Rifan Muazin Ar-Rifai
Senin, 28 September 2026 | 07.14 WIB

Religiusitas Simbolik versus Integritas Publik: Studi Korupsi di Wilayah Berbasis Keagamaan

Fenomena korupsi di daerah yang dikenal memiliki basis religiusitas yang kuat merupakan paradoks sosial yang menarik sekaligus sangat mengkhawatirkan. Di satu sisi, masyarakat di wilayah tersebut menampilkan identitas keagamaan yang sangat kental melalui menjamurnya masjid, pesantren, majelis taklim, sekolah berbasis agama, hingga penggunaan atribut religius dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, sejumlah kasus korupsi justru muncul dan menggurita di wilayah-wilayah yang secara sosiologis dikenal sebagai kantong-kantong masyarakat agamis. Fenomena kontradiktif ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan mendesak: mengapa tingginya religiusitas simbolik tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya integritas publik?

Dalam kerangka ilmu sosial dan Ushul Fiqh, persoalan ini tidak dapat dijelaskan secara sederhana dengan menyimpulkan bahwa agama telah gagal membentuk moral masyarakat. Sebaliknya, persoalan tersebut harus dilihat melalui perbedaan fundamental antara religiusitas simbolik dan religiusitas substantif. Religiusitas simbolik merujuk pada ekspresi formal keberagamaan seperti penggunaan atribut, pembangunan sarana ibadah yang megah, ritual rutin, dan identitas komunal. Sementara itu, religiusitas substantif berkaitan dengan internalisasi nilai-nilai amanah, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan pengabdian tulus kepada kepentingan umum dalam setiap kebijakan publik.

Dalam perspektif Islam, tujuan utama agama bukanlah sekadar memperbanyak simbol, melainkan membentuk akhlak dan integritas manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." Hadis ini menjadi pijakan utama bahwa keberhasilan agama tidak diukur dari banyaknya simbol keagamaan yang tampak di ruang publik, melainkan sejauh mana nilai-nilai moral hadir dalam realitas kehidupan sosial dan politik. Ketika simbol keagamaan berkembang pesat tetapi korupsi tetap tinggi, terdapat indikasi kuat bahwa proses internalisasi nilai belum berjalan secara optimal, sehingga agama hanya dipahami sebagai praktik ritual, bukan panduan etika.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din memberikan kritik tajam yang tetap relevan hingga era modern ini. Beliau menjelaskan bahwa banyak manusia terjebak pada aspek lahiriah ibadah sambil mengabaikan dimensi batiniah berupa keikhlasan, amanah, dan pengendalian diri. Tidak sedikit pejabat atau elit lokal yang rajin menghadiri kegiatan keagamaan, mengenakan simbol-simbol religius, namun pada saat yang sama tetap terlibat praktik suap, gratifikasi, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan. Fenomena ini menunjukkan adanya disonansi kognitif, di mana seseorang mampu memisahkan antara ruang ibadah ritual dan ruang perilaku koruptif.

Secara empiris, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa pelaku korupsi berasal dari latar belakang sosial, pendidikan, profesi, bahkan latar belakang keagamaan yang beragam. Anggota DPR/DPRD, kepala daerah, pejabat eselon, hingga tokoh masyarakat yang memegang gelar keagamaan pernah tersangkut kasus korupsi. Fakta ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak mengenal identitas agama maupun simbol religius tertentu. Korupsi adalah penyakit sistemik yang menyerang siapa pun yang memiliki akses terhadap kekuasaan tanpa dibentengi oleh integritas moral yang kuat.

Dalam kajian Ushul Fiqh, fenomena tersebut dapat dianalisis menggunakan pendekatan Maqashid al-Syari’ah. Imam al-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat menegaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia (mashlahah). Oleh sebab itu, ukuran keberagamaan dalam ruang publik tidak boleh berhenti pada banyaknya aktivitas ritual, tetapi harus terlihat pada terjaganya lima tujuan pokok syariat (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Korupsi secara langsung menghancurkan hifzh al-mal atau perlindungan harta. Dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas justru berpindah ke tangan individu atau kelompok tertentu melalui mekanisme ilegal. Dalam konteks ini, pelaku korupsi tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melakukan pengkhianatan terhadap tujuan syariat. Lebih jauh lagi, korupsi merusak hifzh al-nafs. Ketika dana kesehatan dikorupsi, bantuan sosial diselewengkan, atau proyek infrastruktur dikurangi kualitasnya, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan dasar yang layak. Jalan yang rusak akibat korupsi proyek, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, serta rendahnya kualitas layanan publik menjadi dampak nyata yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara sistematis.

Religiusitas Simbolik versus Integritas Publik: Studi Korupsi di Wilayah Berbasis Keagamaan

Hal yang menarik adalah kenyataan bahwa wilayah religius sering kali memiliki modal sosial keagamaan yang sangat tinggi, namun belum tentu memiliki sistem integritas publik yang mumpuni. Banyak daerah memiliki ribuan majelis taklim dan lembaga pendidikan agama, namun apabila pengawasan birokrasi lemah, transparansi rendah, dan budaya patronase politik sangat kuat, maka simbol-simbol agama tidak akan pernah cukup untuk mencegah korupsi. Dalam perspektif sosiologi agama, kondisi ini sering disebut sebagai kesenjangan antara ritual religiosity dan ethical religiosity. Korupsi muncul ketika agama dipraktikkan sebagai ritual pribadi tetapi tidak diterjemahkan menjadi etika publik.

Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah pernah mengkritik fenomena serupa. Menurutnya, keruntuhan moral elite merupakan salah satu faktor utama kemunduran suatu peradaban. Ketika pejabat menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, legitimasi sosial akan melemah dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi publik. Pada titik inilah korupsi berubah dari sekadar perilaku individu menjadi penyakit sistemik yang merusak tatanan sosial.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas menghubungkan amanah dengan kekuasaan publik: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…" (QS. al-Nisa’: 58). Ayat ini menunjukkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menjaga agama dan mengatur urusan dunia secara adil. Karena itu, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat kekuasaan yang diberikan rakyat.

Masalah utama di wilayah berbasis keagamaan sering kali bukan kurangnya pengetahuan agama secara teoretis, tetapi lemahnya transformasi nilai agama menjadi sistem sosial dan tata kelola pemerintahan yang transparan. Banyak orang memahami larangan mencuri, tetapi kurang memahami bahwa korupsi adalah bentuk pencurian yang jauh lebih besar dampaknya daripada pencurian biasa. Banyak pejabat memahami kewajiban salat dan puasa, tetapi kurang menyadari bahwa setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dalam teori Maqashid kontemporer yang dikembangkan oleh Jasser Auda, keberhasilan penerapan syariat harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat (public welfare), bukan sekadar banyaknya simbol keagamaan. Daerah yang benar-benar religius semestinya ditandai oleh rendahnya angka korupsi, tingginya transparansi, kuatnya akuntabilitas pemerintahan, dan tingginya kepercayaan publik.

Data korupsi nasional menunjukkan bahwa sebagian besar kasus korupsi berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan jabatan. Fakta ini membuktikan bahwa akar persoalan korupsi lebih banyak berkaitan dengan integritas dan sistem tata kelola daripada sekadar tingkat pemahaman agama. Oleh karena itu, upaya membangun masyarakat antikorupsi tidak cukup dilakukan melalui peningkatan aktivitas keagamaan yang bersifat seremonial. Yang lebih penting adalah memperkuat etika publik berbasis ajaran agama yang aplikatif. Pesantren, perguruan tinggi Islam, masjid, dan lembaga keagamaan perlu lebih aktif mengajarkan fikih amanah, etika kepemimpinan, tanggung jawab publik, serta bahaya korupsi dalam perspektif syariat yang sangat komprehensif.

Dalam perspektif Ushul Fiqh, kaidah: tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan) harus menjadi fondasi tata kelola pemerintahan. Setiap kebijakan yang hanya menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat merupakan penyimpangan dari prinsip tersebut.

Dengan demikian, fenomena korupsi di wilayah berbasis keagamaan menunjukkan bahwa religiusitas simbolik belum tentu menghasilkan integritas publik. Simbol agama sangat penting sebagai identitas dan sarana pendidikan moral, tetapi tidak cukup apabila tidak diiringi internalisasi nilai amanah, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Ukuran keberhasilan agama dalam ruang publik bukanlah banyaknya simbol keagamaan, melainkan sejauh mana nilai-nilai agama membentuk tata kelola yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan umum. Dalam bahasa Maqashid, masyarakat yang religius adalah masyarakat yang mampu menjaga agama sekaligus menjaga harta publik, menegakkan keadilan, dan melawan segala bentuk korupsi sebagai manifestasi nyata dari fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi). Integrasi antara religiusitas substantif dan sistem pengawasan yang ketat adalah kunci utama dalam mengakhiri paradoks korupsi di negeri yang agamis ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin Anda Lewatkan