0

Pihak Inara Rusli Persoalkan Bukti Ilegal CCTV yang Digunakan Wardatina Mawa, Pertanyakan Keabsahan dan Proses Hukum yang Janggal

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, melayangkan keberatan serius terhadap keabsahan dan legalitas barang bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan oleh pihak Wardatina Mawa dalam laporan dugaan perzinaan yang menjerat kliennya. Lechumanan dengan tegas menyatakan bahwa bukti rekaman CCTV tersebut diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, sehingga patut dipertanyakan validitasnya di mata hukum. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Inara Rusli sendiri telah resmi melaporkan dugaan akses ilegal terkait pengambilan video CCTV tersebut ke Direktorat Siber Mabes Polri. Yang menarik perhatian, laporan di Mabes Polri tersebut dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan, sebuah perkembangan yang seharusnya mengarah pada penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum melakukan penetapan tersangka, sebuah situasi yang dinilai janggal oleh kuasa hukum Inara Rusli, mengingat semua saksi dan berkas perkara dianggap sudah lengkap untuk menjerat pelaku.

"Jelas-jelas ini sudah naik penyidikan. Sudah naik penyidikan, kemudian sudah diperiksa semua saksi, sudah melengkapi berkas. Cuma saya bingung, kok belum dilakukan penetapan tersangka," ungkap Lechumanan dengan nada heran saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026). Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara progres laporan dugaan akses ilegal dengan proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus perzinaan. Lechumanan merasa ada ketimpangan yang mencolok antara proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya dengan perkembangan di Mabes Polri. Ia secara spesifik menyoroti fenomena penggunaan barang bukti yang diduga diperoleh secara ilegal di Subdit PPA Polda Metro Jaya, sementara laporan mengenai perolehan barang bukti ilegal tersebut justru sudah lebih dulu mencapai tahap penyidikan di Mabes Polri. "Yang lucu, sudah dipakai, tapi di sana laporan kami belum menetapkan tersangka, padahal sudah dibilang ada peristiwa pidana. Dengan cara apa? Dengan cara menaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya, menunjukkan kekecewaan dan kebingungan atas lambatnya proses penetapan tersangka di Mabes Polri, padahal bukti dugaan pelanggaran hukum sudah cukup kuat.

Lebih lanjut, Lechumanan tidak hanya berfokus pada masalah keabsahan bukti rekaman CCTV, tetapi juga secara aktif meminta agar Direktorat PPA Polda Metro Jaya menunda atau menahan sementara proses pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan yang sedang berjalan. Permintaan penundaan ini bukan tanpa alasan kuat. Lechumanan mengungkapkan bahwa saat ini kedua belah pihak, yaitu Inara Rusli dan pihak pelapor, tengah dalam tahap pengajuan permohonan mediasi. Mediasi dianggap sebagai upaya penyelesaian yang lebih konstruktif dan damai sebelum melanjutkan proses hukum yang lebih jauh. "Saya minta Ibu Dir PPA tolong hold perkara ini. Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi," pungkasnya, menegaskan harapannya agar proses mediasi dapat berjalan lancar tanpa adanya tekanan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penolakan terhadap bukti CCTV ilegal ini berakar pada prinsip dasar hukum bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman. Lechumanan berargumen bahwa pengambilan rekaman CCTV tanpa izin atau melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum merupakan pelanggaran privasi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tersendiri. Oleh karena itu, penggunaan bukti semacam itu dalam persidangan dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. Kekecewaan terhadap lambatnya proses hukum di Mabes Polri semakin memperkuat argumen pihak Inara Rusli. Jika memang laporan dugaan akses ilegal telah naik ke tahap penyidikan dan semua bukti serta saksi sudah dianggap cukup, maka penundaan penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi atau adanya upaya untuk memperlambat proses demi kepentingan tertentu.

Pihak Inara Rusli juga menekankan pentingnya menjaga marwah proses hukum dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada prinsip keadilan. Penggunaan bukti yang diragukan keabsahannya dapat merusak integritas persidangan dan berpotensi menimbulkan putusan yang tidak adil. Lechumanan berharap agar pihak kepolisian dapat meninjau kembali secara objektif seluruh bukti yang diajukan dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Permohonan mediasi yang diajukan oleh pihak Inara Rusli menunjukkan kesiapan mereka untuk mencari solusi damai, namun hal ini juga memerlukan adanya jeda dari proses hukum yang sedang berjalan agar upaya mediasi tidak terganggu oleh tekanan dan agenda yang saling bertabrakan.

Dalam konteks ini, Lechumanan juga menyoroti pentingnya peran Direktorat Siber Mabes Polri dalam mengungkap pelaku akses ilegal rekaman CCTV. Perkembangan penyidikan di Mabes Polri menjadi kunci untuk membuktikan argumen pihak Inara Rusli mengenai ilegalitas bukti yang digunakan. Jika pelaku akses ilegal teridentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka, hal ini akan semakin memperkuat posisi pihak Inara Rusli dalam mempermasalahkan bukti CCTV di Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas hukum yang melibatkan berbagai lapisan, mulai dari pembuktian keabsahan barang bukti hingga dinamika proses mediasi yang berdampingan dengan proses pidana.

Pihak Inara Rusli berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap keberatan yang mereka ajukan. Peninjauan ulang terhadap keabsahan bukti CCTV dan percepatan proses penetapan tersangka dalam laporan dugaan akses ilegal di Mabes Polri akan menjadi langkah krusial. Selain itu, penghentian sementara proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama proses mediasi berlangsung akan memberikan ruang yang lebih kondusif bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Ke depannya, diharapkan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan transparan, adil, dan mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang benar.

Sebagai catatan tambahan, dalam kasus hukum, terutama yang melibatkan dugaan perzinaan dan akses ilegal, integritas bukti menjadi pondasi utama. Jika sebuah bukti diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka konsekuensinya adalah bukti tersebut tidak dapat digunakan dan dapat merusak keseluruhan proses hukum. Pihak Inara Rusli, melalui kuasa hukumnya, berupaya keras untuk menegakkan prinsip ini dan memastikan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan yang adil dalam setiap tahapan proses hukum. Permintaan penundaan proses pemeriksaan juga menunjukkan strategi hukum yang cermat untuk membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai, yang seringkali lebih disukai dalam penyelesaian sengketa keluarga.