BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di tengah gelombang kritik tajam yang menyelimuti pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG), mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta rekan-rekannya kini harus berhadapan dengan status tersangka korupsi. Salah satu poin krusial yang menyeret mereka ke pusaran hukum adalah dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara gamblang membeberkan adanya perbuatan memperkaya diri melalui penyelewengan anggaran yang dialokasikan untuk program prioritas nasional ini.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung menguak tabir gelap di balik pengadaan 21.801 unit motor listrik yang mencapai nilai fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Angka ini menjadi sorotan utama karena diduga kuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan mark-up yang dilakukan oleh Dadan Hindayana cs. Selain motor listrik, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan juga turut disebut sebagai bentuk penyelewengan anggaran.
Syarief Sulaeman Nahdi lebih lanjut merinci modus operandi yang dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di BGN, tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya di lapangan. Hal ini diperparah dengan adanya praktik mark-up harga pengadaan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan berujung pada ketidakmampuan mendukung pelaksanaan program MBG secara optimal. Pengadaan motor listrik senilai triliunan rupiah ini, menurut Kejagung, dimasukkan ke dalam anggaran meskipun tidak esensial bagi kelancaran program.
Sebelum terjerat kasus hukum, Dadan Hindayana, saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, pernah memberikan tanggapan terhadap berbagai kritik yang dilontarkan oleh publik mengenai pengadaan motor listrik tersebut. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan detikcom pada April 2026, Dadan berusaha memberikan justifikasi atas keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa pengadaan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang muncul seiring dengan pembentukan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Gizi. Menurutnya, ketika BGN dibentuk dan SDMnya dididik untuk mengoperasikan berbagai program, timbul pula kebutuhan mendesak akan sarana mobilisasi bagi para petugas yang ditugaskan di lapangan.
"Kadang kita harus melihat berbasis kebutuhan yang ada. Ketika Badan Gizi dibentuk kemudian dididik SDM untuk mengoperasikan, di situlah timbul kebutuhan untuk mobilisasi, seluruh yang ditugaskan di lapangan. Kaitannya seperti itu," ujar Dadan kala itu, mencoba meredam gelombang kritik. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa manfaat motor listrik ini akan terlihat jelas ketika nantinya dibagikan kepada seluruh petugas yang bertugas di berbagai daerah. "Saya kira nanti ketika motor ini nanti dibagikan ke seluruh petugas kita yang ada di daerah-daerah, nanti akan terlihat lah gunanya," tambahnya, penuh harap.
Lebih lanjut, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa motor listrik tersebut direncanakan untuk diperuntukkan bagi Staf Pelaksana Program Pangan Bergizi (SPPG) di berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa program MBG ini memiliki jangkauan yang luas, mencakup daerah-daerah terpencil yang aksesnya sangat sulit. "Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor," jelasnya. Menurut Dadan, pengadaan motor listrik ini adalah langkah strategis untuk menunjang operasional para petugas di lapangan yang bertugas menjangkau area-area sulit tersebut.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disepakati oleh para pakar. Yannes Pasaribu, seorang pengamat otomotif, menyuarakan keraguan terkait kelayakan motor listrik buatan EMMO untuk dijadikan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu alasan utamanya adalah status motor listrik tersebut yang masih tergolong baru di pasar Indonesia, ditambah lagi produsennya belum memiliki jaringan servis dan suku cadang yang memadai.
Menurut Yannes, untuk sebuah proyek berskala triliunan rupiah seperti yang dijalankan oleh BGN, seharusnya pemilihan kendaraan operasional dilakukan dengan lebih cermat. Ia berpendapat bahwa BGN seharusnya memilih motor listrik dari merek-merek yang sudah memiliki jaringan distribusi dan servis yang luas di seluruh Indonesia. "Seharusnya, untuk ukuran proyek bernilai triliunan rupiah, Badan Gizi Nasional (BGN) memilih motor lain yang jaringannya telah tersebar di mana-mana," tegasnya. Kekhawatiran utama Yannes adalah jika kendaraan yang dipilih memiliki jaringan yang terbatas, maka ketika terjadi kerusakan, proses perbaikannya akan sangat sulit dan memakan waktu, yang pada akhirnya dapat menghambat kelancaran operasional program MBG itu sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Pengadaan motor listrik yang semula digadang-gadang sebagai solusi mobilitas untuk program pangan bergizi gratis justru berujung pada pusaran masalah hukum, menyoroti betapa krusialnya perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas tentang efektivitas penggunaan anggaran publik dan pentingnya memilih mitra atau penyedia barang yang memiliki rekam jejak dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung keberlanjutan program jangka panjang.
Lebih dalam lagi, sorotan terhadap pengadaan motor listrik ini tidak hanya terbatas pada aspek kuantitas dan kualitas kendaraan, tetapi juga pada prinsip efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran negara. Program makan bergizi gratis yang notabene bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, seharusnya didukung oleh infrastruktur dan sumber daya yang benar-benar menunjang tujuan tersebut tanpa menimbulkan pemborosan atau kebocoran anggaran. Jika memang diperlukan kendaraan operasional, pilihan yang ada seharusnya telah melalui kajian mendalam mengenai kesesuaian dengan medan operasional, ketersediaan suku cadang, kemudahan perawatan, dan tentu saja, biaya operasional jangka panjang.
Keterlibatan mantan pejabat tinggi BGN dalam kasus korupsi ini semakin menambah dimensi persoalan. Hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga-lembaga pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan program-program strategis.
Perdebatan mengenai kebutuhan riil akan motor listrik tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya proses perencanaan kebutuhan di lembaga pemerintah dilakukan. Apakah sudah ada sistem yang memadai untuk mengidentifikasi kebutuhan yang paling mendesak dan paling efektif dalam mendukung pelaksanaan program? Atau apakah keputusan pengadaan lebih banyak didasarkan pada usulan yang belum tentu teruji kelayakannya secara objektif? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat menentukan perbaikan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Aspek pengawasan internal dan eksternal juga menjadi titik krusial yang patut dicermati. Sejauh mana sistem pengawasan yang ada di BGN mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini? Dan bagaimana peran lembaga pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah dan menindak praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? Kasus ini setidaknya memberikan sinyal bahwa masih ada ruang untuk penguatan sistem pengawasan di berbagai lini.
Di sisi lain, respons Dadan Hindayana yang mencoba menjelaskan kebutuhan berbasis operasional dan mobilitas petugas di daerah terpencil juga perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Apakah benar bahwa motor listrik adalah solusi paling tepat dan efisien untuk menjangkau daerah-daerah tersebut? Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih ekonomis dan praktis, misalnya dengan menyewa kendaraan lokal atau bekerja sama dengan komunitas setempat yang sudah memiliki sarana transportasi memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena nilai pengadaan yang sangat besar, yang memicu spekulasi dan kritik publik.
Komentar dari pengamat otomotif, Yannes Pasaribu, yang menyoroti ketidakidealan motor listrik EMMO sebagai kendaraan operasional MBG, menambahkan lapisan kritik yang substansial. Argumen mengenai minimnya jaringan produsen di Indonesia dan potensi kesulitan perbaikan jika terjadi kerusakan adalah poin yang sangat valid, terutama mengingat skala program yang melibatkan ribuan unit kendaraan di berbagai wilayah. Pengadaan barang dalam skala besar seharusnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kemudahan pemeliharaan dalam jangka panjang, bukan hanya aspek pengadaan awal.
Kasus pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis ini menjadi sebuah studi kasus yang kompleks, mencakup isu korupsi, tata kelola pemerintahan, perencanaan anggaran, hingga pemilihan teknologi. Pengungkapan kasus ini oleh Kejagung diharapkan tidak hanya berujung pada penegakan hukum terhadap para tersangka, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi mendalam dan reformasi sistemik guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan setiap rupiah anggaran negara harus digunakan secara bijak, efisien, dan akuntabel untuk mencapai tujuan yang mulia. Transparansi dalam setiap proses pengadaan dan akuntabilitas pejabat publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa program-program pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang optimal.

