0

Adab Halal Bihalal & Larangan Ikhtilath Menurut KH Ahmad Rifa’i

Share

Momen Idulfitri di Indonesia merupakan waktu yang paling dinanti oleh umat Islam untuk merekatkan kembali tali persaudaraan melalui tradisi Halal Bihalal. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas budaya, melainkan ajang mulia untuk saling memaafkan dan menyambung silaturahmi yang sempat renggang. Namun, di tengah euforia kegembiraan tersebut, umat Islam, khususnya warga Rifa’iyah, diingatkan untuk tetap mawas diri dan memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan di atas rel syariat yang kokoh. Salah satu aspek krusial yang sering terlupakan dalam keramaian adalah penjagaan adab terhadap lawan jenis, khususnya terkait larangan ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan) serta mushafahah (berjabat tangan) dengan bukan mahram.

KH Ahmad Rifa’i, ulama besar yang pemikirannya menjadi rujukan utama warga Rifa’iyah, memberikan perhatian yang sangat serius terhadap masalah ini. Beliau menekankan bahwa kemeriahan acara, baik itu walimah, pertemuan sosial, maupun Halal Bihalal, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum-hukum Allah SWT. Dalam kitab-kitab beliau, peringatan mengenai bahaya percampuran bebas antar lawan jenis di ruang publik sering kali disampaikan dengan bahasa yang lugas dan tajam, agar umat senantiasa waspada terhadap fitnah yang mungkin muncul dari interaksi yang tidak terjaga.

Larangan Ikhtilath dan Pentingnya Satir

Kehadiran seorang Muslim dalam majelis yang mencampurbaurkan laki-laki dan perempuan tanpa adanya pembatas atau satir menjadi titik perhatian utama KH Ahmad Rifa’i. Dalam pandangan beliau, ketika laki-laki dan perempuan berkumpul dalam satu area tanpa batas, potensi munculnya pandangan yang diiringi syahwat menjadi sangat besar. Hal ini dipertegas dalam nadhom yang beliau susun:

Munasabah masalah harom tininggalan / Iku tinutur ingdalem bab nikahan / Sebab akeh haram iku dedelengan / Ningali kelawan syahwat gholibane / Lanang wadon akeh haram kumpulane / Naliko sodaqoh walimah lan saufamane / Iku gholib tan mikir haram katinggalane / Ikulah wajib datengaken syaro’ hukumane.

Bait-bait tersebut menegaskan bahwa sering kali dalam acara-acara sosial, masyarakat lupa bahwa interaksi lawan jenis diatur secara ketat dalam Islam. KH Ahmad Rifa’i mengingatkan bahwa kumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu acara, jika tidak disertai dengan satir atau pembatas fisik yang memadai, akan menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan haram, terutama melalui pandangan mata yang tidak terjaga. Beliau menekankan bahwa sebagai orang beriman, sudah menjadi kewajiban untuk menegakkan syariat Allah dalam setiap keadaan, termasuk saat bersosialisasi. Satir atau pembatas bukan sekadar pelengkap ruangan, melainkan instrumen penting untuk menjaga kesucian hati dan kehormatan masing-masing individu agar tidak terjerumus pada kemaksiatan yang tidak disadari.

Larangan Berjabat Tangan dengan Non-Mahram

Selain masalah percampuran (ikhtilath), aspek yang sering kali menjadi polemik di masyarakat adalah tradisi bersalaman atau mushafahah dengan lawan jenis yang bukan mahram saat Halal Bihalal. Padahal, Islam telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai interaksi fisik. Rasulullah SAW, sebagai teladan utama, tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya dalam situasi apa pun. Keteladanan ini menjadi landasan dasar bagi para ulama untuk melarang keras praktik bersalaman dengan non-mahram, tanpa memandang apakah ada syahwat atau tidak.

Imam Nawawi, ulama besar dari mazhab Syafi’iyah yang menjadi rujukan utama dalam fiqih, dalam kitab Al-Majmu’ dan Syarah Shahih Muslim, dengan tegas menyatakan bahwa menyentuh lawan jenis non-mahram hukumnya adalah haram. Larangan ini bersifat mutlak, baik bagi orang tua maupun muda, dan tidak ada pengecualian kecuali dalam kondisi darurat medis yang mendesak, seperti pertolongan saat kecelakaan atau pengobatan yang tidak bisa dilakukan oleh sesama jenis. Pandangan ini sejalan dengan kaidah bahwa menjaga kehormatan adalah bagian dari menjaga agama itu sendiri.

Penegasan KH Ahmad Rifa’i dalam Kitab Tabyinal Islah

Adab Halal Bihalal & Larangan Ikhtilath Menurut KH Ahmad Rifa’i

KH Ahmad Rifa’i memiliki pandangan yang sangat selaras dengan mazhab Syafi’i dalam hal ini. Beliau menekankan bahwa sentuhan fisik dengan lawan jenis merupakan pintu masuk bagi fitnah yang lebih besar. Beliau mengingatkan bahwa sentuhan sering kali diawali dari pandangan yang tidak terjaga. Dalam kitab Tabyinal Islah, beliau menuliskan:

Lan sekiro haram ningali kinaweruhan / Iku gholib haram gharap (al-massu) linakonan / Kelawan qiyas dedalan aqwa kenyataan / Ingdalem taladdudz ning ati syahwatan.

Melalui bait ini, KH Ahmad Rifa’i memberikan peringatan bahwa perbuatan menyentuh (al-massu) memiliki korelasi erat dengan pandangan yang diiringi oleh syahwat. Beliau menutup celah kemaksiatan dengan sangat bijak. Namun, di sisi lain, beliau juga memberikan solusi praktis agar tradisi silaturahmi tetap berjalan harmonis tanpa harus melanggar hukum Allah. Beliau memperbolehkan mushafahah atau bersalaman dengan lawan jenis non-mahram dengan syarat harus menggunakan penghalang atau alasan (seperti kain, sapu tangan, atau lengan baju), sehingga tidak terjadi sentuhan kulit secara langsung.

Beliau menjelaskan hal ini dalam bait berikutnya:
Lan diambil faham halal hukumane / Mushofahah cecekelan tangan anane / Ing wong wadon liyo serto tinemune / Mengkono iku aling-alingan astane.

Artinya, bersalaman dengan lawan jenis non-mahram akan menjadi halal jika dilakukan dengan adanya pembatas tangan (seperti kain atau sarung tangan). Ini adalah solusi yang sangat arif, di mana silaturahmi tetap terjaga tanpa harus mengabaikan syariat. Dengan cara ini, kehormatan wanita tetap terjaga, dan laki-laki pun terhindar dari dosa sentuhan yang dilarang.

Menjaga Marwah dalam Tradisi

Sebagai warga Rifa’iyah dan umat Islam yang taat, Idulfitri harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan pembersihan diri yang paripurna. Ibadah silaturahmi yang kita lakukan haruslah murni, tidak ternodai oleh pelanggaran-pelanggaran syariat yang sering kali dianggap remeh hanya karena alasan "tradisi". Menjaga jarak (satir) dan menghindari jabat tangan langsung dengan non-mahram bukanlah sebuah bentuk pemutusan tali silaturahmi, melainkan wujud nyata dari penghormatan terhadap kemuliaan wanita dan bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT.

Tradisi Halal Bihalal yang kita laksanakan harus mencerminkan karakter seorang Muslim yang berakhlakul karimah. Apabila kita mampu menjaga adab-adab ini, maka silaturahmi yang kita jalin akan membawa keberkahan yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar bersalaman secara fisik. Keberkahan dalam silaturahmi terletak pada kepatuhan kita terhadap aturan-aturan Allah, bukan pada seberapa luas kita melakukan kontak fisik yang justru berisiko membawa kita ke dalam dosa.

Kita perlu menyadari bahwa setiap langkah yang kita ambil dalam beribadah memiliki konsekuensi di akhirat. Oleh karena itu, mari kita jadikan momentum Idulfitri tahun ini sebagai awal perubahan ke arah yang lebih baik. Mari kita perketat penjagaan diri, mulai dari menundukkan pandangan hingga menerapkan satir dalam setiap majelis pertemuan. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk teguh mengamalkan ajaran KH Ahmad Rifa’i dan menjaga marwah agama dalam setiap tradisi yang kita jalani di tengah masyarakat.

Dengan menjalankan adab-adab ini, kita tidak hanya mempererat tali silaturahmi antarmanusia, tetapi juga memperkuat ikatan cinta kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Marilah kita saling mengingatkan dalam kebaikan, dengan penuh kesantunan dan rasa saling menghargai, agar tradisi yang kita warisi ini tetap terjaga kemurniannya hingga generasi mendatang. Wallahu a’lam bisshowab.