Seleb

Pengacara Ruben Onsu: Utang Rumah Harus Ditanggung Bersama Sarwendah

Foto: Dok. kumparan / Ilustrasi Berita

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perseteruan hukum antara musisi dan presenter ternama, Ruben Onsu, dengan mantan istrinya, Sarwendah, terkait kewajiban pembayaran cicilan kredit rumah senilai miliaran rupiah kini memasuki babak mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan. Sidang yang digelar pada Selasa, 3 November 2026, ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua figur publik yang sebelumnya dikenal harmonis. Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., secara tegas menyatakan bahwa kewajiban pembayaran utang rumah tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak, bukan hanya dibebankan kepada Sarwendah semata.

Raka Kariti Suprapto membantah keras anggapan yang beredar bahwa kliennya, Ruben Onsu, telah menyerahkan seluruh kewajiban pembayaran cicilan rumah yang berlokasi di kawasan Cilandak dan Rempoa kepada Sarwendah. Menurut Raka, dasar hukum yang menguatkan pernyataan ini adalah Akta Nomor 39, yang secara jelas menyatakan bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak bank merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah. Pernyataan ini disampaikan Raka ketika menguraikan usulan perdamaian yang diajukan oleh pihak Ruben. "Jadi, karena yang disampaikan oleh pihak kami dalam usulan perdamaian itu adalah tanggung jawab menjadi para pihak, sehingga apa yang menjadi kewajiban Sarwendah, silakan dibayarkan kepada pihak bank. Karena ini kan kewajiban antara kedua belah pihak sesuai dengan akta," tegas Raka Kariti dalam pernyataannya.

Ia kembali menegaskan bahwa usulan perdamaian dari pihak Ruben tidak serta merta berarti seluruh pembayaran cicilan rumah dialihkan sepenuhnya kepada Sarwendah. Menurut Raka, masing-masing pihak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan pembagian yang telah disepakati sebelumnya. Mekanisme pembagian aset dan utang pasca-pernikahan, yang lazim disebut gana-gini, seharusnya dilakukan secara proporsional. "Betul, memang seperti itu. Harusnya sebenarnya mekanisme pembagian gana-gini itu kan 50 persen 50 persen atau fifty-fifty. Semestinya seluruh aset itu di-appraise terlebih dahulu," jelasnya lebih lanjut.

Proses appraisal atau penilaian terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh pasangan tersebut menjadi sangat krusial. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui nilai riil dari masing-masing harta yang dimiliki, sekaligus untuk menghitung secara akurat jumlah utang yang masih harus diselesaikan. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab antara Ruben dan Sarwendah dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. "Di-appraise, dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban. Anggaplah yang menjadi utang tinggal dipotong di-appraise. Yang menjadi tanggungan S seperti apa, yang menjadi tanggungan Ruben seperti apa," papar Raka, menggambarkan skenario pembagian aset dan utang yang ideal.

Selain persoalan utama terkait cicilan rumah, pihak Ruben Onsu juga mengangkat isu mengenai sejumlah aset lain yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan pihak Sarwendah. Dokumen kepemilikan aset-aset tersebut juga menjadi bagian dari usulan perdamaian yang diajukan. Raka Kariti menyebutkan bahwa Ruben secara spesifik meminta haknya atas aset-aset tersebut untuk dikembalikan. "Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena, itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39," ungkapnya, merujuk kembali pada Akta Nomor 39 sebagai dasar hukum.

Lebih lanjut, Raka Kariti secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa Ruben Onsu tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan rumah sehingga terpaksa menyerahkan kewajiban tersebut kepada Sarwendah. Ia justru mengklaim bahwa selama ini pembayaran cicilan rumah tersebut telah dilakukan secara konsisten oleh Ruben Onsu. Oleh karena itu, pihak Ruben meminta adanya pembuktian dan rincian yang jelas mengenai kontribusi pembayaran dari masing-masing pihak selama ini. "Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," tegas Raka, menantang pihak Sarwendah untuk memberikan bukti konkret.

Raka kembali menekankan pentingnya agar persoalan teknis pelaksanaan pembayaran tidak disalahartikan sebagai bentuk pengalihan seluruh tanggung jawab kepada salah satu pihak. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun Ruben yang selama ini melakukan pembayaran secara teknis, Sarwendah tetap memiliki kewajiban yang tertulis dalam akta. "Jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran," jelasnya, berharap tidak ada lagi kesalahpahaman.

Ketika kembali ditanya oleh awak media mengenai apakah penyelesaian utang rumah tersebut tetap harus dilakukan secara bersama oleh kedua belah pihak, Raka Kariti memberikan jawaban yang lugas dan tanpa keraguan. "Tetap berdua berdasarkan Akta 39," pungkasnya, menegaskan kembali posisi hukum dari pihak Ruben Onsu.

Sebelumnya, gugatan wanprestasi ini diajukan oleh Sarwendah terhadap Ruben Onsu. Inti dari gugatan tersebut adalah dugaan kelalaian Ruben Onsu dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit rumah yang nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Rumah-rumah yang menjadi objek sengketa ini, yang berlokasi di kawasan Cilandak dan Rempoa, diketahui telah dijadikan agunan oleh pihak bank untuk pengajuan kredit tersebut. Proses mediasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan damai yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat besarnya nilai aset dan implikasi hukum yang menyertainya.

Bagaimana respons Anda terhadap berita ini?

Rif'an Muazin

Rif'an Muazin adalah Seorang Lelaki, Suami dan Ayah 3 Putra, Lelaki Kelahiran Pati, Tinggal di Bantul Yogyakarta. Hobi membuat Group FB, Channel dan Group Telegram. Coder / Programmer PHP Creator AliSuite, ShopeeSuite, BookSuite, WallSpot, WallSpot Plus, TubeSpot. Seorang Muslim, Madhab Syafi'i bermanhaj Salafy.

Komentar (0)

Tulis Komentar Anda

Sampaikan komentar dengan santun dan patuhi pedoman komunitas situs ini. Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.