0

Hukum Zakat Harta Gono-Gini dalam Islam, Apakah Wajib Digabung?

Share

Istilah harta gono-gini merupakan terminologi yang sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia, khususnya di tanah Jawa, untuk menyebut harta bersama yang diperoleh pasangan suami istri selama masa ikatan pernikahan. Dalam koridor hukum positif di Indonesia, konsep ini diakui secara formal sebagai "harta bersama". Pengaturannya tersebar dalam berbagai regulasi, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip yang diusung oleh hukum Islam dalam hal ini sangat menjunjung tinggi keadilan, di mana kontribusi pasangan tidak hanya dilihat dari sisi materi atau penghasilan finansial semata, melainkan juga peran non-finansial seperti pengelolaan rumah tangga, mendidik anak, serta dukungan moral yang memungkinkan harta tersebut terkumpul. Sejarah konsep ini berakar dari pengakuan bahwa pernikahan adalah sebuah kemitraan, sehingga hasil dari kemitraan tersebut, yang diperoleh selama masa pernikahan, secara adil harus menjadi hak bersama.

Namun, dalam realitas kehidupan rumah tangga modern, sering kali muncul praktik pengelolaan keuangan yang cukup unik. Banyak pasangan, terutama di kalangan keluarga pedagang, menerapkan sistem pemisahan keuangan yang ketat, atau dalam istilah Jawa dikenal dengan "duwet lanang duwet wadon". Dalam praktiknya, pendapatan suami dan pendapatan istri tidak disatukan dalam satu rekening atau wadah, melainkan dikelola secara mandiri oleh masing-masing pihak, meskipun tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga tetap dijalankan secara gotong royong. Fenomena ini memicu perdebatan fikih, terutama terkait kewajiban zakat mal. Ketika harta masing-masing dipisah, mungkin saja jumlah harta milik suami maupun milik istri belum mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Akibatnya, muncul anggapan bahwa keduanya tidak memiliki kewajiban zakat. Namun, pertanyaannya adalah: bagaimana jika harta tersebut digabungkan? Apakah penggabungan ini menjadi sebuah kewajiban agar mencapai nishab dan menunaikan zakat?

Dalam perspektif fikih, terdapat pembahasan mendalam mengenai konsep khulthah (percampuran harta). Secara umum, harta suami dan istri yang dijadikan satu (khulthah) dan telah mencapai nishab zakat serta memenuhi syarat haul (kepemilikan selama satu tahun Hijriah), maka harta tersebut wajib dizakati. Merujuk pada qawl jadid (pendapat baru) dari Imam Syafi’i, konsep khulthah tidak hanya terbatas pada zakat hewan ternak (mawashi), melainkan juga berlaku pada jenis harta lainnya. Harta gono-gini, jika dipandang sebagai harta yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi milik bersama, maka kewajiban zakatnya melekat pada total nilai harta tersebut apabila telah memenuhi ketentuan nishab, yaitu sebesar 2,5% dari total nilai aset yang dimiliki.

Argumentasi hukum ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam untuk mencegah adanya upaya menghindari zakat melalui skema pemisahan harta. Jika suami istri memiliki harta yang sebenarnya secara substansial adalah harta bersama (gono-gini), maka untuk kepentingan zakat, keduanya dianjurkan untuk menggabungkan perhitungan harta tersebut. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa zakat adalah kewajiban yang ditujukan untuk membersihkan harta dan memberikan hak bagi kaum mustahik. Jika harta digabung, maka peluang untuk mencapai nishab menjadi lebih besar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kemaslahatan bagi umat melalui pendistribusian zakat yang lebih optimal.

Dalam fatwa-fatwa kontemporer, para ulama menekankan bahwa pemisahan harta secara administratif dalam rumah tangga tidak menggugurkan kewajiban zakat jika secara hakikat harta tersebut adalah harta keluarga yang nilainya telah melampaui ambang batas nishab. Islam memandang zakat sebagai instrumen pembersihan diri dan harta. Oleh karena itu, jika seorang istri memiliki emas atau tabungan, dan suami memiliki aset dagang, meskipun mereka tidak mencampurkan uang tersebut, maka dalam perhitungan zakat mal, akumulasi harta dalam satu rumah tangga yang menjadi nafkah bersama sebaiknya diperhitungkan secara utuh. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah kepada Allah SWT.

Lebih lanjut, mengenai mekanisme penggabungan harta, perlu ditegaskan bahwa penggabungan ini bukan berarti menghilangkan hak kepemilikan masing-masing individu. Istri tetap memiliki hak penuh atas harta yang ia peroleh, begitu pula suami. Penggabungan di sini bersifat kalkulatif untuk menentukan kewajiban zakat. Jika setelah digabung total nilai harta mencapai nishab (setara dengan nilai 85 gram emas, sesuai standar umum), maka zakat 2,5% wajib dikeluarkan. Zakat ini bisa dibayarkan oleh suami, istri, atau keduanya secara patungan dari harta tersebut.

Hukum Zakat Harta Gono-Gini dalam Islam, Apakah Wajib Digabung?

Terkait dengan dalil, para ulama sering merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa harta yang bercampur (khulthah) tidak boleh dipisah untuk menghindari zakat, dan harta yang terpisah tidak boleh digabung untuk menarik zakat. Namun, dalam konteks harta gono-gini, harta tersebut secara hakikat sudah merupakan satu kesatuan kemitraan. Maka, tindakan penggabungan harta dalam perhitungan zakat bukan termasuk tindakan "menggabungkan harta yang terpisah agar terkena zakat", melainkan "menghitung harta yang secara substansi adalah satu kesatuan".

Perlu dipahami juga bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardu ain). Jika suami memiliki harta yang sudah mencapai nishab secara mandiri, ia wajib berzakat. Jika istri juga memiliki harta yang mencapai nishab secara mandiri, ia pun wajib berzakat. Namun, masalah muncul pada pasangan yang harta masing-masingnya tidak sampai nishab tetapi jika digabung mencapai nishab. Dalam hal ini, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa penggabungan harta untuk mencapai nishab pada harta selain ternak adalah sebuah anjuran (sunnah) sebagai bentuk ketaatan yang lebih tinggi dan upaya untuk memaksimalkan fungsi sosial zakat.

Bagi keluarga muslim, penting untuk melakukan pembukuan harta keluarga secara rutin. Pembukuan ini tidak hanya bermanfaat untuk mengelola ekonomi keluarga, tetapi juga mempermudah penghitungan zakat. Ketika tiba waktu haul (satu tahun), suami dan istri hendaknya duduk bersama untuk menghitung total aset yang dimiliki. Aset tersebut meliputi uang tunai, emas, perhiasan yang disimpan (bukan yang dipakai sehari-hari), serta barang dagangan atau modal usaha. Jika totalnya telah melebihi nishab, maka segera keluarkan zakatnya. Ingatlah bahwa dalam harta kita, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.

Dalam kehidupan modern, godaan konsumerisme sering kali membuat harta habis untuk hal-hal yang kurang produktif sebelum sempat dizakati. Oleh karena itu, penggabungan perhitungan zakat harta gono-gini ini juga berfungsi sebagai kontrol keuangan keluarga. Dengan terbiasa mengeluarkan zakat, keberkahan dalam rumah tangga akan lebih terjaga, sebagaimana janji Allah bahwa zakat akan menyucikan jiwa dan harta.

Sebagai kesimpulan, hukum zakat atas harta gono-gini adalah wajib bagi pasangan yang total akumulasi hartanya telah mencapai nishab dan haul, terlepas dari bagaimana mereka memisahkan atau mencampurkan pengelolaan uang tersebut sehari-hari. Pemisahan administratif "duwet lanang duwet wadon" tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menggugurkan kewajiban zakat. Islam sangat menghargai kemitraan dalam pernikahan, dan kemitraan tersebut seharusnya juga tercermin dalam ketaatan kepada Allah SWT, termasuk dalam hal berbagi rezeki melalui zakat. Bagi mereka yang masih ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan amil zakat atau lembaga keagamaan setempat untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki.

Dengan menunaikan zakat harta gono-gini, pasangan suami istri tidak hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga ikut berperan dalam menyejahterakan masyarakat. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, yang pada gilirannya akan mengurangi kesenjangan sosial. Mari kita jadikan zakat sebagai gaya hidup dalam berkeluarga, agar setiap harta yang kita miliki menjadi berkah, mendatangkan ketenangan hati, dan menjadi saksi kebaikan di akhirat kelak. Jangan biarkan harta yang kita kumpulkan bersama selama masa pernikahan justru menjadi beban di hari kiamat karena lalai menunaikan hak-hak Allah di dalamnya. Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan bagi setiap keluarga muslim dalam mengelola harta secara syar’i.