0

Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

Share

Sejarah perjalanan organisasi Rifa’iyah memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan banyak organisasi keagamaan lain di Indonesia. Jika lazimnya sebuah organisasi lahir lebih dulu sebagai payung hukum, baru kemudian mengumpulkan jamaah dan membangun budaya, maka Rifa’iyah menempuh jalan sebaliknya. Rifa’iyah adalah entitas yang jamaahnya telah eksis, mengakar, dan memiliki dinamika budaya yang kuat selama hampir dua ratus tahun, baru kemudian meresmikan diri dalam bentuk organisasi (jamiyah) sebagai bentuk modernisasi dan respons terhadap kebutuhan zaman.

Akar gerakan ini bermula dari Pesantren Kalisalak yang diasuh oleh ulama besar KH. Ahmad Rifa’i pada tahun 1835. Sang Kiai berhasil membangun jaringan santri yang sangat militan dan taat di berbagai wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebelum organisasi formal berdiri, hubungan antara Kiai dan santri diikat oleh tradisi pesantren yang kental dengan budaya "sowan", di mana setiap keputusan dan langkah dakwah sangat bergantung pada fatwa serta titah sang Kiai. Budaya feodalistik yang menjunjung tinggi nasab dan kharisma personal ini menjadi tantangan tersendiri ketika gagasan organisasi muncul. Transisi dari budaya otoritas tunggal ke budaya organisasi yang bersifat egaliter, musyawarah, dan berbasis sistem, memerlukan waktu yang sangat panjang untuk diterima oleh akar rumput.

Titik balik formalisasi Rifa’iyah terjadi pada tahun 1965, setelah KH. Ahmad Rifa’i wafat dan dakwah diteruskan oleh murid-muridnya. K. Carbin, seorang tokoh sekaligus sarjana pertama dari kalangan Rifa’iyah asal Tanahbaya, Pemalang, memprakarsai berdirinya Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah (YPIR) pada 7 Mei 1965. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pada periode 1960-an, jumlah santri di pondok pesantren Rifa’iyah mengalami penurunan drastis akibat munculnya lembaga pendidikan formal dan madrasah modern yang dikelola dengan manajemen yang lebih terstruktur. Pembentukan YPIR menjadi upaya modernisasi agar dakwah Rifa’iyah tidak tergilas zaman. Selain itu, YPIR berfungsi sebagai "Rumah Besar" untuk menampung aspirasi jamaah yang selama ini sering terombang-ambing di antara berbagai ormas dan partai politik.

Perjalanan organisasi ini tidaklah mudah. Hingga era 1990-an, warga Rifa’iyah masih sering menghadapi stigma negatif dari masyarakat luar, seperti tuduhan ajaran sesat, isu rukun Islam yang dianggap berbeda, hingga resistensi terhadap praktik keagamaan internal seperti Tajdidun Nikah dan tata cara shalat. Sejarawan NU, Agus Sunyoto, menjelaskan bahwa persekusi terhadap KH. Ahmad Rifa’i dan pengikutnya memiliki akar sejarah panjang yang dipicu oleh strategi "devide et impera" penjajah Belanda. Pasca Perang Jawa (1825-1830), Belanda mengalami kebangkrutan finansial. Untuk melanggengkan kekuasaan tanpa perang fisik, mereka melakukan pembunuhan karakter terhadap tokoh-tokoh perlawanan Islam melalui manipulasi karya sastra, babad, dan serat.

Serat Cebolek menjadi salah satu instrumen untuk menghinakan sosok KH. Ahmad Rifa’i. Begitu pula dengan penyebaran stereotip negatif tentang makam tokoh Rifa’iyah yang konon dinodai oleh penjajah agar pengikutnya merasa rendah diri. Dampak dari propaganda kolonial ini sangat awet, bahkan hingga hari ini, beberapa warga Rifa’iyah masih merasakan vibrasi diskriminasi dalam interaksi sosial, termasuk dalam urusan pernikahan yang sering kali terancam batal hanya karena latar belakang organisasinya.

Kesadaran untuk melakukan "pembersihan nama" dan penegasan jati diri mencapai puncaknya pada tahun 1990-an. Melalui Jurnal Ulumul Qur’an dan serangkaian tabayun akbar, warga Rifa’iyah menggelar Seminar Nasional bertajuk "Mengungkap Pembaharuan Islam Abad XIX: Gerakan KH. Ahmad Rifa’i". Seminar ini menjadi tonggak sejarah yang menghasilkan rekomendasi strategis: memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi KH. Ahmad Rifa’i dan memperkuat legalitas Rifa’iyah sebagai organisasi massa yang solid. Dari sinilah lahir Rifa’iyah Tarajumah (RIFATARA), yang kemudian dipimpin secara estafet oleh KH. Muhammad Saud Arbai, KH. Ali Munawir Ridwan, hingga KH. Ahmad Syadzirin.

Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

Di bawah kepemimpinan KH. Ahmad Syadzirin, organisasi mulai melangkah lebih progresif dengan merangkul potensi perempuan. Ide pembentukan organisasi perempuan Rifa’iyah muncul dari diskusi-diskusi di Pekalongan, melibatkan tokoh-tokoh seperti Ny. Hj. Halimah, Ustadzah Nur Khasanatul Karimah, Hj. Miskiyah, dan Ustadzah Asri Masrurah. KH. Syadzirin Amin memberikan dorongan kuat agar kaum perempuan Rifa’iyah tidak hanya bergerak di ranah domestik, tetapi juga mengambil peran publik sebagai wadah dakwah dan pengabdian masyarakat.

Semangat ini menjalar ke berbagai daerah, termasuk Wonosobo, di mana pada tahun 1996 lahir organisasi Pemudi Rifa’iyah yang dipimpin oleh Ibu Istiqomah Azzain dan Bu Nyai Isna Muflihatin. Setelah melalui proses konsolidasi panjang, pada 8 September 2000 dibentuklah IFARI (Ikatan Fatayat Rifa’iyah). Organisasi ini mengalami evolusi nama yang dinamis, mulai dari RUMRI (Remaja Umroh Rifa’iyah) pada tahun 2001, hingga berubah menjadi UMRI (Umroh Rifa’iyah) pada tahun 2002. Nama ini diambil untuk menghormati putri KH. Ahmad Rifa’i yang bernama Siti Umrah.

Namun, nama "Umroh" sering kali disalahpahami oleh publik sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH). Untuk menghindari kebingungan tersebut, pada 15 April 2016, organisasi ini secara resmi mengubah namanya menjadi Ummahatur Rifa’iyah (UMRI). Perubahan ini bukan sekadar pergantian label, melainkan simbol kedewasaan organisasi yang semakin inklusif.

Berdirinya UMRI menjadi pendobrak tradisi lama yang selama ini membatasi ruang gerak perempuan Rifa’iyah. Dahulu, terdapat pemahaman keagamaan yang sangat ketat (ikhtiyat) mengenai suara perempuan yang dianggap aurat dan tidak boleh terdengar oleh pria bukan mahram. Hal ini didasarkan pada penafsiran kitab Tabyin al-Islah karya KH. Ahmad Rifa’i yang sering kali dipahami secara tekstual dan kaku. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, KH. Ahmad Rifa’i tidak mengharamkan suara perempuan selama tidak menimbulkan fitnah atau syahwat. Para perintis UMRI berhasil menafsirkan ulang doktrin tersebut dalam konteks kekinian, sehingga kegiatan seperti rebana putri, organisasi publik, dan partisipasi sosial perempuan Rifa’iyah kini dapat berjalan dengan tetap menjaga etika kesantrian.

UMRI kini telah menjadi kekuatan baru bagi perempuan Rifa’iyah. Organisasi ini membuka cakrawala pemikiran, meningkatkan kualitas pendidikan formal, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi anggotanya. Meski demikian, pesan para guru tetap dipegang teguh: bahwa kemajuan di ranah publik tidak boleh menanggalkan kewajiban utama sebagai istri dan ibu di dalam rumah tangga.

Transformasi dari jamaah tradisional menjadi organisasi modern yang menaungi seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, menunjukkan bahwa Rifa’iyah adalah organisasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa harus kehilangan akar sejarahnya. Dengan semangat tabayun dan keterbukaan, Rifa’iyah kini menatap masa depan sebagai bagian integral dari kemajuan Islam dan bangsa Indonesia. Organisasi ini bukan lagi sekadar warisan masa lalu, melainkan kendaraan dinamis bagi umat untuk terus berkhidmah, berpendidikan, dan berkontribusi nyata di tengah arus modernitas yang menantang.