0

Pihak Nikita Mirzani Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung atas Dugaan Ketidakadilan dalam Sidang Perdata

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Tim kuasa hukum artis kontroversial Nikita Mirzani tak tinggal diam menyikapi kekecewaan mendalam yang dirasakan kliennya. Kekecewaan tersebut timbul akibat dugaan perlakuan tidak adil yang mereka alami selama proses persidangan perdata mengenai kasus perbuatan melawan hukum (PMH) melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2026. Merasa haknya dirampas dan proses hukum yang seharusnya berkeadilan dicederai, pihak Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan melaporkan perilaku hakim yang dianggap tidak berimbang ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan kekesalannya saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 April 2026. Ia menyatakan keheranannya atas tindakan hakim yang memutuskan untuk mengakhiri sidang tanpa menunggu kehadiran saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya. "Bagaimana ceritanya kami ditinggal begitu saja. Makanya hari ini tadi saya kenapa terlambat, saya melaporkan hakim itu ke KY (Komisi Yudisial) sama ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," tegas Usman Lawara. Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional kliennya untuk menghadirkan bukti dan saksi dalam persidangan.

Usman Lawara merinci kronologi kejadian yang memicu laporan tersebut. Timnya telah tiba di pengadilan sejak pukul 09.30 WIB dan telah memberikan informasi kepada petugas mengenai kemungkinan keterlambatan saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan. Saksi tersebut diperkirakan akan datang sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak kuasa hukum telah berupaya menyampaikan informasi ini kepada hakim atau panitera agar persidangan dapat ditunda sejenak untuk menunggu kedatangan saksi. "Kita datang di sana 09.30 sudah lapor di ruang sidang laporan, kami sampaikan ‘Pak, saksi kami karena agendanya saksi, saksi agak telat datang kemungkinan 10.30 datang. Tolong disampaiin ke hakim atau ke panitera.’ Kita sudah di situ saking kita itu pengen perkara ini terang seterang-terangnya," jelas Usman Lawara, menekankan niat baik mereka untuk membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Namun, harapan tersebut pupus ketika secara mendadak sidang dinyatakan selesai tanpa memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi. Hal ini menimbulkan rasa frustrasi yang mendalam, karena mereka merasa kehilangan kesempatan emas untuk menyampaikan fakta-fakta penting melalui keterangan saksi yang krusial dalam kasus perdata ini. "Kenapa kami protes keras? Ya karena mereka itu menghilangkan hak kami untuk mengajukan saksi," tegasnya, menyoroti betapa pentingnya peran saksi dalam memperjelas duduk perkara dan membuktikan klaim penggugat.

Kekecewaan tim kuasa hukum Nikita Mirzani semakin memuncak ketika mereka membandingkan perlakuan hakim terhadap pihak mereka dengan pihak tergugat, Reza Gladys. Usman Lawara menuding bahwa hakim menunjukkan sikap yang sangat berbeda antara kedua belah pihak. Pihak tergugat, menurut Usman, seringkali diberikan toleransi dan kelonggaran waktu yang cukup signifikan, bahkan ketika mereka terlambat datang ke persidangan. Hakim, dalam kasus pihak tergugat, disebut kerap memutuskan untuk menunda atau menskors sidang demi menunggu kedatangan mereka. "Mereka itu sering telat. Bilang tergugat datang gak? ‘Belum datang.’ ‘Kita skors dulu ya.’ Teng diskors sidangnya buat nunggu tergugat," ungkap Usman Lawara, dengan nada prihatin.

Sebaliknya, ketika pihak Nikita Mirzani mengalami keterlambatan, sekecil apapun itu, hakim dianggap bertindak sewenang-wenang dengan langsung mengakhiri sidang. "Kami telat sedikit saja, katakan kami telat, tapi kami tidak telat, kami telat sedikit berapa menit gitu ditinggal begitu saja. Kita mau ketemu dicuekin," pungkas Usman Lawara, menggambarkan betapa tidak adilnya perlakuan yang mereka terima. Perbandingan kontras ini semakin memperkuat keyakinan mereka bahwa ada ketidakberimbangan dalam penanganan perkara, yang berpotensi merugikan hak-hak kliennya. Laporan ke KY dan Badan Pengawas MA ini diharapkan dapat meninjau kembali proses persidangan dan menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Kasus perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini sejatinya merupakan perselisihan terkait perbuatan melawan hukum. Dalam konteks hukum perdata, pembuktian menjadi elemen krusial. Keterlambatan atau kegagalan menghadirkan saksi dapat berakibat fatal pada keberhasilan gugatan. Oleh karena itu, pihak Nikita Mirzani merasa langkah hakim yang terkesan terburu-buru dalam menutup sidang tanpa menunggu saksi merupakan tindakan yang sangat merugikan dan mengabaikan prinsip pembuktian yang adil.

Usman Lawara lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan semata, melainkan sebuah upaya serius untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Ia menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk membuktikan dalil-dalil mereka. "Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya, tanpa adanya unsur keberpihakan atau kelalaian yang dapat merugikan salah satu pihak," ujar Usman Lawara.

Pihak Nikita Mirzani berharap agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Mereka menginginkan adanya evaluasi terhadap kinerja hakim yang bersangkutan dan tindakan korektif yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Keadilan dalam persidangan, menurut mereka, harus tercermin dari sikap hakim yang adil, imparsial, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik yang seringkali menjadi pemberitaan media. Perhatian publik terhadap independensi dan integritas peradilan semakin meningkat, dan tindakan pelaporan ini dapat menjadi pemicu untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap proses peradilan di Indonesia.

Lebih dalam lagi, penundaan atau pembatalan sidang karena ketidakhadiran saksi dalam kasus perdata adalah praktik yang lumrah terjadi, namun biasanya disertai dengan pertimbangan yang matang dan pemberian kesempatan yang memadai. Perlakuan yang berbeda antara pihak penggugat dan tergugat, seperti yang diklaim oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, akan menjadi poin penting yang akan ditelaah oleh lembaga pengawas.

Diharapkan laporan ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, serta memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau popularitasnya, mendapatkan hak yang sama untuk diperlakukan secara adil di pengadilan. Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya, terutama terkait respons dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap dugaan ketidakberimbangan yang dilaporkan oleh pihak Nikita Mirzani.