BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Babak akhir persidangan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin mendekati titik terang. Dalam agenda penyerahan bukti tambahan yang krusial, tim kuasa hukum Reza Gladys memancarkan optimisme yang tinggi terkait gugatan balik atau rekonvensi yang mereka ajukan. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Nikita Mirzani, tetapi juga kepada sahabatnya, Ismail Marzuki. Reza Gladys, sebagai tergugat dalam kasus ini, mengklaim telah berhasil menyerahkan bukti yang sangat mendasar dan tak terbantahkan: putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bukti ini menjadi landasan utama mereka, karena secara sah dan meyakinkan membuktikan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana pemerasan. Pembuktian ini menjadi dasar tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan dalam persidangan perdata ini, sebuah langkah strategis untuk membalikkan keadaan dan membuktikan kerugian yang dialami kliennya.
"Kami buktikan, ‘Ini lo perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 M. Ini perbuatannya!’ Hukumnya kami kasih tahu, pasal sekian, pasal sekian, pasal sekian pidana. Perbuatannya ini kami kaitkan dengan hukum ini, menyatu," demikian tegas salah satu tim kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam, 29 April 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan mereka akan kekuatan bukti yang telah disajikan. Tim hukum tidak hanya berfokus pada upaya untuk mematahkan argumen yang diajukan oleh Nikita Mirzani sebagai penggugat, tetapi lebih jauh lagi, mereka bertekad untuk membuktikan secara rinci kerugian yang telah diderita oleh Reza Gladys. Menurut analisis mereka, fakta adanya dugaan pemerasan yang nilainya mencapai miliaran rupiah merupakan manifestasi nyata dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah dilakukan oleh pihak lawan.
Lebih lanjut, Surya Batubara, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan dengan penekanan, "Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan." Pernyataan ini memperjelas posisi mereka: mereka memanfaatkan status hukum Nikita Mirzani yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pidana sebelumnya. Pihak Reza Gladys melihat hal ini sebagai keuntungan signifikan, karena perbuatan pemerasan yang dituduhkan telah menimbulkan kerugian yang nyata dan terukur, baik secara materiil maupun imateriil. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga pada perkembangan bisnis dan pencemaran nama baik PT Glafidsya RMA Group, sebuah entitas bisnis yang dikelola oleh klien mereka.
"Memang ada nih perbuatan pemerasan, sehingga dokter Reza ini mengakibatkan kerugian baik itu uang materiil senilai Rp 4 miliar dan lain-lainnya. Di sini sudah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dokter Reza untuk melaporkan itu memang sah, inkrah," demikian penjelasan dari tim kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi. Ia menekankan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Dokter Reza Gladys adalah tindakan yang sah dan didukung oleh bukti hukum yang kuat. Mereka sangat yakin bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan pertimbangan yang matang terhadap bukti putusan pidana yang telah diserahkan tersebut dalam pengambilan keputusan akhir. Keyakinan ini menjadi fondasi utama optimisme mereka dalam menghadapi persidangan ini.
"Gugatan balik kami ini sebenarnya ada nilainya. Jadi jangan main-main. Supaya tahu konsekuensinya dia menggugat walaupun ini komedi, ada konsekuensinya. Itu mungkin tanggapan kami," tutup Surya Batubara, memberikan peringatan tersirat kepada pihak lawan bahwa tindakan hukum memiliki konsekuensi yang serius, terlepas dari persepsi awal tentang kasus ini. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa gugatan balik mereka bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tuntutan yang memiliki dasar kuat dan berpotensi memberikan dampak signifikan.
Kasus yang menarik perhatian publik ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan produk kecantikan "Glowing Booster Cell" yang diklaim oleh Nikita tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam gugatan awalnya, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai ratusan miliar rupiah, dengan alasan bahwa ia merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis yang telah terjalin. Merespons gugatan tersebut, pihak Reza Gladys tidak tinggal diam. Mereka justru melancarkan gugatan balik atau rekonvensi dengan dalil yang sangat serius: bahwa Nikita Mirzani telah melakukan tindakan pemerasan terhadap klien mereka senilai Rp 4 miliar.
Klaim rekonvensi yang diajukan oleh pihak Reza Gladys ini didasarkan pada hasil putusan pidana di tingkat kasasi yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan Nikita Mirzani bersalah dan telah menjalani hukuman atas tindakan pemerasan yang dilakukannya. Dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap ini, pihak Reza Gladys merasa memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pengembalian dana yang diduga telah diperas, serta ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pencemaran nama baik dan dampak negatif lainnya. Mereka berargumen bahwa tindakan pemerasan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan, termasuk hilangnya potensi keuntungan bisnis dan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki citra.
Lebih dari sekadar tuntutan materiil, pihak Reza Gladys juga menekankan adanya kerugian imateriil yang dialami oleh kliennya. Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui berbagai pernyataan dan tuduhan, menurut mereka, telah merusak reputasi profesional Reza Gladys sebagai seorang dokter estetika dan merusak citra PT Glafidsya RMA Group. Kerusakan reputasi ini, meskipun sulit diukur secara kuantitatif, memiliki dampak jangka panjang yang sangat merugikan. Tim kuasa hukum Reza Gladys berupaya keras untuk membuktikan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani bukan hanya sekadar perselisihan bisnis biasa, melainkan sebuah kejahatan yang telah menimbulkan konsekuensi serius bagi klien mereka.
Penyerahan bukti tambahan berupa putusan Mahkamah Agung yang inkrah menjadi senjata pamungkas bagi tim kuasa hukum Reza Gladys. Mereka meyakini bahwa bukti ini akan menjadi penentu dalam persidangan. Putusan pidana yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas pemerasan secara otomatis memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ini berarti, segala kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut, baik yang bersifat materiil maupun imateriil, berhak untuk mendapatkan kompensasi. Tim kuasa hukum optimis bahwa Majelis Hakim akan melihat fakta ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi klien mereka.
Perlu dicatat bahwa kasus ini berakar pada hubungan bisnis yang rumit antara kedua belah pihak. Awalnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys terkait produk kecantikan yang diklaim tidak memiliki izin edar. Namun, gugatan ini kemudian berujung pada gugatan balik yang lebih kompleks, di mana Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan. Pergeseran fokus dari sengketa produk menjadi tuduhan pemerasan ini menunjukkan adanya dinamika yang menarik dalam persidangan. Pihak Reza Gladys melihat gugatan balik ini sebagai kesempatan untuk membersihkan nama baik mereka dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka klaim telah dialami.
Dalam konteks persidangan perdata ini, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki bobot pembuktian yang sangat tinggi. Hal ini karena putusan pidana telah melalui proses pembuktian yang lebih ketat dan menyatakan seseorang bersalah secara hukum atas suatu tindak pidana. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza Gladys sangat mengandalkan putusan Mahkamah Agung tersebut untuk memperkuat argumen mereka dalam tuntutan ganti rugi. Mereka berkeyakinan bahwa hakim perdata akan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidangan pidana.
Optimisme Reza Gladys dan tim kuasa hukumnya bukan tanpa dasar. Keberhasilan mereka dalam mendapatkan putusan pidana yang inkrah yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas pemerasan memberikan landasan hukum yang kuat untuk gugatan balik mereka. Mereka melihat ini sebagai sebuah kemenangan awal yang akan berlanjut pada kemenangan akhir di persidangan perdata. Keyakinan ini tercermin dalam pernyataan mereka yang tegas dan optimis, menunjukkan kesiapan mereka untuk membuktikan setiap poin dalam gugatan rekonvensi mereka. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami klien mereka dapat terbayarkan.

