konteks yang tidak mendesak, sehingga menjaga ketenangan dan kehormatan wanita menjadi prioritas utama.

Kedua, jika adzan ditujukan kepada jamaah sesama wanita, hukumnya diperinci lagi menjadi dua kondisi berdasarkan cara penyampaiannya. Jika adzan dilakukan secara pelan atau sirran, yakni sekadar terdengar oleh jamaah wanita di sekitarnya tanpa mengeraskan suara, maka hukumnya adalah tidak makruh dan mubah. Dalam kondisi ini, wanita tersebut tidak mendapatkan pahala khusus dari sisi kesunahan adzan, namun ia tetap mendapatkan pahala dari sisi zikir kepada Allah SWT, mengingat adzan pada hakikatnya adalah rangkaian kalimat thayyibah.

Namun, jika adzan dilakukan secara keras, yakni suara tersebut melampaui batas pendengaran jamaah wanita dan berpotensi terdengar oleh orang lain atau laki-laki ajnabi di luar ruangan, maka hukumnya menjadi makruh. Bahkan, hukumnya bisa meningkat menjadi haram apabila terdapat keyakinan bahwa laki-laki ajnabi akan mendengar suara tersebut. Pendapat ini merujuk pada kitab-kitab otoritatif dalam mazhab Syafi’i seperti Syarh ar-Raudh, Al-Mughni, dan At-Tuhfah.

Hukum Wanita Mengumandangkan Adzan

Lebih jauh lagi, terdapat pendapat mu’tamad (pendapat yang dipegang kuat) yang dinukil oleh Al-Bujairimi dari Ar-Ramli. Menurut pandangan ini, hukumnya adalah haram secara mutlak bagi wanita untuk mengumandangkan adzan dengan suara keras, meskipun tidak ada laki-laki ajnabi di sekitarnya. Alasannya adalah karena tugas mengumandangkan adzan merupakan syiar yang dikhususkan bagi laki-laki. Ketika seorang wanita melakukan adzan dengan suara keras, maka ia dianggap melakukan tasyabbuh (menyerupai laki-laki), yang secara syariat dilarang. Menyerupai lawan jenis dalam ibadah yang dikhususkan bagi gender tertentu dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap tata aturan syiar Islam.

Sebagai catatan penting bagi umat Islam, terutama bagi orang tua yang baru dikaruniai buah hati, mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayinya, maka anak tersebut tidak akan diganggu oleh Ummus Sibyan. Secara istilah, Ummus Sibyan merujuk pada gangguan jin atau entitas yang sering kali dikaitkan dengan istilah qarinah dalam masyarakat kita, yang dipercaya dapat mengganggu kesehatan dan ketenangan bayi.

Praktik ini bukanlah sekadar ritual adat, melainkan upaya spiritual untuk menanamkan kalimat tauhid sejak dini ke dalam pendengaran sang anak. Dalam pelaksanaannya, meskipun wanita diperbolehkan melakukan adzan untuk bayi, sangat dianjurkan agar hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga adab dan kesantunan, serta tidak perlu dilakukan dengan suara yang melengking atau berlebihan layaknya muadzin di masjid.

Dalam kitab-kitab fikih klasik, rujukan mengenai masalah ini sangatlah kaya. Misalnya, pembahasan dalam kitab I’anah ath-Thalibin menegaskan batasan-batasan tersebut dengan sangat hati-hati. Penting bagi kita untuk memahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama bukanlah untuk membingungkan, melainkan untuk memberikan koridor agar ibadah tetap terjaga sesuai dengan proporsinya. Islam sangat menghargai posisi wanita, dan pembatasan mengenai adzan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat wanita, melainkan untuk menjaga kehormatan dan marwah wanita dalam ranah publik.

Sebagai kesimpulan, seorang wanita yang ingin mengumandangkan adzan untuk keperluan salat jamaah sesama wanita diperbolehkan asalkan suaranya tidak dikeraskan hingga terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah fitnah dan menjaga kesucian suara wanita. Namun, jika adzan dilakukan sebagai bagian dari ritual kelahiran anak, hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh wanita. Yang perlu diingat adalah, setiap ibadah yang kita lakukan haruslah berlandaskan pada ilmu dan pemahaman yang benar agar tidak terjebak dalam perbuatan yang makruh atau bahkan diharamkan oleh syariat.

Oleh karena itu, bagi muslimah yang ingin melantunkan adzan, hendaknya memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Jika berada di lingkungan tertutup yang hanya berisi sesama wanita, maka mengumandangkan adzan dengan suara yang lembut dan sewajarnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan. Namun, menghindari pengeras suara atau suara yang terlalu lantang adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama.

Demikian penjelasan mengenai hukum wanita mengumandangkan adzan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua dalam menjalankan syariat Islam dengan penuh ketelitian, sehingga ibadah yang kita lakukan benar-benar selaras dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh para ulama salaf dan khalaf yang senantiasa menjaga kemurnian ajaran Islam dari masa ke masa. Perlu ditekankan kembali bahwa pemahaman terhadap teks-teks fikih memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menempatkan konteks hukum pada situasi yang tepat, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan aturan yang justru dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dalam menjalankan ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin Anda Lewatkan