BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas parkir liar dan juru parkir liar di seluruh wilayah Ibukota. Upaya penertiban ini dilakukan secara rutin dan konsisten sebagai bagian integral dari strategi Pemprov DKI untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, kelancaran arus kendaraan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. Data terbaru menunjukkan bahwa dalam satu hari operasi, ratusan pelanggaran parkir liar berhasil ditindak, membuktikan intensitas dan keseriusan Pemprov DKI dalam menangani masalah yang kerap kali mengganggu kenyamanan publik dan kelancaran transportasi.
Menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, dalam satu hari pelaksanaan operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar, Dishub DKI Jakarta berhasil menindak sebanyak 258 pelanggaran. Operasi yang melibatkan berbagai unsur terkait ini dilaksanakan secara serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta, mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Skala operasi yang luas ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI tidak hanya fokus pada titik-titik rawan parkir liar, tetapi juga melakukan penyisiran komprehensif di seluruh penjuru Ibukota.
Rekapitulasi hasil penindakan menunjukkan berbagai bentuk sanksi yang diterapkan kepada para pelanggar. Dishub DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan roda empat yang parkir secara ilegal, sebuah tindakan tegas yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan yang seharusnya. Selain itu, sebanyak 13 kendaraan roda empat juga dikenakan sanksi tilang, menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Upaya pencegahan dan penindakan tidak berhenti di situ. Dalam rangka menindak tegas kendaraan roda dua yang kerap kali menjadi sumber kemacetan akibat parkir sembarangan, petugas melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua. Tindakan OCP ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kendaraan tersebut tidak dapat digunakan hingga pemiliknya memenuhi kewajiban untuk menertibkan kendaraannya. Tidak hanya kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat juga turut menjadi sasaran OCP, menunjukkan bahwa sanksi ini diterapkan secara proporsional sesuai dengan jenis pelanggaran.
Lebih lanjut, dalam kegiatan penertiban yang sama, petugas juga melakukan penindakan terhadap empat kendaraan roda empat melalui tilang handheld. Penggunaan tilang handheld ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan mengurangi potensi terjadinya pungutan liar. Selain itu, untuk menertibkan kendaraan yang terparkir di lokasi terlarang dan menghalangi arus lalu lintas, petugas mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring. Mobil derek jaring ini merupakan solusi efektif untuk mengangkut sejumlah besar kendaraan roda dua secara efisien. Sebagai bagian dari penegakan aturan yang lebih komprehensif, petugas juga menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan parkir. Tindakan ini merupakan langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Tidak hanya berfokus pada kendaraan, operasi ini juga menyasar para pelaku parkir liar. Sebanyak tujuh juru parkir liar turut ditindak dalam operasi tersebut, menunjukkan bahwa penertiban ini mencakup seluruh ekosistem parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penertiban parkir liar ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Beliau menekankan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang optimal dan memberikan tingkat kenyamanan yang lebih tinggi bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di Jakarta. "Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar Budi Awaluddin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta melihat parkir liar bukan hanya sebagai masalah teknis, tetapi juga sebagai isu yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Budi Awaluddin juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kepatuhan seluruh pihak merupakan kunci utama dalam mewujudkan Jakarta yang lebih tertib, nyaman, dan teratur. "Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman," tegasnya. Imbauan ini mencerminkan pendekatan kolaboratif yang diharapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, di mana partisipasi aktif masyarakat dianggap sebagai komponen krusial dalam keberhasilan program penertiban.
Sebelumnya, Budi Awaluddin telah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan untuk memberantas parkir liar. Penegakan hukum ini akan dilakukan melalui berbagai metode yang telah terbukti efektif, termasuk Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan, serta penertiban juru parkir liar yang secara sengaja mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum. Strategi yang terukur dan variatif ini menunjukkan kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran parkir liar.
Lebih jauh lagi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian serius terhadap penertiban juru parkir liar. Dalam upaya mendukung operasi penertiban ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta turut berperan aktif. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang berhasil terjaring dalam operasi penertiban. Kolaborasi antar dinas ini menunjukkan pendekatan yang terintegrasi dalam penanganan masalah parkir liar, di mana aspek penegakan hukum dan administrasi kependudukan saling melengkapi.
Budi Awaluddin kembali menegaskan prinsip dasar di balik penertiban ini. Ia menekankan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh sampai mengganggu hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Oleh karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bersinergi dengan seluruh unsur terkait. "Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," pungkas Budi Awaluddin dalam keterangan tertulisnya belum lama ini. Pernyataan ini menutup penjelasan mengenai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih baik melalui penertiban parkir liar.

