Dalam sebuah pernyataan yang memicu ketegangan diplomatik di kancah global, Korea Utara secara tegas menyatakan bahwa status negaranya sebagai pemilik senjata nuklir bersifat permanen dan tidak dapat diganggu gugat. Kim Song, utusan utama Pyongyang untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa negaranya tidak terikat oleh Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dalam keadaan apa pun. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela Konferensi Peninjauan NPT ke-11 yang berlangsung di markas besar PBB, sebuah forum yang seharusnya menjadi ruang dialog global untuk penghentian penyebaran senjata pemusnah massal.
Ketegangan muncul setelah Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat mempertanyakan kembali legitimasi status nuklir Korea Utara. Namun, bagi Pyongyang, pertanyaan tersebut dianggap sebagai intervensi yang tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan negara. Kim Song dengan lugas menyatakan bahwa tekanan eksternal, klaim retoris, maupun keinginan sepihak dari kekuatan internasional mana pun tidak akan mampu mengubah realitas militer yang telah dibangun Korea Utara selama lebih dari dua dekade terakhir. Menurutnya, status sebagai negara bersenjata nuklir kini telah menjadi bagian integral dari konstitusi negara tersebut, yang secara transparan mengatur prinsip-prinsip penggunaan senjata nuklir sebagai alat pertahanan utama.
Sejarah panjang ketidakpatuhan Korea Utara terhadap rezim non-proliferasi dimulai jauh sebelum saat ini. Pyongyang pertama kali mengancam akan keluar dari NPT pada tahun 1993, sebuah langkah yang kemudian dieksekusi secara resmi pada tahun 2003. Sejak saat itu, Korea Utara telah melakukan enam uji coba nuklir bawah tanah yang memicu kemarahan komunitas internasional dan berujung pada penjatuhan berbagai resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB. Meski berada di bawah tekanan sanksi ekonomi yang berat, Pyongyang justru memilih untuk mempercepat pengembangannya. Saat ini, intelijen internasional meyakini bahwa Korea Utara telah memiliki puluhan hulu ledak nuklir siap pakai, sebuah angka yang terus meningkat seiring dengan ambisi teknologi rudal balistik antarbenua (ICBM) mereka yang mampu menjangkau wilayah daratan Amerika Serikat.
Posisi teguh Korea Utara ini juga tidak terlepas dari pergeseran peta politik global yang semakin terpolarisasi. Belakangan ini, Pyongyang semakin berani mengambil sikap konfrontatif karena merasa mendapatkan dukungan strategis dari Moskow. Laporan intelijen mengonfirmasi bahwa Korea Utara telah mengirimkan pasukan darat serta pasokan amunisi artileri untuk mendukung invasi Rusia ke Ukraina. Para pengamat militer internasional menilai bahwa keterlibatan ini bukanlah aksi gratis, melainkan bagian dari transaksi strategis. Sebagai imbalan atas bantuan militer tersebut, Pyongyang diyakini menerima transfer teknologi militer canggih dari Rusia, termasuk teknologi satelit mata-mata dan peningkatan efisiensi hulu ledak nuklir. Sinergi antara dua negara yang sama-sama terisolasi dari Barat ini menciptakan ancaman keamanan baru yang lebih kompleks di kawasan Asia Timur dan Eropa.
Secara global, kekhawatiran mengenai proliferasi senjata nuklir memang berada pada titik tertinggi sejak era Perang Dingin. Berdasarkan data terbaru dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) per Januari 2025, terdapat sembilan negara yang memiliki senjata nuklir di dunia, yakni Rusia, Amerika Serikat, Prancis, Inggris, China, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara. Secara total, terdapat 12.241 hulu ledak nuklir yang tersebar di berbagai negara tersebut. Fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah dominasi dua negara adidaya, Amerika Serikat dan Rusia, yang menguasai hampir 90 persen dari total cadangan senjata nuklir dunia. Keduanya saat ini tengah menjalankan program modernisasi persenjataan secara masif, yang memicu kekhawatiran bahwa perlombaan senjata nuklir global telah kembali ke titik nadir.
Bagi Korea Utara, senjata nuklir bukan sekadar alat pertahanan, melainkan instrumen politik utama untuk memastikan kelangsungan rezim. Dalam pandangan Pyongyang, keberadaan senjata nuklir adalah satu-satunya jaminan agar mereka tidak mengalami nasib yang sama dengan negara-negara seperti Libya atau Irak, yang dianggap hancur setelah kehilangan kekuatan pertahanan strategisnya. Oleh karena itu, kebijakan "tidak dapat diubah" yang ditetapkan oleh pemimpin tertinggi Kim Jong-un terus diperkuat. Setiap resolusi PBB yang mencoba menghentikan langkah ini dianggap oleh Pyongyang sebagai upaya "pengekangan" yang tidak adil, mengingat negara-negara nuklir lain tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas persenjataan mereka dengan cara yang sama.
Konferensi Peninjauan NPT ke-11 ini pun tampak semakin tidak berdaya dalam menghadapi pembangkangan terbuka Korea Utara. Forum yang seharusnya menjadi sarana denuklirisasi dunia justru menjadi panggung bagi saling lempar tuduhan. Sementara negara-negara Barat menuntut transparansi dan penghentian pengayaan nuklir, Korea Utara justru menjadikan panggung PBB untuk menunjukkan eksistensi dan kekuatan militer mereka. Retorika Kim Song yang menegaskan bahwa negaranya tidak terikat oleh perjanjian apa pun adalah tamparan keras bagi arsitektur keamanan global yang dibangun pasca-Perang Dunia II.
Situasi di Semenanjung Korea kini semakin tidak menentu. Dengan adanya dukungan teknologi dari Rusia dan sikap keras kepala Pyongyang, kemungkinan terjadinya negosiasi denuklirisasi yang bermakna tampak semakin tipis. Korea Utara tidak lagi melihat senjata nuklir sebagai alat tawar-menawar (bargaining chip) dalam diplomasi, melainkan sebagai aset nasional yang permanen. Dunia internasional kini dihadapkan pada kenyataan pahit: Korea Utara telah berhasil mengukuhkan dirinya sebagai negara nuklir de facto yang menolak untuk tunduk pada hukum internasional.
Dalam jangka panjang, kegagalan diplomasi di PBB ini dikhawatirkan akan memicu efek domino di kawasan Asia Pasifik. Negara-negara tetangga seperti Korea Selatan dan Jepang, yang selama ini mengandalkan "payung nuklir" Amerika Serikat, mulai mempertimbangkan untuk meningkatkan kapabilitas pertahanan mereka sendiri. Beberapa pihak bahkan mulai mendiskusikan kemungkinan pengembangan senjata nuklir mandiri sebagai respons atas ancaman yang terus berkembang dari Utara. Jika tren ini berlanjut, stabilitas keamanan global akan menghadapi ancaman eksistensial yang jauh lebih besar daripada sebelumnya.
Secara keseluruhan, pernyataan Kim Song di PBB menegaskan bahwa Korea Utara telah menutup pintu bagi upaya denuklirisasi melalui jalur diplomatik tradisional. Mereka memilih jalan untuk terus memperkuat kemampuan militer, mengabaikan resolusi internasional, dan mengandalkan aliansi strategis dengan negara-negara yang memiliki kepentingan serupa dalam melawan dominasi Barat. Dengan 12.241 hulu ledak nuklir yang bertebaran di seluruh dunia dan meningkatnya ketegangan geopolitik, dunia saat ini sedang berada dalam masa transisi yang berbahaya. Keberadaan senjata nuklir Korea Utara yang diabadikan dalam konstitusi mereka bukan lagi sekadar ancaman regional, melainkan tantangan serius bagi tatanan keamanan internasional yang menuntut respons kolektif yang lebih efektif dan terukur dari komunitas global sebelum situasi ini berujung pada konflik terbuka yang tidak diinginkan oleh pihak mana pun.

