0

Viral Bangunan Garasi Berdiri di Atas Trotoar Bandung: Penjelasan Ketua RW, Ancaman Sanksi, dan Potensi Pembongkaran

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, mendadak menjadi viral di media sosial. Keberadaan bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki ini, justru difungsikan sebagai tempat penyimpanan kendaraan, memicu berbagai reaksi dan perdebatan publik. Awalnya, foto dan video yang menunjukkan garasi tersebut beredar luas, menimbulkan pertanyaan mengenai pelanggaran tata ruang dan hak pejalan kaki. Namun, seiring dengan perkembangan informasi, terungkap bahwa bangunan tersebut memiliki cerita dan alasan di balik pembangunannya, meskipun tetap menimbulkan kontroversi karena lokasinya yang berada di atas trotoar.

Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, yang menjadi sorotan dalam kasus ini, memberikan penjelasan mendalam mengenai keberadaan garasi tersebut. Ia mengakui bahwa mobil yang terparkir di garasi tersebut adalah miliknya, namun menegaskan bahwa garasi tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi semata. Menurut Anne, bangunan itu sebenarnya diperuntukkan untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah (Triseda) yang merupakan aset lingkungan RW 06. Ia menjelaskan bahwa dirinya terkejut saat mengetahui bangunan tersebut menjadi viral dan segera mengambil inisiatif untuk memberikan klarifikasi. "Pertama, saya itu terkejut sekali. Saya tidak tahu apa-apa karena saya dapat berita itu dari warga. Nah, sekarang saya mau menjelaskan. Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil," ujarnya dengan nada prihatin.

Anne memaparkan bahwa rumahnya yang saat ini juga difungsikan sebagai kafe seringkali mengalami kepadatan kendaraan, terutama saat ada tamu seperti anak-anaknya yang datang bersama teman-teman. Karena lahan parkir di sekitar rumahnya seringkali penuh, ia berinisiatif untuk memindahkan mobil pribadinya ke dalam garasi motor pengangkut sampah tersebut untuk sementara waktu demi keamanan. "Karena di sini penuh, ada anak saya datang sama teman-temannya, mobil itu keluar. Tapi parkir di luar itu juga kondisinya penuh, makanya sama Linmas saya itu dimasukkan dulu ke dalam garasi itu. Itu saya bangun, itu ke peruntukan untuk menyelamatkan Triseda (motor roda tiga pengangkut sampah) supaya bisa terawat," jelasnya.

Lebih lanjut, Anne mengungkapkan bahwa pembangunan garasi motor pengangkut sampah tersebut didasari oleh kebutuhan mendesak untuk melindungi aset lingkungan. Ia pernah mengalami kerugian karena beberapa kali suku cadang motor pengangkut sampah hilang saat diparkir sembarangan di luar. Selain itu, paparan cuaca seperti panas dan hujan juga merusak kondisi Triseda. "Karena apa? Saya punya pengalaman pribadi. Waktu beberapa tahun yang lalu dikasih Triseda itu hancur-lebur. Karena satu tidak ada perawatan, panas, hujan, kehujanan. Ketika dicolong spare part-nya. Makanya itu bangunan itu saya bangun atas swadaya, saya minta bantuan dari warga untuk menyelamatkan Triseda, untuk menyimpan peralatan apa pun yang saya ajukan dari kelurahan untuk kepentingan kebersihan lingkungan RW 06 ini," terangnya. Pembangunan garasi ini dilakukan secara swadaya dengan bantuan dari warga setempat, menunjukkan adanya upaya kolektif untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Meskipun memiliki alasan kuat di balik pembangunannya, Anne menyadari bahwa keberadaan garasi di atas trotoar tersebut berpotensi menyalahi aturan. Ia menyatakan penyesalan dan siap untuk membongkar bangunan tersebut jika memang diperlukan. Namun, ia juga berharap agar pemerintah kota dapat memberikan kebijakan alternatif agar peralatan lingkungan RW tidak kehilangan tempat penyimpanan. "Kami tidak punya tempat di lingkungan saya untuk punya gudang, punya balai RW pun kita tidak ada tempat. Itu satu-satunya tempat di lingkungan saya. Dan saya itu berharap, mohon pengertiannya dan maklumnya bagaimana itu jangan sampai dibongkar," pintanya dengan penuh harap. Harapan ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh pengurus lingkungan dalam menyediakan fasilitas yang memadai, terutama di wilayah perkotaan yang padat.

Situasi ini juga membawa perhatian pada regulasi terkait penggunaan trotoar dan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus untuk pejalan kaki. Pasal 131 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Penggunaan trotoar untuk kepentingan selain pejalan kaki, termasuk parkir kendaraan, dapat dikenakan sanksi.

Ancaman sanksi bagi pelanggaran penggunaan trotoar diatur dalam beberapa pasal dalam UU LLAJ. Sesuai Pasal 274 Ayat 1 dan 2, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, termasuk gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Lebih spesifik lagi, Pasal 275 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sementara itu, Pasal 275 ayat 2 memberikan sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta, bagi setiap orang yang merusak fasilitas pejalan kaki hingga tidak berfungsi.

Kasus garasi di atas trotoar Bandung ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan aturan tata ruang dan fungsi fasilitas publik. Meskipun niat Ketua RW Anne Rahadi untuk menjaga aset lingkungan dapat dipahami, namun cara yang ditempuh dengan membangun di atas trotoar jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dialog antara pengurus lingkungan, warga, dan pemerintah daerah menjadi krusial untuk mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah penyimpanan aset, tetapi juga tidak mengorbankan hak pejalan kaki dan menjaga estetika kota. Potensi pembongkaran bangunan garasi ini menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan, namun juga membuka ruang untuk evaluasi dan pencarian solusi yang lebih baik bagi pengelolaan fasilitas lingkungan di masa mendatang.

Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang melanggar fungsi trotoar dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, perlu adanya upaya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang. Komunikasi yang baik antara pemerintah, pengurus lingkungan, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua. Keputusan akhir mengenai pembongkaran atau penyesuaian bangunan garasi ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menata ruang publik di Bandung.