BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyoroti peran mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Sorotan utama tertuju pada pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang diduga mengalami mark-up harga secara signifikan, mencapai nilai triliunan rupiah. Pengadaan barang dalam program MBG memang kerap kali menjadi perhatian publik lantaran nominal anggarannya yang sangat besar, dan kini, pengadaan motor listrik menjadi salah satu fokus investigasi Kejaksaan Agung.
Awalnya, Dadan Hindayana, saat menjabat sebagai Kepala BGN, mengkonfirmasi bahwa pengadaan motor listrik ini memang masuk dalam rencana anggaran tahun 2025. Tujuannya, menurut Dadan, adalah untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Pernyataan ini disampaikan pada bulan April lalu, menjelaskan bahwa ratusan ribu motor listrik tersebut akan didistribusikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program di berbagai wilayah. Fungsi motor listrik ini diyakini krusial untuk mobilitas para penanggung jawab program di lapangan, memastikan efektivitas dan jangkauan program hingga ke pelosok.
Namun, belakangan terungkap fakta mengejutkan yang berbanding terbalik dengan penjelasan awal. Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar bahwa pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp 1 triliun ini diduga kuat telah dimanipulasi. Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya di BGN, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga telah melakukan penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lebih parahnya lagi, ketiganya diduga telah melakukan praktik mark-up harga dalam proses penyusunan anggaran tersebut, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Syarief Sulaeman Nahdi secara gamblang menyatakan bahwa "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun." Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang terstruktur dalam tubuh BGN di era kepemimpinan Dadan Hindayana. Akibat dari dugaan perbuatan ini, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuka tabir lebih lebar mengenai skandal pengadaan yang merugikan ini.
Meskipun anggaran awal yang disebut mencapai Rp 1 triliun untuk puluhan ribu motor listrik ini telah terungkap, rincian detail mengenai jenis motor listrik yang spesifik dan harga per unitnya belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak berwenang. Namun, penelusuran yang dilakukan oleh detikOto melalui laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Inaproc, memberikan gambaran yang lebih mengerikan. Ditemukan beberapa paket pengadaan kendaraan roda dua dengan nilai yang sangat fantastis.
Dua paket pengadaan kendaraan roda dua yang paling mencolok adalah masing-masing bernilai Rp 1,22 triliun, yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Metode pemilihan pengadaan yang digunakan adalah e-purchasing. Deskripsi kedua paket tersebut tertulis sebagai ‘Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III’ dan ‘Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia’. Jika dijumlahkan, kedua paket ini memiliki volume pengadaan sebanyak 24.400 unit per paketnya, sehingga totalnya mencapai 48.800 unit.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis motor listrik yang dibeli dalam dokumen pengadaan tersebut, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, sebuah video yang beredar di publik mengindikasikan bahwa motor listrik yang dimaksud adalah jenis Emmo JVX GT. Motor ini juga tercatat dalam katalog elektronik LKPP (e-katalog). Berdasarkan data pada katalog e-katalog, penjual motor Emmo JVX GT adalah PT Yasa Artha Trimanunggal. Harga satu unit motor Emmo JVX GT tercatat sebesar Rp 49,95 juta, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Apabila harga satuan motor listrik Emmo JVX GT ini dikalikan dengan jumlah 24.400 unit, maka total biaya untuk satu paket pengadaan adalah sekitar Rp 1.218.780.000.000, atau lebih dari Rp 1,21 triliun. Mengingat terdapat dua paket pengadaan dengan jumlah volume yang sama, maka total anggaran yang seharusnya dikeluarkan untuk pengadaan motor listrik operasional program MBG ini bisa mencapai Rp 2.437.560.000.000, atau sekitar Rp 2,43 triliun. Angka ini jauh melampaui perkiraan awal dan menguatkan dugaan adanya mark-up harga yang sangat besar dalam proyek pengadaan ini.
Besarnya selisih antara anggaran yang dialokasikan dan estimasi biaya riil berdasarkan harga pasar dari jenis motor yang diduga kuat menjadi objek pengadaan, mengindikasikan potensi kerugian negara yang sangat signifikan. Kasus ini membuka mata publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dalam program-program pemerintah yang berskala besar. Penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya berujung pada penahanan para tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dugaan mark-up harga ini menjadi contoh nyata betapa rentannya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah terhadap praktik korupsi jika tidak diawasi dengan ketat dan transparan. Anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk program-program prorakyat, seperti MBG, harus benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi ladang basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus pengadaan motor listrik ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pentingnya audit yang independen dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Selanjutnya, perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan ini, mulai dari penyusun anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga penyedia barang. Transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kunci utama untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kejagung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memberikan keadilan bagi publik, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

