BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Selebgram Clara Shinta tengah menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai somasi yang diterimanya dari seorang wanita bernama Indah. Nilai somasi tersebut fantastis, mencapai Rp 10,7 miliar, dan Indah diketahui adalah sosok yang diduga terlibat dalam skandal video call panas dengan suami Clara, Alexander Assad. Kasus ini, yang melibatkan dugaan perselingkuhan dan tuntutan hukum yang tak terduga, telah membawa Clara Shinta ke persimpangan jalan, di mana ia harus memutuskan langkah selanjutnya dalam menghadapi situasi yang kompleks dan emosional ini.
Kuasa hukum Clara, Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa pada awalnya, ia sempat menyarankan kliennya untuk tidak terburu-buru menempuh jalur hukum. Saran tersebut didasarkan pada keinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara internal di dalam keluarga Clara. "Namun demikian, saya sempat menyarankan kepada klien saya untuk tidak melakukan upaya hukum, tapi lebih utama adalah penyelesaian internal dulu di keluarga," ujar Sunan Kalijaga di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026). Ia berargumen bahwa langkah ini penting agar Clara dapat lebih tenang dan memulihkan diri di tengah goncangan rumah tangganya. "Supaya juga Clara bisa lebih menenangkan diri. Jadi saya walaupun selaku penasihat hukum, saya tidak menyarankan Clara pada saat itu untuk mengambil langkah hukum terhadap Mbak Indah," tambahnya.
Namun, dinamika kasus ini berubah drastis ketika Clara Shinta menerima somasi dari Indah melalui kuasa hukumnya. Kejutan dan kebingungan melanda Clara, yang merasa tidak seharusnya menjadi pihak yang disomasi ketika ia justru merasa sebagai korban. "Yang sungguh mengejutkan adalah klien kami mendapatkan somasi dari Indah melalui kuasa hukumnya. Sehingga Mbak Clara kaget, bingung, dan merasa sebagai orang awam, ‘saya korban kenapa saya disomasi?’" beber Sunan Kalijaga. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam somasi tersebut, Clara juga dituntut untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. "Dalam somasi tersebut, Clara juga diminta membayar sejumlah uang hingga miliaran rupiah. ‘Kenapa saya dimintain duit sampai miliaran rupiah?’" lanjut Sunan, menirukan pertanyaan dan perasaan kliennya.
Dari sudut pandang Clara, ia merasa diperlakukan tidak adil. Sebagai seseorang yang menduga dirinya adalah korban perselingkuhan suaminya, ia justru harus menghadapi tuntutan hukum dan kewajiban membayar ganti rugi. "Saya sudah menjadi korban, kenapa saya disomasi secara hukum, dituntut, dan diwajibkan untuk membayar kerugian daripada Indah," ungkap Sunan menirukan perasaan kliennya. Ketidakadilan ini menjadi pemicu utama Clara untuk mencari keadilan di luar lingkaran keluarga dan pengacara, dengan memutuskan untuk mengadu ke Komnas Perempuan. "Ini yang menyebabkan dan mendorong keinginan Mbak Clara untuk mendapatkan keadilan melalui pengaduan di Komnas Perempuan ini," jelas Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga menekankan bahwa kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus ini, terutama karena adanya fenomena "perempuan melawan perempuan" dalam situasi yang seharusnya menempatkan Clara sebagai korban. "Karena Mbak Clara merasa tidak adil. Pelakunya perempuan, korbannya perempuan. Sudah bagus Mbak Clara tidak menuntut ganti rugi, baik secara perdata maupun pidana kepada Mbak Indah," ujarnya. Ia melanjutkan, situasi yang seharusnya memungkinkan Clara untuk fokus pada pemulihan diri dan keluarganya justru berbalik menjadi beban baru dengan adanya somasi dan tuntutan pembayaran ganti rugi. "Namun demikian, di saat klien kami ingin menenangkan diri, fokus dengan anak-anak dan rumah tangganya yang sempat berantakan, kenapa malah Clara yang disomasi dan dimintai ganti rugi. Itu kenapa hari ini kami membuat pengaduan ke Komnas Perempuan," pungkas Sunan Kalijaga.
Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah perselingkuhan dan dampaknya terhadap korban, terutama ketika korban justru dihadapkan pada tuntutan hukum. Keputusan Clara untuk mencari perlindungan dan keadilan melalui Komnas Perempuan menunjukkan upayanya untuk mendapatkan dukungan dan advokasi dalam menghadapi situasi yang tidak hanya menyakitkan secara emosional, tetapi juga berpotensi merugikan secara finansial dan hukum. Pengaduan ke Komnas Perempuan diharapkan dapat memberikan ruang bagi Clara untuk didengarkan, dibantu dalam proses hukum yang mungkin akan dihadapinya, dan mendapatkan keadilan yang ia rasakan telah dirampas.
Perkembangan kasus ini juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana hukum dan norma sosial berinteraksi dalam menghadapi kasus perselingkuhan yang melibatkan pihak ketiga. Apakah korban perselingkuhan berhak untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang diduga menjadi penyebab keretakan rumah tangga? Atau justru pihak ketiga yang seharusnya meminta maaf dan tidak menuntut balik? Kasus Clara Shinta ini menjadi studi kasus yang menarik dan membuka diskusi lebih luas mengenai hak-hak korban, peran lembaga perlindungan perempuan, serta bagaimana sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi yang rentan.
Dalam konteks hukum, tindakan Indah yang menyomasi Clara Shinta dengan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa pihak yang diduga sebagai pihak ketiga dalam sebuah hubungan rumah tangga justru yang melayangkan tuntutan hukum? Hal ini bertentangan dengan ekspektasi umum di mana korban perselingkuhan adalah pihak yang berhak menuntut ganti rugi, baik dari pasangan yang berselingkuh maupun dari pihak ketiga yang terlibat. Clara, dalam pandangannya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, merasa bahwa ia yang seharusnya berada dalam posisi menuntut, bukan dituntut.
Sunan Kalijaga juga menyoroti aspek emosional dan psikologis yang dialami kliennya. Clara Shinta, sebagai seorang publik figur, tentu harus menjaga citra dan keseimbangan rumah tangganya. Situasi ini tidak hanya mengancam keharmonisan keluarga, tetapi juga dapat berdampak pada kariernya. Keputusannya untuk mengadu ke Komnas Perempuan dapat dilihat sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan moral dan psikologis, selain bantuan hukum. Komnas Perempuan, sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi hak-hak perempuan, diharapkan dapat memberikan advokasi yang kuat bagi Clara dalam menghadapi tuntutan hukum yang tidak terduga ini.
Lebih lanjut, kasus ini juga mengangkat isu mengenai keadilan gender. Ketika seorang perempuan menjadi korban perselingkuhan, ia seringkali menghadapi stigma sosial yang berat. Dalam kasus ini, Clara justru dihadapkan pada tuntutan hukum dari perempuan lain, yang menambah kompleksitas dan beban emosional yang harus dihadapinya. Sunan Kalijaga secara eksplisit menyatakan kekecewaannya terhadap situasi ini, di mana Clara, yang seharusnya dibiarkan memulihkan diri, malah diserang balik dengan tuntutan hukum.
Pilihan Clara untuk tidak langsung menempuh jalur hukum terhadap Indah, seperti yang disarankan oleh pengacaranya, menunjukkan bahwa ia awalnya ingin menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan. Namun, ketika ia sendiri yang disomasi, ia merasa terpaksa untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih formal. Pengaduan ke Komnas Perempuan adalah langkah awal yang strategis untuk mempersiapkan diri menghadapi tuntutan hukum dari pihak Indah, sekaligus mencari dukungan dan validasi atas posisinya sebagai korban.
Keberanian Clara Shinta untuk membawa kasus ini ke publik dan mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perempuan lain yang mengalami situasi serupa. Kasus ini mengingatkan kita bahwa dalam menghadapi masalah rumah tangga yang kompleks, termasuk perselingkuhan, penting untuk tidak hanya mengandalkan penyelesaian internal, tetapi juga siap untuk mencari perlindungan hukum dan dukungan dari lembaga yang berwenang ketika diperlukan.
Dukungan dari kuasa hukum yang bijak seperti Sunan Kalijaga, yang mampu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan memberikan saran yang strategis, sangat krusial bagi Clara. Keputusannya untuk tidak menyarankan langkah hukum pada awalnya menunjukkan pemahaman akan dampak emosional yang mungkin timbul, namun kesiapannya untuk mendampingi Clara dalam mencari keadilan setelah somasi diterima menunjukkan profesionalisme dan dedikasi dalam membela kliennya.
Intinya, alasan Clara Shinta belum menempuh jalur hukum terhadap dugaan perselingkuhan suaminya dan kini malah disomasi adalah karena ia awalnya ingin penyelesaian internal, namun perubahan situasi pasca-somasi dari pihak Indah membuatnya merasa terdesak dan tidak adil, sehingga ia kini mencari keadilan melalui Komnas Perempuan. Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik, menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya dalam upaya Clara untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan ketenangan rumah tangganya.

