BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Penyanyi Syahravi secara tegas membantah tudingan melanggar etika dan terlibat langsung dalam polemik hukum terkait hak cipta lagu "Di Antara Kata" yang melibatkan nama besar Fariz RM. Syahravi memilih untuk membuka suara dan memberikan klarifikasi mendalam mengenai perannya dalam proyek album tribute "45 Tahun Berkarier Fariz RM" yang berujung pada sengketa. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek tersebut murni didasarkan pada kontrak kerja profesional dengan produser berinisial SN, dan bukan merupakan interaksi langsung dengan Fariz RM sebagai pencipta lagu. Penegasan ini penting untuk membersihkan namanya dari tudingan yang dianggapnya tidak berdasar dan merugikan reputasinya.
Syahravi memaparkan kronologi awal keterlibatannya dalam proyek tersebut, yang dimulai pada awal tahun 2024. Saat itu, ia menerima tawaran dari produser SN untuk berpartisipasi dalam sebuah album kompilasi yang didedikasikan untuk merayakan 45 tahun karier Fariz RM. Dalam kapasitasnya sebagai pemrakarsa dan pengelola utama proyek, perusahaan milik SN menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aspek produksi album. Syahravi mengingat kembali momen peluncuran dan konferensi pers album tersebut yang diadakan di Gedung CIMB, sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk media dan para musisi yang terlibat.
Lebih lanjut, Syahravi menjelaskan bahwa seluruh proses yang ia jalani dalam proyek album tersebut, mulai dari tahap rekaman vokal hingga penampilan membawakan lagu "Di Antara Kata", telah diatur secara rinci dalam sebuah kontrak kerja yang mengikatnya dengan perusahaan milik SN. Kontrak ini menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa setiap tindakan dan kewajiban yang telah ia tunaikan telah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Ia merasa telah menjalankan seluruh tanggung jawabnya sebagai seorang musisi yang profesional dan terikat oleh perjanjian.
Namun, situasi menjadi rumit ketika perselisihan muncul antara Fariz RM dan produser SN. Syahravi mengaku dirinya ikut terseret dalam pusaran konflik tersebut, hingga akhirnya menerima somasi yang ditujukan kepadanya. Merasa posisinya terpojok dan tidak seharusnya menanggung beban masalah ini sendirian, Syahravi melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah berupaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari SN. Dalam pertemuan tersebut, SN dikabarkan telah menyatakan kesanggupannya untuk menanggung seluruh persoalan yang timbul dari proyek album ini, melepaskan Syahravi dari tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya.
Syahravi juga menyoroti aspek kepemilikan master rekaman lagu "Di Antara Kata". Ia menjelaskan bahwa hak atas master rekaman tersebut pada saat itu berada di bawah perusahaan milik SN. Konsekuensinya, Syahravi merasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sepihak, seperti menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital tanpa persetujuan dari pihak yang memiliki hak kepemilikan. Ketiadaan kewenangan ini menjadi salah satu alasan mengapa ia tidak dapat mengambil tindakan mandiri untuk menyelesaikan permasalahan hak cipta yang berkembang.
Sebagai informasi tambahan, Fariz RM sebelumnya telah melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Di Antara Kata". Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum dan menjadi perhatian publik. Syahravi berharap klarifikasi yang ia berikan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisinya dalam sengketa hak cipta ini dan menegaskan bahwa ia bertindak sesuai dengan kontrak dan kewajiban profesionalnya.
Di tengah pusaran sengketa hak cipta lagu "Di Antara Kata" yang melibatkan Fariz RM, penyanyi Syahravi tampil ke depan publik untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai perannya. Ia dengan tegas menyatakan bahwa segala keterlibatannya dalam proyek album tribute untuk Fariz RM didasarkan pada kontrak kerja profesional dengan produser berinisial SN, dan bukan merupakan interaksi langsung dengan sang maestro musik. Penegasan ini menjadi krusial untuk membersihkan namanya dari tudingan yang mengaitkannya secara langsung dengan pelanggaran hak cipta.
Syahravi menceritakan bahwa tawaran untuk berpartisipasi dalam album "45 Tahun Berkarier Fariz RM" datang dari SN pada awal tahun 2024. Perusahaan milik SN berperan sebagai inisiator dan pengelola utama proyek tersebut. Ia merinci bahwa peluncuran dan konferensi pers album yang merupakan bagian dari perayaan karier Fariz RM itu sendiri telah dilaksanakan di Gedung CIMB, menandakan legitimasi awal dari proyek tersebut. Keterlibatan Syahravi dalam acara tersebut menunjukkan bahwa ia adalah salah satu bagian dari rangkaian acara yang telah direncanakan oleh pihak produser.
Seluruh proses produksi yang melibatkan Syahravi, mulai dari rekaman hingga penampilan membawakan lagu "Di Antara Kata", telah tertuang dalam sebuah kontrak kerja yang sah antara dirinya dan perusahaan milik SN. Syahravi menekankan bahwa setiap tindakan yang telah ia lakukan sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam kontrak tersebut. Ia merasa telah menjalankan kewajibannya sebagai seorang musisi profesional dengan integritas dan profesionalisme, berdasarkan perjanjian yang telah ia tandatangani.
Konflik yang muncul antara Fariz RM dan SN membawa Syahravi ke dalam situasi yang tidak menyenangkan. Ia mengaku terseret dalam perselisihan tersebut hingga menerima somasi. Menyadari bahwa dirinya menjadi pihak yang terdampak oleh perselisihan antara dua pihak utama, Syahravi, melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, berinisiatif untuk meminta pertanggungjawaban dari SN. Dalam komunikasi tersebut, SN dikabarkan telah mengakui dan menyatakan kesanggupannya untuk menanggung seluruh tanggung jawab atas polemik yang timbul, melepaskan Syahravi dari beban yang tidak seharusnya ia pikul.
Syahravi juga mengklarifikasi mengenai kepemilikan master rekaman lagu "Di Antara Kata". Ia menjelaskan bahwa hak atas master rekaman tersebut berada di bawah perusahaan milik SN pada saat itu. Oleh karena itu, Syahravi menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sepihak, seperti menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital. Keterbatasan wewenang ini menjadi salah satu alasan mengapa ia tidak dapat secara mandiri menyelesaikan masalah hak cipta yang sedang bergulir.
Sebagai catatan, Fariz RM sebelumnya telah melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Di Antara Kata". Perkara ini masih dalam proses hukum. Syahravi berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik mengenai perannya dan menegaskan bahwa ia telah bertindak sesuai dengan kaidah profesional dan contractual.
Di tengah riuh rendah polemik hak cipta lagu "Di Antara Kata" yang menyeret nama Fariz RM, penyanyi Syahravi akhirnya buka suara. Ia dengan tegas membantah tudingan pelanggaran etika dan menjelaskan posisinya yang murni sebagai pekerja profesional di bawah naungan kontrak dengan produser berinisial SN. Syahravi menegaskan bahwa keterlibatannya dalam album tribute "45 Tahun Berkarier Fariz RM" tidak pernah melibatkan interaksi langsung dengan Fariz RM, melainkan sepenuhnya melalui perjanjian dengan SN selaku pemrakarsa dan pengelola proyek.
Syahravi membeberkan bahwa awal mula keterlibatannya bermula pada 2024, ketika ia menerima tawaran dari SN untuk turut serta dalam proyek album tersebut. Perusahaan milik SN, yang bertindak sebagai inisiator dan pengelola utama, bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek produksi album. Syahravi bahkan menyebutkan momen peluncuran dan konferensi pers album yang diadakan di Gedung CIMB sebagai bukti nyata dari partisipasinya dalam proyek yang sah.
Lebih lanjut, Syahravi menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses pengerjaan album, mulai dari rekaman hingga penampilan membawakan lagu, telah diatur secara rinci dalam kontrak kerja yang mengikatnya dengan perusahaan SN. Kontrak ini menjadi landasan hukum yang membuktikan bahwa seluruh kewajibannya telah terpenuhi sesuai dengan kesepakatan yang ada. Ia merasa telah menjalankan perannya sebagai musisi profesional dengan integritas penuh.
Namun, konflik yang timbul antara Fariz RM dan SN secara tidak terduga turut menyeret Syahravi. Ia mengaku menjadi korban keadaan dan bahkan menerima somasi. Menyadari posisinya yang terpojok, Syahravi, didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah berupaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari SN. Dalam upaya mediasi tersebut, SN dikabarkan telah menyatakan kesanggupannya untuk menanggung seluruh persoalan yang timbul dari proyek ini, membebaskan Syahravi dari tanggung jawab yang tidak semestinya.
Syahravi juga mengklarifikasi perihal hak kepemilikan master rekaman lagu "Di Antara Kata". Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, hak atas master rekaman tersebut berada di bawah perusahaan milik SN. Konsekuensinya, Syahravi merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sepihak, seperti menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital. Keterbatasan wewenang ini menjadi salah satu faktor mengapa ia tidak dapat menyelesaikan permasalahan hak cipta secara mandiri.
Sebagai informasi penting, Fariz RM sebelumnya telah melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Di Antara Kata". Perkara ini masih terus bergulir di ranah hukum. Syahravi berharap klarifikasi yang ia berikan ini dapat memberikan gambaran yang lebih terang benderang mengenai posisinya dan menegaskan bahwa ia telah bertindak sesuai dengan kaidah profesional dan contractual yang mengikatnya.

