Bayangkan seorang anak perempuan berusia dua belas tahun yang setiap pagi menyandang tas sekolahnya dengan harapan—bukan ketakutan. Sekolah dan pesantren semestinya menjadi tempat ia tumbuh dengan aman, belajar dengan bebas, dan bermimpi tanpa batas. Namun, di balik tembok-tembok yang tampak terjaga itu, sebagian dari mereka justru menghadapi pengalaman yang merobek rasa aman seumur hidup: kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Inilah realitas pahit yang coba diungkap oleh data, ditafsirkan oleh etika, dan dicari solusinya melalui khazanah moral Islam Nusantara—khususnya ajaran Rifa’iyah yang telah berabad-abad hadir sebagai kompas moral masyarakat Jawa.
Data jarang terasa emosional. Namun, di balik setiap angka yang tercatat dalam laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada seseorang yang pernah menangis diam-diam, memendam rasa takut, atau kehilangan kepercayaan pada dunia pendidikan. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan periode 2020–2024 mencatat setidaknya 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan yang terlaporkan secara formal. Para ahli menyebut angka ini sebagai "puncak gunung es"—hanya sepersekian kecil dari yang sesungguhnya terjadi. Alasannya sederhana namun menyayat: banyak korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut dikeluarkan dari sekolah, atau takut menanggung malu yang sesungguhnya bukan milik mereka.
Sebuah data internal survei pendidikan nasional tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 77% dosen di perguruan tinggi mengakui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungannya, namun mereka memilih diam demi menjaga nama baik institusi. Dari kasus-kasus yang terdata, kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender di institusi pendidikan dengan proporsi 83,62% yang mencakup pemerkosaan, pencabulan, dan pelecehan verbal maupun fisik. Angka nasional pada 2024 bahkan lebih mengejutkan: total 25.528 korban terlaporkan—79,8% di antaranya adalah perempuan muda, pelajar, dan mahasiswi.
Jika kita membedah sebaran kasus berdasarkan jenjang pendidikan, Perguruan Tinggi menyumbang 27%, Pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama 19%, SMK/SMA 15%, SMP 7%, serta TK, SD, dan SLB masing-masing 3%. Angka di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang mencapai 19% menyita perhatian tersendiri. Bukan karena pesantren lebih buruk dari lembaga lain, tetapi karena kontras antara nilai yang diajarkan dan perilaku yang terjadi itulah yang mengguncang kepercayaan umat.
Tidak ada kejahatan yang muncul begitu saja. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan lahir dari kondisi asimetri kekuasaan yang tak terkontrol. Seorang guru memegang nilai rapor, sementara seorang kiai memegang otoritas spiritual. Ketimpangan ini, ketika jatuh ke tangan individu yang tak berintegritas, menjadi senjata yang berbahaya. Korban terjebak dalam ketakutan bahwa melawan akan berarti kehilangan masa depan akademik atau dikucilkan dari komunitas, seringkali dibumbui dengan ancaman mitos "kuwalat" atau hidup yang tidak berkah.
Selain itu, "budaya diam" yang mengutamakan reputasi institusi di atas keselamatan korban adalah bahan bakar yang membuat api kekerasan terus menyala. Di banyak tempat, tafsir keagamaan yang bias gender masih digunakan untuk melegitimasikan kontrol atas tubuh perempuan. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi sasaran pertanyaan menyudutkan terkait pakaian atau izin wali. Hal ini diperburuk dengan kondisi infrastruktur seperti kamar santri tanpa kunci yang layak atau kamar mandi yang tidak memiliki privasi memadai, yang mencerminkan lemahnya komitmen kelembagaan terhadap keamanan peserta didik.

Di tengah kegelapan ini, ajaran KH. Ahmad Rifa’iyah menawarkan oase. Ulama besar dari Kendal abad ke-19 ini meninggalkan prinsip-prinsip dalam kitab-kitab Tarajumah berbahasa Jawa pegon yang sangat relevan untuk menjawab krisis moral saat ini. Rifa’iyah bukan sekadar gerakan fiqih, melainkan proyek pembentukan manusia yang utuh: yang takut kepada Allah bukan hanya di masjid, tetapi juga di ruang-ruang gelap sekalipun.
Inti ajaran Rifa’iyah adalah Makrifatullah, pengenalan mendalam terhadap Allah yang melahirkan Ihsan: berperilaku seolah-olah kita melihat Allah, atau sadar bahwa Allah melihat kita. Seorang pendidik yang menginternalisasi nilai ini tidak akan mampu melakukan kekerasan seksual karena baginya, tidak ada momen tanpa saksi dari Yang Maha Melihat. Ditambah lagi dengan konsep Wara’, yakni kehati-hatian total terhadap hal-hal yang diharamkan dan syubhat. Dalam konteks pendidikan, Wara’ menuntut batas profesional yang tegas: tanpa khalwat (berduaan), tanpa sentuhan yang tidak perlu, dan tanpa kedekatan emosional yang dijadikan kedok untuk tindakan asusila.
Implementasi Wara’ dalam lingkungan pendidikan mencakup empat dimensi: Wara’ dalam pandangan dan sentuhan (menjaga kesopanan), Wara’ dalam perkataan (menghindari manipulasi), Wara’ dalam pergaulan (melarang khalwat), dan Wara’ dalam kewenangan (tidak menyalahgunakan otoritas). Lebih dari itu, prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Rifa’iyah menjadikan pelaporan kemungkaran sebagai kewajiban kolektif. Diam di hadapan kezaliman adalah dosa. Secara teologis, ini meruntuhkan budaya bungkam, karena tidak melaporkan kekerasan yang diketahui bukan lagi sekadar sikap pengecut, melainkan pelanggaran terhadap ajaran agama.
Proses transformasi jiwa melalui metode Takhalli (membersihkan diri dari sifat tercela) dan Tahalli (menghiasi diri dengan kebajikan) dalam kitab Abyan al-Hawaij menjadi fondasi penting. Kekerasan seksual adalah kegagalan Takhalli, ketika hawa nafsu dibiarkan menguasai manusia tanpa rem moral.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum progresif seperti UU TPKS No. 12 Tahun 2022, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, dan PMA No. 73 Tahun 2022. Tantangannya kini adalah kesenjangan antara teks hukum dan implementasi di lapangan. Untuk menciptakan sekolah dan pesantren yang benar-benar aman, diperlukan langkah konkret: integrasi pendidikan spiritual dengan literasi tubuh, penanaman doktrin "mukmin merdeka" agar santri berani berkata tidak, penyediaan jalur pelaporan anonim yang kredibel, penguatan peran pendidik perempuan sebagai jembatan kepercayaan, serta gerakan literasi yang melawan "kolonialisme seksual".
Kekerasan seksual di ruang pendidikan adalah pengkhianatan terhadap kontrak kepercayaan yang paling mendasar. Memperbaiki hal ini menuntut revolusi moral dari dalam. Ajaran KH. Ahmad Rifa’i membuktikan bahwa Islam Nusantara memiliki sumber daya etika yang kaya. Restorasi moral pendidikan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban sejarah yang harus dituntaskan demi masa depan generasi yang lebih baik. Semuanya dimulai dari satu keberanian sederhana: mau bersuara, dan dari komitmen satu lembaga: berani bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan di atas nama Tuhan dan kemanusiaan.
Referensi:
- Komnas Perempuan, Catatan Tahunan (CATAHU) 2020-2024.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Laporan Penanganan Kekerasan Seksual 2024.
- KH. Ahmad Rifa’i, Kitab Abyan al-Hawaij (Tafsir dan Fiqih Rifa’iyah).
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

