0

Adab Halal Bihalal & Larangan Ikhtilath Menurut KH Ahmad Rifa’i

Share

Momen Idulfitri di Indonesia selalu identik dengan tradisi Halal Bihalal, sebuah ajang mulia untuk mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, dan memperkokoh persaudaraan. Namun, sebagai umat Islam, khususnya bagi warga Rifa’iyah, kita dituntut untuk senantiasa mawas diri agar tradisi yang baik ini tetap berjalan di atas rel syariat yang kokoh. Sering kali, dalam euforia kegembiraan dan suasana yang cair, terjadi pelanggaran adab yang secara tegas diperingatkan oleh para ulama, termasuk KH Ahmad Rifa’i, yakni mengenai ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan secara bebas) serta mushafahah (berjabat tangan) dengan non-mahram yang sering terabaikan.

Kehadiran seorang Muslim dalam majelis yang mencampurbaurkan laki-laki dan perempuan tanpa adanya pembatas (satir) menjadi perhatian serius bagi KH Ahmad Rifa’i. Beliau memandang bahwa interaksi bebas antara lawan jenis dalam sebuah kerumunan sering kali menjadi pintu masuk bagi fitnah. Dalam kitab-kitab beliau, peringatan ini dituangkan dalam bentuk nadhom yang sarat makna. Beliau mengingatkan bahwa banyak orang lalai saat menghadiri acara seperti walimah, sedekah, atau pertemuan sosial lainnya. Mereka sering kali tidak memikirkan batasan-batasan syariat, terutama terkait pandangan mata dan percampuran yang dapat memicu timbulnya syahwat.

Menurut pandangan KH Ahmad Rifa’i, ketika laki-laki dan perempuan berkumpul tanpa batas, potensi untuk saling memandang dengan syahwat menjadi sangat besar. Beliau menekankan bahwa menjaga kesucian majelis adalah kewajiban yang harus ditegakkan dengan berpedoman pada hukum syara’. Satir atau pembatas bukan sekadar penghalang fisik, melainkan bentuk perlindungan agar kehormatan masing-masing pihak tetap terjaga. Di tengah masyarakat yang semakin modern, terkadang pemisahan tempat duduk dianggap sebagai hal yang kaku, padahal bagi seorang mukmin, ini adalah bentuk ketundukan pada aturan Allah SWT yang bertujuan untuk menjaga hati agar tetap bersih dari kemaksiatan.

Selain isu ikhtilath, persoalan yang kerap muncul dalam Halal Bihalal adalah budaya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Islam telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai interaksi fisik. Rasulullah SAW, sebagai teladan tertinggi bagi umat manusia, tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya. Hal ini ditegaskan dalam banyak riwayat shahih yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga jarak fisik untuk menghindari fitnah.

Dalam perspektif ulama mazhab Syafi’iyah, termasuk Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ dan Syarah Shahih Muslim, ditegaskan bahwa menyentuh lawan jenis non-mahram hukumnya adalah haram. Larangan ini bersifat umum, baik bagi orang yang sudah tua maupun muda, dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya syahwat pada saat itu. Keharaman ini bersifat preventif (sad adz-dzari’ah), yaitu menutup jalan menuju perbuatan yang lebih besar lagi, yakni perzinaan. Oleh karena itu, menyentuh lawan jenis hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat medis atau kondisi khusus yang memang diizinkan oleh syariat.

KH Ahmad Rifa’i, yang pemikirannya selaras dengan mazhab Syafi’i, sangat menekankan hal ini dalam kitab Tabyinal Islah. Beliau mengingatkan bahwa sentuhan fisik sering kali berawal dari pandangan yang tidak terjaga. Jika memandang saja sudah dilarang karena dapat menimbulkan gejolak syahwat, maka bersentuhan secara langsung (al-massu) tentu jauh lebih dilarang. Namun, KH Ahmad Rifa’i bukanlah ulama yang menutup diri dari realitas sosial. Beliau memberikan solusi yang sangat elegan agar silaturahmi tetap berjalan hangat tanpa harus melanggar hukum agama.

Solusi yang ditawarkan oleh beliau adalah mushafahah atau berjabat tangan yang dilakukan dengan menggunakan penghalang, seperti kain, alas tangan, atau pakaian yang menutupi tangan. Dengan adanya hail (penghalang), maka sentuhan kulit secara langsung dapat dihindari, sehingga hukumnya menjadi halal dan silaturahmi tetap terjaga. Ini adalah bentuk kompromi yang sangat cerdas antara menjaga etika pergaulan dan mempertahankan kesucian syariat. Dengan cara ini, warga Rifa’iyah tetap bisa saling memaafkan dan menyapa tanpa harus merasa canggung atau merasa memutus tali persaudaraan.

Adab Halal Bihalal & Larangan Ikhtilath Menurut KH Ahmad Rifa’i

Penting bagi kita untuk memahami bahwa menjaga jarak dan menghindari jabat tangan langsung dengan non-mahram bukanlah bentuk kesombongan atau upaya memutus silaturahmi. Sebaliknya, hal ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap kemuliaan wanita dan bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT. Di zaman sekarang, di mana batasan antara yang halal dan yang haram sering kali dikaburkan oleh tren sosial, memegang teguh ajaran ulama adalah sebuah keberanian moral yang patut diapresiasi.

Sebagai warga Rifa’iyah dan umat Islam yang taat, mari kita jadikan Idulfitri sebagai momentum untuk melakukan pembersihan diri secara paripurna. Jangan sampai ibadah yang begitu besar pahalanya seperti silaturahmi, justru ternodai oleh pelanggaran-pelanggaran syariat yang sebenarnya bisa dihindari dengan sedikit usaha dan kesadaran. Mari kita mulai membiasakan diri untuk memperhatikan adab dalam setiap pertemuan, baik itu di lingkungan keluarga, tetangga, maupun masyarakat luas.

Pendidikan mengenai adab ini harus dimulai dari rumah. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk menanamkan pemahaman ini kepada anak-anaknya sejak dini. Bahwa menjaga kehormatan diri melalui batasan pergaulan adalah bagian dari iman. Ketika seseorang terbiasa menjaga pandangan dan menjaga tangan dari sentuhan yang tidak halal, maka secara otomatis ia telah membangun benteng pertahanan bagi akhlaknya sendiri.

Dalam konteks berorganisasi, warga Rifa’iyah diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat luas. Kehadiran kita di tengah masyarakat hendaknya membawa warna kesejukan yang berbasis pada ilmu, bukan sekadar mengikuti arus kebiasaan yang mungkin sudah bergeser dari tuntunan agama. Jika kita mampu menerapkan adab Halal Bihalal yang sesuai dengan fatwa KH Ahmad Rifa’i, maka insya Allah, keberkahan akan senantiasa menyertai setiap langkah silaturahmi yang kita lakukan.

Kegiatan silaturahmi sejatinya adalah ibadah yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan dilapangkan rezekinya, maka sambunglah tali silaturahmi. Namun, ibadah yang dicintai Allah haruslah dilakukan dengan cara yang dicintai-Nya pula. Tidaklah benar jika kita menyambung silaturahmi namun di saat yang sama kita merobohkan batasan syariat yang telah ditetapkan-Nya. Inilah esensi dari ketaatan yang sesungguhnya.

Kesimpulannya, marilah kita senantiasa teguh dalam mengamalkan ajaran KH Ahmad Rifa’i. Beliau telah memberikan warisan pemikiran yang sangat komprehensif, mencakup aspek akidah, ibadah, hingga etika pergaulan sehari-hari. Menjaga marwah agama dalam setiap tradisi adalah tanggung jawab setiap individu Muslim. Semoga dengan menjaga adab-adab ini, silaturahmi kita di hari raya maupun di hari-hari biasa senantiasa mendatangkan rida Allah SWT dan menjauhkan kita dari fitnah dunia yang menyesatkan.

Mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang santun. Jika kita melihat ada saudara yang belum memahami adab ini, sampaikanlah dengan cara yang penuh kasih sayang dan penuh dengan ilmu. Karena pada hakikatnya, tujuan dari semua aturan syariat ini adalah untuk kemaslahatan umat itu sendiri, agar terjaga dari segala bentuk kerusakan moral dan sosial. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu berada di jalan yang lurus, mengikuti jejak para ulama salaf, dan menjaga kesucian ajaran Islam hingga akhir hayat. Wallahu a’lam bisshowab.