Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan regulasi baru yang signifikan terkait aktivasi kartu SIM prabayar. Mulai tanggal 1 Juli 2026, calon pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor HP baru tidak lagi cukup hanya dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Perubahan fundamental ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data pengguna, sekaligus memerangi berbagai praktik penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap terjadi.
Langkah ini merupakan evolusi lanjutan dari sistem registrasi kartu SIM yang telah ada sebelumnya. Jika dulu NIK dan KK menjadi garda terdepan verifikasi, kini data biometrik yang dianggap memiliki tingkat akurasi jauh lebih tinggi akan mengambil alih peran tersebut. Biometrik, khususnya pengenalan wajah, menawarkan keunikan identifikasi yang hampir mustahil untuk dipalsukan, berbeda dengan NIK dan KK yang terkadang masih bisa disalahgunakan atau dipalsukan. Dengan demikian, diharapkan integritas data pelanggan akan semakin terjaga dan aktivitas ilegal yang memanfaatkan anonimitas nomor telepon dapat diminimalisir secara drastis.
Namun, inovasi ini tidak datang tanpa kekhawatiran dari masyarakat. Rentetan kasus kebocoran data yang pernah terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan kecemasan publik yang mendalam. Apalagi, data biometrik merupakan kategori data pribadi yang paling sensitif dan memiliki level tertinggi dibandingkan data lainnya. Jika data NIK dan KK saja rentan bocor dan disalahgunakan, bagaimana dengan data wajah yang secara intrinsik jauh lebih personal dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menjadi sorotan utama yang perlu dijawab tuntas oleh pemerintah.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan jaminan tegas terkait keamanan data biometrik yang akan digunakan untuk aktivasi nomor HP. Edwin menegaskan bahwa dalam aturan pendaftaran nomor HP baru yang mewajibkan penggunaan pengenalan wajah, datanya sama sekali tidak akan disimpan oleh operator seluler. Ini adalah poin krusial yang diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik.
"Tidak ada operator seluler yang simpan data ya. Data bapak, ibu, kalau melakukan (verifikasi) biometrik, data kependudukan itu yang berhak (simpan) hanya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bukan operator seluler," ujar Edwin dengan lugas di Jakarta pada Jumat (29/5/2026). Penjelasan ini mengindikasikan adanya arsitektur sistem yang terpusat dan terkontrol, di mana Dukcapil, sebagai lembaga pemerintah yang memang berwenang mengelola data kependudukan, menjadi satu-satunya entitas yang menyimpan data biometrik tersebut.
Edwin melanjutkan penjelasannya untuk lebih memperjelas mekanisme kerja sistem ini. "Tidak ada (data) wajah bapak, ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan. Lalu, Dukcapil merespons dengan mengatakan sesuai atau tidak," tambahnya. Proses ini menunjukkan bahwa peran operator seluler hanyalah sebagai perantara yang aman. Mereka hanya bertugas menangkap citra wajah pengguna, mengenkripsinya agar tidak dapat dibaca atau disalahgunakan, kemudian meneruskannya ke Dukcapil untuk proses validasi. Setelah data dicocokkan dengan basis data biometrik yang sudah dimiliki Dukcapil, respons "sesuai" atau "tidak sesuai" akan dikirimkan kembali ke operator, tanpa operator itu sendiri pernah menyimpan data wajah asli pengguna. Mekanisme ini dirancang untuk meminimalkan risiko kebocoran data dari sisi operator.
Kewajiban registrasi data biometrik menggunakan wajah ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini merupakan landasan hukum yang kuat bagi implementasi sistem baru ini. Tanggal 1 Juli 2026 ditetapkan sebagai awal pemberlakuan aturan registrasi SIM card biometrik, memberikan waktu yang cukup bagi operator seluler dan Dukcapil untuk menyiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa regulasi ini ditujukan secara spesifik kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Artinya, pelanggan yang sudah memiliki nomor prabayar aktif tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan data biometrik wajah, kecuali jika mereka ingin mengaktifkan nomor baru di kemudian hari. Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, kewajiban ini tidak berlaku. Hal ini karena proses validasi identitas pelanggan pascabayar telah dilakukan secara menyeluruh dan ketat sejak awal saat berlangganan, seringkali melibatkan kontrak fisik dan verifikasi langsung yang lebih mendalam dibandingkan prabayar.
Aspek penting lainnya yang diatur dalam kebijakan ini adalah pendaftaran untuk pelanggan seluler di bawah umur yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Komdigi mengungkapkan bahwa pendaftaran nomor HP untuk kategori ini akan menggunakan data orang tua atau wali mereka. Mekanisme ini serupa dengan aturan sebelumnya untuk NIK/KK, memastikan bahwa setiap nomor yang terdaftar memiliki penanggung jawab yang sah secara hukum, meskipun pengguna akhirnya adalah anak di bawah umur. Ini juga menjadi langkah perlindungan bagi anak-anak dari potensi penyalahgunaan nomor telepon.
Sama seperti regulasi registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data NIK dan KK, batas kepemilikan nomor HP juga tetap berlaku. Setiap individu diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator. Dengan demikian, secara keseluruhan, satu individu dapat memiliki hingga sembilan nomor HP (tiga dari Telkomsel, tiga dari Indosat, tiga dari XL, dan seterusnya, tergantung jumlah operator yang ada). Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah pendaftaran nomor secara massal oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk, seperti untuk tujuan penipuan, spamming, atau aktivitas ilegal lainnya yang memanfaatkan anonimitas banyak nomor.
Untuk memudahkan masyarakat, Komdigi juga telah memastikan bahwa proses pendaftaran nomor seluler memakai data pengenalan wajah ini dapat dilakukan di berbagai lokasi. Calon pelanggan dapat mendatangi gerai operator seluler terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Selain itu, pendaftaran juga akan bisa dilakukan secara online melalui platform digital yang disediakan oleh tiap penyedia layanan telekomunikasi. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai preferensi pengguna dan memastikan proses registrasi berjalan lancar dan efisien.
Ketika aturan ini mulai berlaku, Komdigi meyakini bahwa sistem yang telah disiapkan akan mampu melayani pendaftaran 300 ribu nomor HP baru per harinya. Angka ini mencerminkan kapasitas yang signifikan dan menunjukkan kesiapan infrastruktur untuk mengantisipasi tingginya permintaan registrasi. "Nah, untuk 300 ribu (registrasi) ini, saya kira operator seluler sudah siap untuk menghadapi 300 ribu kesiapan sistemnya," kata Edwin, menyatakan keyakinannya terhadap persiapan yang telah dilakukan oleh para operator telekomunikasi. Kesiapan sistem ini mencakup tidak hanya teknologi pengenalan wajah dan integrasi dengan Dukcapil, tetapi juga pelatihan sumber daya manusia di gerai-gerai operator serta sistem customer service yang mumpuni.
Penerapan sistem verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk registrasi nomor HP baru merupakan langkah progresif dari pemerintah Indonesia dalam memperkuat keamanan siber dan melindungi data pribadi warga negaranya. Meskipun kekhawatiran akan kebocoran data adalah hal yang wajar, jaminan dari Komdigi mengenai penyimpanan data hanya di Dukcapil dan peran operator seluler sebagai perantara yang terenkripsi diharapkan dapat membangun kepercayaan publik. Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem digital di Indonesia akan menjadi lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab, meminimalkan ruang gerak bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penyalahgunaan. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah dan operator dapat secara konsisten menjaga kepercayaan ini dan terus meningkatkan sistem keamanan di masa mendatang.

