BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah kesempatan langka bagi para penggemar otomotif untuk memiliki SUV tangguh Toyota Fortuner dengan harga terjangkau tengah terbuka. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, sebuah unit Toyota Fortuner pelat merah tahun 2016 akan dilelang dengan nilai limit yang menggiurkan, mulai dari Rp 128,424 juta. Yang lebih menarik lagi, setelah ditelusuri lebih lanjut, pajak tahunan kendaraan ini ternyata tidak sampai Rp 2 juta, menjadikannya pilihan yang sangat ekonomis untuk kepemilikan jangka panjang.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, melalui KPKNL Jakarta II, secara resmi mengumumkan lelang unit Toyota Fortuner 2.4 G tahun 2016. Kendaraan bermesin diesel ini menjadi daya tarik utama lelang tersebut. Nilai limit yang ditetapkan sebagai titik awal penawaran adalah Rp 128,424 juta, dengan uang jaminan yang juga cukup signifikan, yakni Rp 128 juta. Meskipun detail kondisi fisik mobil tidak dijabarkan secara mendalam dalam pengumuman, foto yang menyertai menunjukkan kap mobil yang sedikit berdebu, mengindikasikan bahwa kendaraan ini memerlukan sedikit sentuhan perawatan. Namun, hal ini tidak mengurangi nilai tawar utama dari lelang ini, yaitu harga yang kompetitif.
Informasi lebih rinci mengenai kendaraan ini terungkap ketika dilakukan penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan dengan nomor polisi B 1365 SQH, terdaftar sebagai kendaraan ke-0, ternyata memiliki warna pelat nomor merah. Status pelat merah ini secara umum mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik instansi pemerintah. Data yang tertera menunjukkan nilai jual kendaraan tersebut mencapai Rp 265 juta, sebuah angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai limit lelangnya. Hal ini menegaskan potensi keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemenang lelang.
Aspek yang paling menarik perhatian dari informasi pajak kendaraan ini adalah besaran pajak tahunannya yang relatif sangat rendah. Tercantum bahwa pajak tahunan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 1,5 juta. Meskipun demikian, dalam rinciannya, tertulis jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.869.300, dengan status "Masa STNK Habis". Rincian pajak ini, meskipun sedikit di atas angka perkiraan awal, tetap berada dalam kisaran yang sangat terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan harga pembelian awal kendaraan ini atau dengan pajak kendaraan sejenis yang bukan milik instansi pemerintah. Status "Masa STNK Habis" juga perlu menjadi perhatian calon peserta lelang, karena ini berarti akan ada biaya tambahan untuk pengurusan perpanjangan STNK.
Proses lelang itu sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Batas akhir penawaran akan jatuh pada hari yang sama, tepatnya pukul 09.00 WIB, sesuai dengan waktu server lelang. Lelang ini akan dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id, memberikan kemudahan akses bagi calon peserta dari berbagai lokasi. Lokasi fisik untuk proses lelang, jika diperlukan, adalah di kantor KPKNL Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Senen, Jakarta Pusat. Penentuan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran yang telah ditetapkan.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti lelang ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, lelang akan dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta, menggunakan sistem penawaran melalui internet melalui aplikasi di situs www.lelang.go.id. Tata cara lengkap dan syarat serta ketentuan dapat diakses pada domain tersebut.
Kedua, calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di situs lelang.go.id. Proses ini melibatkan perekaman dan pengunggahan salinan digital Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama pribadi. Penting untuk dicatat bahwa calon peserta dapat ditolak jika gagal mengunggah KTP yang valid atau jika KTP yang diunggah sudah tidak berlaku, meskipun akun telah aktif.
Ketiga, setiap peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan jumlah yang sama persis dengan yang tertera dalam pengumuman lelang. UJL ini harus disetorkan secara sekaligus dan efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Keempat, pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Pelunasan ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pelunasan tidak dilakukan sesuai ketentuan, peserta akan dinyatakan wanprestasi, dan UJL yang telah disetorkan akan diserahkan ke Kas Negara.
Kelima, kondisi barang yang dijual adalah "apa adanya" atau "as is". Ini berarti peserta lelang dianggap telah memahami sepenuhnya objek lelang yang ditawar, termasuk segala cacat, kekurangan, serta seluruh risiko dan kewajiban yang mungkin timbul dari transaksi lelang maupun kepemilikan objek lelang tersebut.
Keenam, pelaksanaan lelang dapat mengalami penundaan atau pembatalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh peserta lelang terkait persiapan mengikuti lelang menjadi tanggung jawab penuh peserta. Peserta lelang juga melepaskan hak untuk menuntut atau menggugat pihak Penjual, Pejabat Lelang, serta KPKNL Jakarta II selaku penyelenggara lelang atas segala akibat yang timbul akibat penundaan atau pembatalan lelang, apapun alasannya.
Ketujuh, serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang akan dilakukan oleh pihak penjual.
Kedelapan, penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, mulai dari harga yang menarik hingga biaya operasional yang relatif rendah, lelang Toyota Fortuner ini menjadi peluang emas bagi siapa saja yang menginginkan kendaraan tangguh dan bergengsi tanpa harus mengeluarkan dana besar. Penting bagi calon peserta untuk melakukan riset mendalam, memeriksa kondisi kendaraan jika memungkinkan, dan memahami sepenuhnya seluruh syarat dan ketentuan lelang sebelum melakukan penawaran.

