0

Pajak Toyota Fortuner vs Pajero Sport Tahun 2026, Mana Lebih Murah?

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di jagat otomotif Indonesia, persaingan di segmen SUV bongsor 7-seater selalu memanas. Dua pemain utama yang tak pernah absen mendominasi adalah Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport. Keduanya tak hanya bersaing ketat dalam hal penjualan, seringkali menghiasi daftar mobil terlaris, tetapi juga menjadi primadona bagi para pecinta SUV gagah nan fungsional. Meskipun harga jual keduanya cenderung berdekatan, terdapat perbedaan spesifikasi dan, yang tak kalah penting, perbedaan dalam besaran pajak tahunan yang harus ditanggung oleh para pemiliknya. Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan pajak kedua SUV legendaris ini, khususnya untuk model keluaran tahun 2026, guna memberikan gambaran yang lebih jelas bagi calon pembeli atau pemilik setia.

Analisis ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Berdasarkan peraturan tersebut, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk Mitsubishi Pajero Sport, secara umum, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Toyota Fortuner. Namun, ketika perhitungan pajak tahunan dilakukan dengan tarif PKB yang berlaku di Jakarta sebesar 2%, perbedaan total pajak yang dibayarkan ternyata tidak terlalu signifikan. Berikut adalah rincian perbandingan pajak untuk berbagai varian Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport keluaran tahun 2026, dengan asumsi terdaftar sebagai kendaraan pertama di wilayah DKI Jakarta.

Pajak Toyota Fortuner Tahun 2026

Toyota Fortuner hadir dengan pilihan mesin yang lebih beragam, menawarkan fleksibilitas lebih bagi konsumen. Varian mesin yang tersedia mencakup 2.4 L, 2.7 L, dan 2.8 L, masing-masing dengan beberapa tingkatan trim dan sistem penggerak.

  • Pajak Fortuner 2.4 L

    • Pajak Fortuner 2.4 G M/T (Manual Transmission)
      • NJKB: Rp 448.000.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 470.400.000
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 9.408.000
    • Pajak Fortuner 2.4 G A/T (Automatic Transmission)
      • NJKB: Rp 463.000.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 486.150.000
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 9.723.000
  • Pajak Fortuner 2.7 L

    • Pajak Fortuner 2.7 SRZ A/T
      • NJKB: Rp 498.870.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 523.813.500
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 10.476.270
  • Pajak Fortuner 2.8 L

    • Pajak Fortuner 2.8 L VRZ 4×2 A/T
      • NJKB: Rp 492.660.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 517.923.000
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 10.358.460
    • Pajak Fortuner 2.8 L VRZ TSS 4×2 A/T
      • NJKB: Rp 499.905.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 524.900.250
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 10.498.005
    • Pajak Fortuner 2.8 VRZ 4×4 A/T
      • NJKB: Rp 633.420.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 665.091.000
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 13.301.820
    • Pajak Fortuner 2.8 4×4 GR-S
      • NJKB: Rp 645.840.000
      • Dasar Pengenaan PKB: Rp 678.132.000
      • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 13.562.640

Dari rincian di atas, terlihat bahwa varian Fortuner 2.4 L memiliki estimasi pajak tahunan yang paling terjangkau, dimulai dari angka sekitar Rp 9,4 jutaan. Sementara itu, varian 4×4 seperti Fortuner 2.8 VRZ 4×4 A/T dan 2.8 4×4 GR-S menempati posisi teratas dalam hal besaran pajak, mendekati Rp 13,5 jutaan. Peningkatan besaran pajak ini sangat dipengaruhi oleh NJKB yang lebih tinggi, yang mencerminkan spesifikasi lebih premium dan kemampuan off-road yang lebih mumpuni.

Pajak Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2026

Mitsubishi Pajero Sport, di sisi lain, menawarkan pilihan mesin yang sedikit lebih ringkas, yaitu 2.4 L dan 2.5 L, namun tetap dengan berbagai pilihan trim yang menarik.

  • Pajak Pajero Sport 2.5 L Exceed 4×2 M/T
    • NJKB: Rp 424.350.000
    • Dasar Pengenaan PKB: Rp 445.567.500
    • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 8.911.350
  • Pajak Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T
    • NJKB: Rp 444.150.000
    • Dasar Pengenaan PKB: Rp 466.357.500
    • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 9.327.150
  • Pajak Pajero Sport 2.5 GLX 4×4 M/T
    • NJKB: Rp 475.065.000
    • Dasar Pengenaan PKB: Rp 498.818.250
    • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 9.976.365
  • Pajak Pajero Sport 2.4 L Dakar 4×2
    • NJKB: Rp 483.000.000
    • Dasar Pengenaan PKB: Rp 507.150.000
    • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 10.143.000
  • Pajak Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×2
    • NJKB: Rp 516.465.000
    • Dasar Pengenaan PKB: Rp 542.288.250
    • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 10.845.765
  • Pajak Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4
    • NJKB: Rp 613.755.000
    • Dasar Pengenaan PKB: Rp 644.442.750
    • Perkiraan Pajak Tahunan (PKB 2%): Rp 12.888.855

Berdasarkan perbandingan ini, Mitsubishi Pajero Sport secara keseluruhan menawarkan estimasi pajak tahunan yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Toyota Fortuner, terutama pada varian-varian dengan NJKB yang lebih rendah. Varian Pajero Sport 2.5 L Exceed 4×2 M/T tercatat memiliki pajak terendah, yaitu sekitar Rp 8,9 jutaan. Sementara itu, varian tertingginya, Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4, memiliki pajak yang mendekati varian Fortuner 4×4, yaitu sekitar Rp 12,8 jutaan.

Kesimpulan Perbandingan Pajak Fortuner vs Pajero Sport 2026

Secara umum, jika kedua SUV ini terdaftar sebagai kendaraan pertama di wilayah DKI Jakarta, perbedaan besaran pajak tahunan antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport untuk tahun 2026 tidak terlalu mencolok. Perkiraan pajak tahunan untuk kedua model ini berkisar antara Rp 9 jutaan untuk varian paling terjangkau, hingga mencapai Rp 13 jutaan untuk varian tertinggi dengan penggerak empat roda dan spesifikasi premium.

Mitsubishi Pajero Sport, dengan NJKB yang cenderung lebih rendah pada varian dasarnya, menawarkan sedikit keunggulan dalam hal besaran pajak tahunan yang lebih ringan. Namun, perlu diingat bahwa perbedaan ini tidak signifikan dan dapat dengan mudah tertutupi oleh varian-varian tertentu dari Toyota Fortuner yang memiliki NJKB lebih rendah, atau sebaliknya.

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas adalah perkiraan dan dapat bervariasi. Faktor-faktor seperti tahun pembuatan kendaraan (jika bukan tahun 2026), status kepemilikan kendaraan (kendaraan pertama atau bukan), serta lokasi pendaftaran kendaraan sangat mempengaruhi besaran pajak yang sebenarnya. Tarif PKB di setiap daerah di Indonesia bisa berbeda-beda, sehingga pemilik yang mendaftarkan kendaraannya di luar Jakarta akan mengalami perbedaan pajak. Selain itu, perlu diperhitungkan juga biaya-biaya lain yang terkait dengan kepemilikan kendaraan, seperti biaya asuransi, perawatan rutin, dan konsumsi bahan bakar, yang juga perlu dipertimbangkan dalam total biaya kepemilikan jangka panjang.

Bagi calon pembeli yang memiliki preferensi kuat terhadap salah satu model, perbedaan pajak ini mungkin bukan menjadi faktor penentu utama. Namun, bagi mereka yang mencari efisiensi biaya operasional jangka panjang, analisis perbandingan pajak ini dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membuat keputusan pembelian. Memahami rincian pajak ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai total biaya yang akan dikeluarkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi lebih matang dan sesuai dengan kemampuan finansial.