Rifan Muazin Ar-Rifai
Jumat, 02 Oktober 2026 | 07.14 WIB

MBG: Program Strategis, Populis, atau Politis?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berdiri di persimpangan jalan antara ambisi menyejahterakan generasi penerus dan tantangan operasional yang masif. Program ini tidak bisa sekadar dinilai dari statistik jumlah piring yang tersaji di atas meja siswa setiap pagi. Ketika sebuah inisiatif kebijakan menggunakan porsi anggaran negara yang sangat fantastis—mencapai Rp268 triliun pada tahun 2026—dan melibatkan jaringan dapur yang tersebar di seluruh pelosok negeri, maka tolok ukur keberhasilannya harus diletakkan pada standar yang lebih ketat. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi tentang seberapa banyak makanan dibagikan, melainkan apakah makanan tersebut aman untuk dikonsumsi, apakah uang negara dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang transparan, dan apakah sistem pengawasan yang ada cukup tangguh untuk mencegah kegagalan sebelum jatuh korban.

Badan Gizi Nasional (BGN) menempatkan MBG sebagai tulang punggung kebijakan sosial pemerintah. Dengan alokasi mencapai 93 persen dari total pagu anggaran untuk Bantuan Pemerintah, skala program ini secara otomatis menjadikannya objek vital dalam tata kelola keuangan negara. Namun, besarnya dana ini menuntut transparansi yang setara. Tanpa data operasional yang solid dan pengawasan yang berlapis, MBG berisiko terjebak dalam dilema antara menjadi program strategis nasional yang visioner, atau sekadar langkah populis yang mengabaikan efisiensi, bahkan alat politis yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Masalah pertama yang mengemuka adalah ambiguitas data cakupan. Pada pertengahan 2025, laporan menunjukkan program ini baru menjangkau 5,6 juta penerima manfaat melalui 1.873 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG), angka yang masih jauh dari target ambisius 82,9 juta penerima dan 30.000 SPPG. Namun, di saat yang sama, muncul laporan lain yang menyebutkan capaian mencapai 55,1 juta penerima melalui 19.188 SPPG pada periode yang berdekatan. Inkonsistensi data ini menciptakan kabut ketidakpastian. Apakah perbedaan ini murni karena instrumen pelaporan yang berbeda, atau ada indikasi "pemanis" data untuk memenuhi target politik? Ketika angka yang beredar di publik tidak sinkron, kepercayaan terhadap integritas program akan tergerus sejak awal.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah data terkait keamanan pangan. Sebagaimana dicatat oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga Oktober 2025, tercatat 10.482 anak menjadi korban keracunan makanan. Angka ini membengkak secara akumulatif menjadi 21.254 orang pada Januari 2026. Data dari Kementerian Kesehatan per September 2026 bahkan lebih dramatis: 560 kejadian keracunan yang melibatkan 50.059 orang terdampak di 36 provinsi. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah bukti nyata adanya celah fatal dalam kontrol kualitas. Dalam sebuah program yang diklaim sebagai pemenuhan nutrisi, keracunan makanan adalah antitesis dari tujuan utama program itu sendiri.

Kasus-kasus spesifik di lapangan, seperti yang terjadi di Cianjur, memberikan gambaran nyata tentang apa yang salah. Penemuan bakteri Staphylococcus sp., Salmonella, hingga Escherichia coli pada sampel makanan menunjukkan bahwa standar higienitas tidak sekadar diabaikan, tetapi mungkin tidak pernah benar-benar ditegakkan di tingkat akar rumput. Pengakuan Kepala BGN bahwa 80–90 persen kasus disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap SOP dan adanya 1.999 dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) membuktikan bahwa sistem "kejar tayang" dalam distribusi makanan telah mengorbankan aspek keselamatan siswa. UU No. 18/2012 tentang Pangan secara eksplisit mewajibkan negara menjamin pangan yang aman. Jika negara gagal menjamin keamanan, maka label "Bergizi" menjadi tidak bermakna sama sekali.

MBG: Program Strategis, Populis, atau Politis?

Selain aspek kesehatan, integritas keuangan negara menjadi sorotan tajam. Pada Juli 2026, BGN terpaksa mengembalikan Rp311,246 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 SPPG. Temuan seperti rekening virtual ganda, dapur fiktif yang tidak beroperasi, hingga lokasi yang tidak ditemukan, mencerminkan kerentanan sistem verifikasi. Ketika sebagian besar dari Rp240 triliun dana disalurkan langsung ke ribuan dapur melalui virtual account, risiko kebocoran menjadi eksponensial. Pertanyaannya, bagaimana proses verifikasi sebelum dana tersebut dikucurkan? Apakah dana ini hanya sampai di tangan "kontraktor" dapur tanpa ada audit yang mumpuni? Pengembalian dana tersebut memang menunjukkan adanya upaya koreksi, namun hal itu sekaligus mengonfirmasi bahwa sistem pengawasan kita baru bekerja setelah anomali ditemukan, bukan mampu mencegahnya sejak dini.

Tata kelola yang akuntabel seharusnya tidak hanya berfokus pada penyaluran, tetapi juga pada penegakan hukum dan sanksi. Peraturan Presiden No. 115/2025 telah menyediakan kerangka regulasi, namun ada kekosongan besar dalam data mengenai sanksi. Berapa banyak SPPG yang telah dicabut izinnya karena kelalaian? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara akibat dapur fiktif? Ketiadaan data publik mengenai tindak lanjut atas pelanggaran-pelanggaran tersebut menciptakan kesan impunitas. Tanpa transparansi sanksi, program ini berisiko menjadi lahan subur bagi praktik-praktik yang tidak efisien atau bahkan tindak pidana korupsi yang tersembunyi di balik misi sosial.

Jika kita membedah lebih dalam, apakah MBG ini bersifat strategis, populis, atau politis? Program dikatakan strategis jika ia memiliki desain yang tahan banting, sistem verifikasi yang presisi, dan keberlanjutan yang tidak bergantung pada rezim. Dikatakan populis jika ia hanya mengejar popularitas instan dengan mengabaikan kualitas teknis dan keamanan. Dan dikatakan politis jika ia digunakan untuk memobilisasi dukungan dengan memanfaatkan anggaran negara yang besar tanpa akuntabilitas yang jelas.

Saat ini, MBG berada di titik yang sangat krusial. Besarnya anggaran yang digelontorkan adalah bukti komitmen, namun tanpa perbaikan pada sistem keamanan pangan dan tata kelola keuangan yang transparan, komitmen tersebut bisa berubah menjadi beban negara. Kita memerlukan "keamanan pangan" sebagai syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap. Kita memerlukan sistem "audit real-time" untuk memastikan setiap rupiah sampai ke piring siswa, bukan tersangkut di rekening-rekening dapur yang meragukan.

Masa depan program ini bergantung pada keberanian pemerintah untuk membuka data seluas-luasnya, termasuk data kegagalan dan sanksi yang dijatuhkan. Publik tidak butuh slogan "makan bergizi" yang berulang-ulang jika di saat yang sama terdapat puluhan ribu siswa yang keracunan. Publik juga tidak butuh angka-angka cakupan yang berubah-ubah jika tata kelola keuangannya masih menyisakan banyak anomali.

Sebagai sebuah kebijakan publik, MBG harus diuji dengan data yang konsisten dan dapat diverifikasi. Jika pemerintah serius menjadikan ini sebagai pilar pembangunan SDM, maka mereka harus berani mengakui kekurangan dan memperbaikinya. Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat demokrasi agar kebijakan negara tidak hanya berorientasi pada pencitraan, melainkan pada kemaslahatan nyata bagi rakyat. Makan bergizi adalah tujuan, keamanan pangan adalah syarat, dan akuntabilitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Pada akhirnya, sejarah akan mencatat apakah program ini benar-benar membawa nutrisi bagi masa depan bangsa, atau justru menjadi catatan kelam dalam sejarah pengelolaan anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin Anda Lewatkan