Jakarta – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berupaya membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke ruang digital, khususnya media sosial, menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat. Meskipun niatnya mulia untuk melindungi generasi muda, efektivitas aturan tersebut dinilai masih menghadapi serangkaian tantangan signifikan di lapangan, yang berpotensi menggagalkan tujuan utamanya.
Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti secara spesifik Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang digadang-gadang sebagai payung hukum penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, menurut Heru, celah terbesar terletak pada mekanisme verifikasi usia yang diterapkan oleh banyak platform digital saat ini. Mekanisme tersebut dinilai terlalu longgar dan relatif mudah dimanipulasi oleh pengguna, termasuk anak-anak yang menjadi sasaran utama pembatasan ini.
Heru menjelaskan bahwa saat ini, sebagian besar platform hanya mengandalkan notifikasi pop-up sederhana yang menanyakan tahun kelahiran pengguna atau apakah mereka sudah berusia di atas 16 tahun. Pengguna hanya perlu menekan tombol konfirmasi tanpa melalui proses verifikasi yang ketat dan akurat. "Platform memang mengirimkan pop up notifikasi bertanya kita lahir tahun berapa atau berusia di atas 16 tahun atau belum, jadi cuma klik saja. Rawan manipulasi dan anak-anak gampang main klik saja sehingga tetap bisa menggunakan atau tidak dibatasi aksesnya," jelas Heru saat dihubungi detikINET pada Selasa, 10 Maret 2026. Ini mengindikasikan bahwa tanpa sistem verifikasi yang lebih canggih dan tak bisa ditembus, semangat regulasi ini bisa saja menjadi macan ompong.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa implementasi aturan pembatasan usia ini akan sangat bergantung pada keseriusan dan komitmen platform digital dalam menerapkan sistem verifikasi pengguna yang jauh lebih kuat dan anti-manipulasi. Tanpa upaya proaktif dari penyedia layanan, peraturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak substansial.
Di sisi lain, Heru tidak menampik pentingnya kebijakan pembatasan akses tersebut sebagai langkah pencegahan fundamental untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital. Era digital, meskipun penuh potensi positif, juga membawa serta ancaman serius yang dapat membahayakan perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.
Risiko-risiko tersebut meliputi perundungan siber (cyberbullying) yang dapat menyebabkan trauma psikologis mendalam, penipuan online yang mengincar data pribadi dan finansial, kecanduan digital yang mengganggu pola tidur, belajar, dan interaksi sosial, hingga paparan konten berbahaya seperti pornografi, perjudian online, dan bahkan ajakan paham ekstremisme yang dapat meradikalisasi anak. "Memang pembatasan akses merupakan upaya preventif melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital," katanya, mengakui bahwa langkah awal ini krusial.
Namun demikian, Heru Sutadi menekankan bahwa regulasi saja tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan persoalan kompleks perlindungan anak di internet. Ia berpendapat bahwa diperlukan pendekatan yang jauh lebih komprehensif, multi-sektoral, dan berkelanjutan agar kebijakan pembatasan ini benar-benar efektif dan memberikan hasil yang optimal. Regulasi hanyalah "pagar depan" yang melindungi di pintu masuk, sementara perlindungan sejati membutuhkan fondasi yang kokoh di dalamnya.
Menurut Heru, salah satu pilar utama pendekatan komprehensif adalah penguatan literasi digital bagi seluruh ekosistem yang terlibat: anak-anak itu sendiri, orang tua sebagai garda terdepan, dan guru sebagai pendidik di sekolah. Mereka semua harus dibekali dengan pemahaman mendalam tentang cara menggunakan teknologi secara aman dan sehat. Anak-anak perlu diajari cara mengenali konten berbahaya, melindungi privasi, dan melaporkan tindakan perundungan. Orang tua harus memahami fitur-fitur keamanan digital, cara memantau aktivitas anak, dan membangun komunikasi terbuka tentang pengalaman online mereka. Sementara guru perlu mengintegrasikan pendidikan literasi digital ke dalam kurikulum dan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
"Regulasi hanyalah pagar depan. Anak, orang tua, maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya, serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat," ujar Heru, menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kemampuan individu adalah kunci.
Selain itu, ia menyarankan agar kebijakan pembatasan usia juga dikombinasikan dengan berbagai langkah lain yang saling melengkapi. Ini termasuk pengamanan yang lebih ketat dari platform digital itu sendiri melalui fitur-fitur kontrol orang tua yang lebih mudah diakses dan efektif, penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi konten berbahaya, serta peningkatan pengawasan keluarga yang aktif dan partisipatif. Program literasi digital yang berkelanjutan juga harus digalakkan tidak hanya di sekolah tetapi juga di tingkat masyarakat, melalui kampanye edukasi dan lokakarya.
Heru juga menekankan pentingnya komitmen nyata dari platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Ini bukan hanya soal kepatuhan teknis, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai penyedia layanan yang diakses oleh jutaan anak. Jika platform tidak menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, pemerintah dinilai perlu menegakkan kewajiban hukum disertai ancaman sanksi yang tegas dan benar-benar dijalankan. Sanksi ini bisa berupa denda finansial, pembatasan operasional, atau bahkan pemblokiran jika pelanggaran terus berulang dan membahayakan masyarakat.
"Platform perlu diajak mematuhi aturan yang ada. Kalau tidak patuh, harus ada kewajiban hukum dan ancaman sanksi yang kuat serta benar-benar dijalankan jika terjadi pelanggaran," tegasnya, menyerukan ketegasan pemerintah.
Untuk mencegah manipulasi usia yang menjadi celah utama, Heru menilai pemerintah dan platform juga perlu berkolaborasi mengembangkan metode verifikasi yang lebih akurat dan canggih. Ini bisa melibatkan penggunaan teknologi identifikasi yang lebih kuat, integrasi dengan data kependudukan (dengan tetap menjaga privasi), atau metode lain yang dapat secara pasti memastikan bahwa pengguna benar-benar berusia di atas 16 tahun. "Harus ada metode verifikasi pengguna yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pengguna itu memang sudah di atas 16 tahun, bukan anak-anak," ucap Heru.
Terkait dampak potensi penurunan jumlah pengguna aktif media sosial usai diterbitkannya aturan turunan PP Tunas ini, Heru menyebutkan bahwa hal itu seharusnya terjadi. Penurunan jumlah pengguna aktif dari kalangan anak-anak di bawah 16 tahun justru akan menjadi indikator keberhasilan implementasi kebijakan ini. Jika tidak ada penurunan yang signifikan, maka dapat disimpulkan bahwa aturan ini belum berjalan sebagaimana mestinya dan manipulasi masih merajalela.
"Harusnya memang terjadi penurunan, karena anak-anak di bawah 16 tahun jumlahnya cukup banyak menggunakan platform digital. Kalau tidak menurunkan jumlah active user, berarti aturan ini tidak berjalan," pungkasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan platform untuk menunjukkan bahwa kebijakan yang telah digulirkan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan mampu menciptakan perubahan nyata demi masa depan digital anak Indonesia yang lebih aman dan sehat.

