0

Anak Pejabat Ugal-ugalan Bawa Fortuner, Bahayanya Nyetir di Bawah Umur

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah insiden mengkhawatirkan kembali mencoreng dunia otomotif dan keselamatan berkendara di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada kelalaian orang tua dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang anak pejabat di Mamuju, Sulawesi Barat. FA (16), putra dari Paharuddin, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mamuju, terbukti mengemudikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner dalam keadaan ugal-ugalan, yang berujung pada kecelakaan fatal menabrak warung dan melukai dua warga. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membuka kembali diskusi krusial mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari mengemudi di bawah umur.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (6/2) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ini melibatkan FA yang masih berstatus siswa SMA. Pengakuannya kepada polisi saat pemeriksaan menunjukkan fakta yang mengejutkan: ia ternyata sudah dua kali mengemudikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan ayahnya. Paharuddin sendiri mengakui kelalaiannya dalam menjaga kendaraan dinas tersebut, apalagi ia tidak menyadari bahwa anaknya memiliki kemampuan mengemudi dan nekat menggunakan mobil tanpa izin. "Artinya kita lalai juga, karena saya tidak tahu kalau ini anak bisa bawa mobil dan pengakuannya saat di-BAP sudah dua kali dia bawa ternyata," ujar Paharuddin dengan nada menyesal kepada wartawan, Selasa (10/2/2026), seperti dikutip dari detikSulsel.

Ironisnya, Paharuddin mengaku tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung. Ia sedang menjalani tugas mulia menjaga ibunya yang tengah dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU) sebuah rumah sakit. "Anak ini ambil diam-diam kunci. Waktu kejadian itu saya sementara jaga ibu, orang tua di ICU. Nanti saya tahu pas kejadian itu (anak tabrak orang pakai Fortuner)," ungkapnya, menyiratkan kegetirannya atas kejadian tersebut. Situasi ini semakin memperburuk kompleksitas masalah, di mana kelalaian dalam pengawasan orang tua diperparah oleh tindakan nekat anak di bawah umur.

Kronologi kecelakaan bermula saat FA, yang mengemudikan Fortuner dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali. Kendaraan tersebut pertama kali menabrak tiang rumah dan menyerempet sepeda motor yang sedang terparkir. Panik dan takut diamuk massa, FA justru berusaha melarikan diri, namun upayanya tersebut justru berujung pada kecelakaan yang lebih parah. Ia kembali kehilangan kendali dan menabrak dua orang warga yang sedang menjaga warung, yaitu AF (21) dan AM (19). Kedua korban mengalami luka parah dan harus segera mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit.

Menyadari bobot kesalahannya dan dampak yang ditimbulkan, Paharuddin menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian. Ia berjanji akan mengganti biaya pengobatan kedua korban yang mengalami luka parah, serta menanggung semua biaya perbaikan mobil dinas Fortuner yang rusak, sepeda motor yang tertabrak, dan kerusakan pada warung milik warga yang terdampak. "Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya sudah lihat rumah juga (yang ditabrak). Kalau itu pasti (ganti rugi kerusakan mobil Fortuner dan motor yang ikut ditabrak)," tegasnya. Komitmen ini, meskipun patut diapresiasi, tidak dapat sepenuhnya menghapus konsekuensi hukum dan sosial dari peristiwa ini.

Lebih lanjut, Paharuddin mengakui bahwa Toyota Fortuner yang dikemudikan anaknya saat kecelakaan menggunakan plat nomor palsu. Pelat nomor yang terpasang adalah DC 1032 FJ, yang ia sebut sebagai pelat gantung yang dipasang saat kendaraan dinas tersebut disimpan di rumahnya. Penggunaan pelat nomor palsu ini menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi, menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul pelat tersebut dan apakah ada unsur kesengajaan dalam upaya menyembunyikan identitas kendaraan.

Penting untuk diingat, hukum di Indonesia secara tegas mengatur batas usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat utama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah usia minimal 17 tahun. FA, yang baru berusia 16 tahun, jelas belum memenuhi kriteria legal untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pelanggaran ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Mengapa anak di bawah 17 tahun dilarang mengemudikan kendaraan bermotor? Alasan utamanya terletak pada konsep kedewasaan dan kesiapan mental. Usia 17 tahun dianggap sebagai ambang batas di mana seseorang mulai dianggap dewasa secara hukum dan sosial. Pada usia ini, individu diharapkan memiliki kemampuan untuk berpikir kritis, mengambil keputusan yang matang, dan memiliki kesadaran akan risiko serta konsekuensi dari setiap tindakan, termasuk dalam berkendara. Kemampuan untuk fokus, mengantisipasi bahaya, dan merespons situasi darurat dengan cepat adalah aspek krusial dalam mengemudi yang mungkin belum sepenuhnya berkembang pada individu yang lebih muda.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, usia 17 tahun hanyalah sebuah referensi dan tidak dapat dijadikan patokan mutlak kesiapan mental seseorang. "Usia 17 di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir dan bertindak, tetapi dalam berkendara ukurannya susah karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang. Jadi usia 17 tahun hanya sebatas referensi aja, tidak bisa dijadikan patokan," jelas Sony. Ini berarti bahwa bahkan pada usia legal, belum tentu setiap individu siap secara mental untuk mengemudi. Oleh karena itu, pengawasan dan pembekalan yang memadai dari orang tua menjadi sangat penting.

Perilaku orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan di jalan raya seringkali disalahartikan sebagai bentuk kasih sayang atau kepercayaan. Namun, ironisnya, tindakan tersebut justru dapat menjerumuskan anak ke dalam jurang bahaya. "Ini yang luput dari perhatian pihak pemerintah maupun orang tua. Salah mengartikan kasih sayang dan mentalnya tidak pernah di-assessment," ujar Sony Susmana. Kurangnya penilaian terhadap kesiapan mental anak dan pemahaman yang keliru tentang kasih sayang dapat berakibat fatal.

Kasus FA ini menjadi pengingat keras bagi seluruh orang tua. Peran orang tua dalam mencegah anak-anak mereka mengemudi di bawah umur sangatlah krusial. Edukasi mengenai bahaya berkendara, pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, dan kesadaran akan risiko yang mengintai harus ditanamkan sejak dini. "Orang tua harus tahu kalau resiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," tegas Sony.

Lebih jauh lagi, insiden ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran mengemudi di bawah umur dan penggunaan kendaraan dinas secara tidak semestinya. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Kejadian di Mamuju ini seharusnya menjadi momentum untuk introspeksi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari orang tua, pihak berwenang, hingga masyarakat luas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan pencegahan terhadap bahaya mengemudi di bawah umur harus menjadi prioritas utama. Edukasi yang berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, dan peran aktif orang tua adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua.

Pihak kepolisian di Mamuju telah mengambil tindakan dengan memproses FA secara hukum. Meskipun ia masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk anak di bawah umur. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberian akses terhadap kendaraan dinas atau pengetahuan mengenai penggunaan pelat nomor palsu.

Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai standar etika dan moralitas pejabat publik dalam mendidik anak-anak mereka. Sebagai figur publik, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik dan memastikan bahwa anak-anak mereka mematuhi hukum serta memiliki kesadaran sosial yang tinggi. Kelalaian dalam hal ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak citra institusi tempat mereka bekerja.

Dalam konteks yang lebih luas, angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia, termasuk kelalaian, pelanggaran rambu, dan mengemudi dalam kondisi yang tidak layak, seperti di bawah umur. Kampanye keselamatan berkendara yang terus-menerus digalakkan oleh berbagai pihak perlu diimbangi dengan tindakan nyata dari masyarakat, terutama orang tua, untuk memastikan generasi muda tumbuh menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.

Kisah FA dan Toyota Fortuner ini adalah cerminan dari masalah yang kompleks dan berlapis. Ini bukan hanya tentang seorang anak yang nekat mengemudi, tetapi juga tentang sistem pengawasan yang lemah, pemahaman yang keliru tentang kasih sayang, dan penegakan hukum yang perlu terus ditingkatkan. Dengan kesadaran kolektif dan tindakan yang konsisten, diharapkan insiden serupa dapat dicegah di masa depan, demi terciptanya jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menyaksikan Live DetikSore: [Link ke video live detikSore, jika tersedia]