Fatawiyah merupakan salah satu mahakarya intelektual yang lahir dari rahim pemikiran KH. Ahmad Rifa’i al-Jawi, seorang ulama besar, pejuang, dan tokoh pembaharu Islam dari Kendal, Jawa Tengah. Kitab ini menjadi bukti otentik betapa produktifnya beliau dalam menyebarkan syiar Islam melalui jalur literasi. Berdasarkan catatan manuskrip pada bagian akhir kitab, penyusunan Fatawiyah rampung pada hari Senin, 7 Muharam 1269 Hijriah. Jika dikonversi ke dalam kalender Masehi, waktu tersebut bertepatan dengan Oktober 1852. Fakta sejarah ini sangat krusial, sebab menunjukkan bahwa kitab ini ditulis tepat sebelum KH. Ahmad Rifa’i mengalami masa pengasingan yang panjang oleh pemerintah kolonial Belanda ke Ambon, Maluku, akibat keberanian beliau dalam menyuarakan kebenaran dan perlawanan terhadap penjajah melalui dakwahnya.
Secara teknis penulisan, Fatawiyah mencerminkan ciri khas literasi pesantren klasik abad ke-19. KH. Ahmad Rifa’i secara konsisten menggunakan format nadhom, yaitu bentuk puisi berirama atau syair yang disusun dengan kaidah persajakan tertentu. Dalam gaya penulisan ini, setiap dua baris bait memiliki akhiran bunyi yang sama, yang bertujuan untuk memudahkan santri atau pembaca dalam menghafal, memahami, serta meresapi isi pesan yang disampaikan. Metode nadhom bukan sekadar gaya sastra, melainkan strategi pedagogis yang efektif bagi masyarakat pada masa itu agar ajaran agama dapat diingat dengan lebih kuat di luar kepala. Secara keseluruhan, kitab Fatawiyah terdiri atas 316 bait nadhom yang padat makna, mencakup berbagai dimensi hukum dan etika kehidupan umat Islam.
Penting untuk dipahami bahwa KH. Ahmad Rifa’i bukanlah sekadar penulis kitab biasa. Beliau adalah sosok mujahid yang menggunakan pena sebagai senjata untuk membebaskan umat dari kejumudan dan ketidakadilan. Fatawiyah, sebagaimana namanya, secara etimologis merujuk pada kumpulan fatwa-fatwa atau jawaban-jawaban atas berbagai persoalan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat pada zamannya. Dalam konteks sejarah Indonesia, karya ini menjadi cerminan bagaimana seorang ulama berusaha menjaga otentisitas ajaran Islam di tengah cengkeraman kolonialisme yang mulai mengikis nilai-nilai religius dan martabat bangsa.
Dari 316 bait yang termuat dalam kitab ini, terdapat setidaknya sepuluh poin fundamental yang menjadi inti pembahasan, di antaranya adalah:
Pertama, penegasan mengenai akidah atau tauhid. KH. Ahmad Rifa’i selalu memulai setiap pembahasannya dengan mengokohkan keyakinan seorang mukmin kepada Allah SWT. Tanpa tauhid yang lurus, amal ibadah seseorang dianggap tidak memiliki fondasi yang kokoh. Dalam Fatawiyah, beliau merinci sifat-sifat wajib dan mustahil bagi Allah serta rasul-Nya dengan bahasa yang lugas namun mendalam.
Kedua, persoalan thaharah (bersuci). Sebagai syarat sahnya ibadah, bersuci menjadi bahasan wajib dalam kitab-kitab beliau. Beliau menekankan pentingnya kesempurnaan dalam berwudhu, mandi wajib, serta tata cara membersihkan najis yang sering kali diabaikan oleh masyarakat awam. Ketepatan dalam bersuci menurut beliau adalah cerminan dari keseriusan seseorang dalam menghadap Sang Pencipta.
Ketiga, tata cara shalat yang benar. Beliau memberikan panduan detail mengenai syarat sah dan rukun shalat. Dalam konteks zamannya, KH. Ahmad Rifa’i sering memberikan koreksi terhadap praktik ibadah yang sudah tercampur dengan tradisi yang menyimpang dari syariat. Baginya, shalat harus dilakukan dengan tuma’ninah dan kekhusyukan yang total.
Keempat, hukum zakat, infak, dan sedekah. Beliau memberikan perhatian khusus pada distribusi harta agar umat memiliki kemandirian ekonomi dan kepedulian sosial. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen untuk menyejahterakan kaum fakir miskin.
Kelima, etika dalam berinteraksi sosial (muamalah). KH. Ahmad Rifa’i mengajarkan bagaimana seharusnya seorang muslim bertransaksi secara jujur dan menghindari praktik riba atau penipuan yang dapat merugikan orang lain. Kejujuran dalam berdagang adalah bentuk nyata dari iman yang teraplikasikan dalam kehidupan nyata.

Keenam, larangan terhadap bid’ah dan khurafat. Ini merupakan poin krusial yang sering memicu konflik antara beliau dengan kelompok tradisionalis yang merasa terganggu oleh dakwah beliau. Beliau dengan tegas mengajak umat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, serta meninggalkan segala bentuk kepercayaan yang tidak memiliki dasar syariat.
Ketujuh, pentingnya menuntut ilmu. Dalam bait-baitnya, beliau sering menekankan bahwa ilmu adalah cahaya yang akan membimbing manusia menuju jalan keselamatan. Beliau mendorong murid-muridnya untuk tidak pernah merasa puas dalam menuntut ilmu agama.
Kedelapan, ketaatan kepada pemimpin yang adil. KH. Ahmad Rifa’i tidak hanya bicara soal ibadah personal, tetapi juga posisi umat dalam kehidupan bernegara. Beliau mengajarkan etika kepemimpinan dan kewajiban seorang muslim untuk amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kepada penguasa sekalipun.
Kesembilan, kewaspadaan terhadap godaan duniawi. Beliau mengingatkan agar umat tidak terlena dengan kemewahan dunia yang fana, melainkan harus tetap fokus pada persiapan kehidupan di akhirat.
Kesepuluh, pentingnya menjaga persatuan umat (ukhuwah islamiyah). Di tengah upaya kolonial Belanda yang menerapkan politik devide et impera (pecah belah), KH. Ahmad Rifa’i melalui Fatawiyah terus menyerukan agar umat Islam tetap bersatu dan tidak mudah terprovokasi.
Penyusunan kitab ini menunjukkan kedalaman ilmu KH. Ahmad Rifa’i dalam mengintegrasikan hukum fikih dengan realitas sosial. Beliau tidak hanya sekadar mengutip pendapat ulama terdahulu, tetapi juga melakukan kontekstualisasi agar ajaran Islam tetap relevan bagi masyarakat Jawa pada abad ke-19. Keberanian beliau dalam menulis kitab-kitab yang berisi kritik tajam terhadap praktik keagamaan yang salah membuat beliau dijuluki sebagai sosok yang kontroversial, namun bagi pengikutnya, beliau adalah sang reformator yang membebaskan umat dari belenggu kebodohan.
Sebagai penutup dalam kitab Fatawiyah, KH. Ahmad Rifa’i menunjukkan sisi humanis dan kebapakan beliau. Beliau menyisipkan doa yang tulus agar setiap pembaca kitab ini mendapatkan petunjuk, menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, serta digolongkan ke dalam kelompok orang-orang yang saleh. Doa ini bukan sekadar pelengkap, melainkan manifestasi dari kasih sayang seorang guru kepada muridnya. Beliau berharap bahwa ilmu yang tertuang dalam Fatawiyah tidak hanya berhenti sebagai tumpukan kertas, tetapi benar-benar diamalkan dan menjadi jalan keselamatan bagi siapa pun yang membacanya.
Hingga hari ini, warisan karya KH. Ahmad Rifa’i, termasuk Fatawiyah, terus dikaji oleh para santri dan peneliti. Keberadaan kitab ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sejarah perjuangan Islam di Nusantara tidak hanya ditulis dengan tetesan darah di medan perang, tetapi juga dengan tinta pena para ulama yang konsisten memegang teguh prinsip kebenaran. Mempelajari Fatawiyah berarti menelusuri kembali jejak pemikiran seorang pejuang yang telah mendedikasikan hidupnya untuk kemuliaan agama dan martabat umat. Semangat yang terkandung di dalam kitab ini diharapkan dapat terus hidup dan menginspirasi generasi masa kini untuk tetap istiqamah dalam menjalankan syariat Islam di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
Penulis: Muhammad Nawa Syarif
Editor: Yusril Mahendra

