0

Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 25: Hakikat Pengalihan Hak dalam Akad Hiwalah

Share

Akad hiwalah merupakan salah satu instrumen fikih yang sangat krusial dalam mengatur mekanisme penyelesaian utang-piutang. Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya, akad ini memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar perpindahan tanggung jawab pembayaran utang menjadi sah secara syariat. Namun, saat kita memasuki ranah tahqiq fiqhi atau pendalaman analisis hukum dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, terdapat dinamika intelektual yang sangat menarik terkait apa sebenarnya yang terjadi saat akad hiwalah berlangsung. Fokus utama kajian kali ini adalah membedah hakikat perpindahan hak dalam akad hiwalah, sebuah topik yang sering kali luput dari perhatian praktis namun sangat fundamental dalam teori hukum Islam.

Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan mengenai akad hiwalah mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari keterkaitannya dengan transaksi jual beli, statusnya sebagai jaminan utang (tautsiq), hingga problematika hiwalah kepada pihak yang sudah meninggal dunia atau hiwalah yang melibatkan pengakuan utang. KH. Ahmad Rifa’i, dalam kitab beliau, memberikan penekanan khusus bahwa salah satu akibat hukum yang paling mendasar (atsar al-aqd) dari hiwalah adalah berpindahnya hak tagih (haqq al-muthalabah) dari pihak penerima pengalihan (muhtal) kepada pihak yang dibebani utang (muhal ‘alaih). Akibat hukum ini bersifat absolut: ketika akad telah sah, tanggungan pihak yang mengalihkan utang (muhil) kepada muhtal seketika gugur. Konsekuensinya, muhtal tidak lagi memiliki legalitas untuk menagih kepada muhil, melainkan harus menagih langsung kepada muhal ‘alaih.

Pemahaman ini membawa implikasi hukum yang sangat serius. Apabila setelah akad hiwalah disepakati, pihak muhal ‘alaih mengalami kondisi di mana ia tidak mampu membayar—seperti jatuh pailit (muflis), berada di bawah pengampuan (hajr), meninggal dunia, atau bahkan mengingkari utang tersebut dengan sumpah—maka muhtal tidak memiliki jalan untuk kembali menuntut muhil. Bahkan, dalam pandangan mu’tamad (pendapat yang dipegang kuat) dalam mazhab Syafi’i, jika ternyata muhal ‘alaih memang sudah pailit sejak awal dan muhtal tidak mengetahui hal tersebut, akad tetap dianggap mengikat. Para fuqaha berargumen bahwa muhtal seharusnya melakukan uji tuntas (due diligence) terkait kredibilitas dan kemampuan finansial muhal ‘alaih sebelum menyetujui akad. Kelalaian dalam melakukan verifikasi ini sepenuhnya menjadi risiko muhtal, sehingga ia tidak bisa menuntut pembatalan atau pengembalian tanggung jawab kepada muhil.

Berangkat dari realitas hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar dalam kajian tahqiq fiqhi: apa sesungguhnya yang berpindah dalam akad hiwalah? Apakah yang berpindah adalah zat utang itu sendiri (nafs ad-dayn) ataukah hanya hak untuk menagihnya (haqq al-muthalabah)? Pertanyaan ini menjadi pintu masuk bagi para ulama mazhab Syafi’i untuk melakukan dekonstruksi terhadap argumentasi hukum yang ada. Perdebatan ini berakar dari penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab monumentalnya, Tuhfat al-Muhtaj. Analisis beliau kemudian mendapatkan perhatian kritis dari para ulama hasyiyah (pemberi catatan kaki), seperti Imam Asy-Syarwani dan Syekh Ibnu Qasim al-‘Abbadi. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah sebuah perselisihan mengenai hukum praktis, melainkan bentuk pendalaman ilmiah terhadap maksud lafaz dan metode istidlal yang digunakan.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami secara tegas menyatakan bahwa dengan terlaksananya akad hiwalah, terjadi bara’ah (gugurnya) tanggungan muhil kepada muhtal, serta gugurnya tanggungan muhal ‘alaih kepada muhil. Menurut beliau, hal ini merupakan ijma’ (konsensus) ulama dan menjadi esensi utama disyariatkannya hiwalah. Namun, beliau kemudian menambahkan bahwa yang berpindah bukanlah utang itu sendiri, melainkan hak menagih (haqq al-muthalabah) kepada utang lain yang telah berada dalam tanggungan muhal ‘alaih. Analogi yang dibangun oleh Imam Ibnu Hajar adalah bahwa hiwalah memiliki kemiripan dengan akad jual beli (bai’), di mana hak yang diperoleh setelah akad merupakan pengganti dari hak sebelumnya.

Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 25: Hakikat Pengalihan Hak dalam Akad Hiwalah

Cara Imam Ibnu Hajar dalam mengonseptualisasikan hal ini menuai kritik dari As-Samudi, sebagaimana dinukil dalam Hasyiyah Asy-Syarwani. As-Samudi berpendapat bahwa penyebutan gugurnya tanggungan (bara’ah) saja tidak cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa yang berpindah hanyalah hak menagih. Menurut beliau, gugurnya tanggungan muhil bisa saja dipahami sebagai akibat dari perpindahan utang yang sama dari satu dzimmah (tanggungan) ke dzimmah yang lain, bukan semata-mata perpindahan hak tagih. Beliau menekankan bahwa interpretasi terhadap redaksi tersebut harus dilakukan dengan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kerancuan makna.

Syekh Ibnu Qasim al-‘Abbadi, dalam ulasannya, memperkuat kritik As-Samudi dengan merujuk pada pemikiran ulama pendahulu seperti Al-Isnawi dan penjelasan dalam Syarh ar-Raudh. Mereka mengkritisi penggunaan lafaz tahawwul (perpindahan) secara literal, karena dalam transaksi finansial, perpindahan hak sering kali melibatkan pergeseran nilai atau objek, bukan sekadar memindahkan lokasi penagihan. Kritik ini menegaskan bahwa tradisi keilmuan Syafi’iyyah sangat menjunjung tinggi ketepatan terminologi. Bagi para ulama ini, setiap lafaz yang digunakan dalam kitab fikih harus mampu mencerminkan realitas hukum yang terjadi dengan presisi yang tinggi.

Lebih jauh lagi, pembahasan mengenai hakikat perpindahan hak ini memiliki implikasi nyata terhadap sifat tautsiq atau penguat utang, seperti jaminan (rahn) atau penjaminan (kafalah). Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa jika utang awal dijamin dengan rahn, maka jaminan tersebut tidak ikut berpindah kepada muhtal saat akad hiwalah dilakukan. Alasan beliau adalah karena tautsiq bukanlah bagian dari hak yang berpindah. Namun, Ar-Rasyidi memberikan catatan kritis. Ia berpendapat bahwa alasan "bukan hak muhtal" terasa kurang memuaskan, karena dalam kondisi tertentu, muhtal bisa saja memiliki hak atas jaminan tersebut. Menurut Ar-Rasyidi, alasan yang lebih tepat adalah karena objek perpindahan dalam hiwalah terbatas pada apa yang ada dalam dzimmah (tanggungan) muhal ‘alaih, sedangkan sifat penguat utang berada di luar cakupan objek perpindahan tersebut.

Secara keseluruhan, analisis para ulama mazhab Syafi’i di atas menunjukkan tingkat kedalaman berpikir yang luar biasa. Mereka tidak berhenti pada tataran hukum praktis tentang sah atau tidaknya hiwalah, melainkan terus menggali filosofi hukum di balik akad tersebut. Kesepakatan mereka bahwa muhil terbebas dari tanggungan dan muhtal harus menagih kepada muhal ‘alaih tetap menjadi pegangan utama. Namun, bagaimana cara menjelaskan fenomena tersebut secara konseptual (tahqiq al-ma’na) menjadi wilayah eksplorasi intelektual yang terus terbuka bagi para penuntut ilmu.

Melalui telaah kitab Tasyrihatal Muhtaj dan interaksi dialektis antara Ibnu Hajar, As-Samudi, dan Al-‘Abbadi, kita dapat mengambil pelajaran bahwa tradisi keilmuan Islam bersifat dinamis dan sangat kritis. Perbedaan pendapat yang muncul bukanlah tanda perpecahan, melainkan bukti kekayaan khazanah pemikiran dalam memahami syariat secara sistematis dan logis. Bagi para praktisi ekonomi syariah, memahami hakikat perpindahan hak ini sangat penting agar setiap akad yang dijalankan memiliki landasan teoritis yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum Allah SWT.

Dengan demikian, akad hiwalah bukan sekadar mekanisme perpindahan utang, melainkan sebuah kontrak kompleks yang melibatkan perpindahan hak dan tanggung jawab dengan konsekuensi hukum yang bersifat permanen. Kehati-hatian dalam memahami setiap detail akad—mulai dari status objek utang hingga kedudukan jaminan—menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang terlibat dalam transaksi ini. Semoga ulasan mengenai hakikat perpindahan hak dalam akad hiwalah ini dapat menambah wawasan kita dalam mendalami fikih muamalah, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya ketelitian dalam setiap aspek kehidupan yang bersinggungan dengan hak-hak orang lain. Kajian kritis ini sekaligus mengukuhkan posisi mazhab Syafi’i sebagai salah satu mazhab yang memiliki kerangka metodologi hukum paling komprehensif dan mendalam dalam sejarah peradaban Islam.