BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan pemerintah, kali ini menyasar program Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan pembelian motor listrik dalam jumlah masif. Berdasarkan temuan Kejagung, vendor yang ditunjuk untuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik tersebut ternyata tidak memenuhi syarat minimum operasional, yakni tidak memiliki dealer dan bengkel yang aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses lelang dan pengawasan yang dilakukan, terutama mengingat nilai fantastis proyek yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Kasus ini berawal dari pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana. Nilai total pengadaan yang mengejutkan, yakni Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari satu triliun rupiah, telah sepenuhnya dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang bertindak sebagai penyedia motor listrik merek Emmo. Namun, investigasi Kejagung menemukan bahwa PT YAT diduga melakukan mark-up harga dan yang lebih krusial, tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang beroperasi secara aktif. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang signifikan dan kelalaian dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan penelusuran di laman katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bernama Inaproc, PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI sendiri merupakan sistem klasifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik. Daftar KBLI yang dimiliki PT YAT mencakup berbagai bidang usaha, mulai dari angkutan moda, aktivitas kurir, pelayanan penunjang kesehatan, perdagangan besar alat olahraga, perdagangan besar komputer dan perlengkapannya, hingga perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan perlengkapannya. Selain itu, KBLI PT YAT juga mencakup perdagangan besar mesin, peralatan, alat laboratorium, alat farmasi, pergudangan, pengelola gudang sistem resi, konveksi, dan yang paling relevan dengan kasus ini, perdagangan besar sepeda motor baru. Meskipun memiliki KBLI yang berkaitan dengan perdagangan sepeda motor baru, temuan lapangan Kejagung menunjukkan bahwa operasional dealer dan bengkel yang seharusnya menjadi bukti konkret dari kemampuan penyediaan dan layanan purna jual, justru tidak ditemukan dalam kondisi aktif.
Di sisi lain, situs resmi Yasa Group, yang terafiliasi dengan PT YAT, secara eksplisit menyatakan kemampuannya dalam menyediakan layanan pengadaan motor listrik. "Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," demikian tertulis dalam promosi mereka. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa PT YAT memang berniat atau berpartisipasi dalam pengadaan motor listrik. Namun, narasi marketing ini tampaknya berbenturan dengan fakta di lapangan yang diungkap oleh Kejagung.
Fokus pada merek motor listrik yang disediakan, PT YAT menawarkan dua model Emmo, yaitu Emmo JVH Max dengan harga Rp48,84 juta dan Emmo JVX GT seharga Rp49,95 juta. Menariknya, jika dibandingkan dengan harga yang tertera di situs resmi Emmo, terdapat perbedaan signifikan. Emmo JVH Max di situs resmi Emmo dibanderol seharga Rp48,9 juta, sedangkan Emmo JVX GT mencapai Rp58 juta. Perbedaan harga ini, ditambah dengan temuan mark-up oleh Kejagung, semakin memperkuat indikasi adanya praktik penggelembungan harga dalam pengadaan ini.
Lebih lanjut, penelusuran terhadap keberadaan dealer Emmo juga menunjukkan ketidakberesan. Situs resmi Emmo mencantumkan daftar dealer yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Bogor, Semarang, Sleman, Surabaya, Mimika, Wamena, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Merauke. Namun, semua dealer tersebut tercatat berstatus "Segera Hadir". Hal ini dikonfirmasi oleh tim DetikOto yang pernah melakukan kunjungan langsung ke salah satu dealer Emmo di Jakarta, di mana lokasi tersebut ternyata belum rampung sepenuhnya atau belum beroperasi secara optimal. Kondisi ini sangat kontras dengan klaim PT YAT yang menawarkan "distribusi unit ke lokasi Anda" dan mengindikasikan bahwa ekosistem pendukung untuk penjualan dan layanan purna jual motor listrik tersebut belum terbangun secara memadai.
Implikasi dari tidak adanya dealer dan bengkel yang aktif sangatlah luas. Pembelian motor listrik dalam jumlah besar tanpa adanya infrastruktur pendukung yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Konsumen atau pengguna motor listrik tersebut akan kesulitan mendapatkan layanan purna jual, seperti servis, perbaikan, atau ketersediaan suku cadang. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap program pengadaan motor listrik pemerintah dan berpotensi membuat aset negara menjadi terbengkalai.
Proyek senilai triliunan rupiah ini seharusnya menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat mendorong penggunaan energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan. Namun, kasus ini justru menunjukkan adanya celah dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang perlu segera ditutup. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan, menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kejagung diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini, mengungkap semua pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang sah dan terukur.
Peran Badan Gizi Nasional dalam hal ini juga patut dipertanyakan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengadaan, seharusnya BGN melakukan uji tuntas (due diligence) yang mendalam terhadap setiap calon vendor. Kriteria kualifikasi yang ketat, termasuk verifikasi keberadaan fasilitas operasional seperti dealer dan bengkel, seharusnya menjadi prioritas utama. Kegagalan dalam melakukan verifikasi ini dapat berujung pada pemilihan vendor yang tidak kompeten, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah menegaskan bahwa temuan awal ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Penyebutan "mark-up" oleh Kejagung juga mengisyaratkan adanya potensi praktik korupsi atau penyelewengan dana. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada bagaimana proses penetapan harga dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan, dan sejauh mana kerugian negara yang sebenarnya terjadi. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, agar kepercayaan terhadap institusi pemerintah dapat kembali pulih.
Meskipun PT Yasa Artha Trimanunggal memiliki KBLI yang beragam, termasuk yang berkaitan dengan perdagangan sepeda motor baru, keberadaan KBLI semata tidak serta-merta menjamin kemampuan operasional yang memadai. Verifikasi lapangan dan bukti fisik keberadaan dealer serta bengkel yang aktif menjadi indikator yang jauh lebih kuat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah haruslah melibatkan pemeriksaan yang cermat dan mendalam, melampaui sekadar verifikasi dokumen.
Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengungkap semua fakta terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik program BGN. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan bangsa, bukan untuk memperkaya segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Laporan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

