0

Okan Kornelius Perjuangkan Laporan Keluarga Terkait Dugaan Mafia Tanah

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktor Okan Kornelius secara tegas menyatakan dukungannya penuh kepada sang tante, Shinta Condro, yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperjuangkan hak atas tanah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kedatangan Okan ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukum keluarga, Sri Dharen, merupakan bentuk pendampingan moral dan strategis dalam menghadapi kasus dugaan mafia tanah yang kompleks. Okan menjelaskan bahwa prinsipnya adalah mendampingi dan memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum agar proses hukum yang memakan waktu bertahun-tahun ini dapat berjalan lancar dan menemui keadilan. "Iya kalau gue pribadi kan dari waktu itu juga prinsipnya gue hanya mendampingi, dan kami juga memberikan kuasa penuh kepada Bang Dheren supaya bisa membantu untuk proses ini. Karena kan ini cukup panjang prosesnya ya, bukan satu dua hari, bukan satu dua bulan, bertahun-tahun ini," ungkap Okan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).

Kuasa hukum keluarga, Sri Dharen, membeberkan bahwa kedatangan mereka ke Bareskrim kali ini adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan. Kasus ini, menurut Sri, telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya kemajuan signifikan dalam proses hukum. Laporan yang diajukan keluarga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kota Semarang, yang berakibat pada upaya penguasaan tanah milik Shinta Condro. "Jadi kita ke sini terkait dengan ada panggilan untuk pemeriksaan tambahan karena perkara sudah naik sidik. Terkait laporan yang kami hantarkan, kami ada bikin LP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kota Semarang yang notabenenya adalah tanah Ibu," jelas Sri Dharen.

Tanah yang menjadi sengketa ini memiliki luas sekitar 1.100 meter persegi dan berlokasi di kawasan yang sangat strategis, tepatnya di Jalan Gajah Mada Nomor 93, Semarang. Sri Dharen menegaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan lebih dari tujuh orang saksi, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. "Perkara itu sekarang setelah dilakukan penyelidikan dan diperiksa lebih dari tujuh orang saksi, telah masuk ke tahap penyidikan. Luas tanahnya sekitar 1.100 meter persegi di jantung Kota Semarang," ujarnya.

Meskipun secara fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak keluarga Shinta Condro, namun fakta mengejutkan muncul ketika sertifikat tanah tersebut ternyata telah beralih kepemilikan kepada pihak lain. Hal ini menjadi inti dari dugaan praktik mafia tanah yang dilaporkan. "Baik tanah sampai hari ini masih dikuasai oleh pihak Ibu, tapi sertifikatnya sudah beralih ke nama orang lain. Jadi awalnya dilakukan pemalsuan oleh oknum Lurah, oleh oknum-oknum desa yang ada di kantor Lurah dengan beberapa pengusaha yang notabenenya ya tidak sehatlah latar belakangnya," terang Sri Dharen.

Kronologi masalah ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian dilaporkan oleh almarhum suami Shinta Condro. Namun, upaya pelaporan tersebut ternyata tidak membuahkan hasil karena sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan atau dicabut. "SHGB ini telah dilaporkan ke BPN setempat tapi tidak dicabut, tidak dibatalkan, dibiarkan mengambang selama puluhan tahun," papar Sri Dharen.

Situasi semakin rumit ketika SHGB yang telah berakhir masa berlakunya sekitar tahun 2010 tersebut, ternyata menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru. Sri Dharen menganggap penerbitan SHM ini bermasalah secara hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah yang telah dilakukannya sebanyak dua kali, belum membuahkan titik temu yang memuaskan. "Dengan dasar SHGB yang sudah berakhir, yang sudah mati, bisa terbit lagi SHM. Terkait ini saya sudah ketemu dengan Kakanwil BPN Jawa Tengah dua kali. Saya rasa tidak ada titik temu," keluhnya.

Tak hanya berhadapan dengan instansi pertanahan, Sri Dharen juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etika dan tindakan oknum Lurah kepada Bidang Inspektorat Kotamadya Semarang. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di pemerintahan daerah. "Yang paling parahnya, saya laporkan perilaku seorang Lurah ini ke Bidang Inspektorat Kotamadya Semarang yang sudah mungkin satu tahun lebih sampai hari ini tidak ada respons apa pun. Pertanyaannya untuk apa ada Inspektorat kalau tidak ada yang diperiksa pada saat melakukan kesalahan?" tanyanya retoris.

Nilai kerugian yang dialami keluarga Shinta Condro akibat dugaan mafia tanah ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yaitu kurang lebih Rp 30 miliar. Angka ini wajar mengingat lokasi tanah yang berada di jantung kota Semarang dengan luas yang cukup signifikan. "Rp 30 miliar, kurang lebih Rp 30 miliar. Karena tanahnya di jantung kota, 1.100 meter persegi," ujar Sri Dharen.

Perjuangan keluarga Shinta Condro untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah ini telah berlangsung selama 41 tahun, terhitung sejak tahun 1984. Perjuangan yang panjang ini telah menguras tenaga, pikiran, dan bahkan merenggut nyawa salah satu pejuang, yaitu almarhum suami Shinta. Kini, Shinta Condro sendiri yang melanjutkan perjuangan tersebut, sebuah bukti keteguhan hati dalam mempertahankan hak. Sri Dharen merasa prihatin dengan lamanya waktu yang harus ditempuh keluarga ini untuk memperjuangkan hak tanah mereka di negara yang merdeka. "Selama 41 tahun Ibu dan suaminya memperjuangkan tanah ini. Ujungnya, suami Ibu telah berpulang, Ibu masih melanjutkan perjuangan. Saya rasa di negara merdeka, 41 tahun buat satu keluarga memperjuangkan hak tanah mereka," tuturnya dengan nada prihatin.

Meskipun prosesnya panjang dan melelahkan, Sri Dharen mengapresiasi penanganan perkara di Bareskrim yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Ia memprediksi bahwa akan ada sekitar empat hingga lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk oknum Lurah dan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Okan Kornelius sendiri berharap agar perjuangan panjang keluarganya ini segera menemui titik terang dan keadilan. Ia menyadari betul dampak psikologis dan fisik yang dialami oleh sang tante akibat tekanan dari kasus ini. "Dan kita masih berharap ada titik teranglah. Paling tidak perjuangan berpuluh-puluh tahun ini ada hasilnya. Mudah-mudahan Bareskrim akan membuka ini semua terang-benderang, pasti kepikiranlah. Bukan pikiran saja, kesehatan juga pasti terpengaruh. Iyalah, kita punya sejuta saja dipinjam orang stres ya, apalagi ini berpuluh-puluh tahun," pungkas Okan dengan nada penuh harap. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan membutuhkan penegakan hukum yang tegas serta perlindungan hak-hak warga negara.