0

6 Bentuk Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Fenomena penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi semakin marak terlihat di jalan raya. Berbagai alasan dikemukakan oleh para pemilik kendaraan, salah satunya adalah upaya untuk menghindari deteksi oleh sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Modifikasi yang dilakukan pun beragam, mulai dari tidak memasang pelat nomor sama sekali, menutupi sebagian angka atau huruf pada pelat, hingga mengubah bentuk pelat nomor secara drastis agar sulit dikenali oleh kamera tilang elektronik. Padahal, pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan yang bisa diubah-ubah sesuai selera, melainkan sebuah dokumen identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh negara. Aturan mengenai kewajiban pemasangan dan standar pelat nomor kendaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang lebih dikenal sebagai pelat nomor. TNKB ini memiliki fungsi vital sebagai penanda identifikasi kendaraan yang memuat kode wilayah, nomor registrasi unik, serta masa berlaku kepemilikannya. Lebih dari sekadar nomor, TNKB harus memenuhi serangkaian persyaratan spesifik terkait bentuk, ukuran, bahan pembuatnya, warna dasar, serta cara pemasangannya yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Peraturan yang lebih rinci, termasuk mengenai perubahan warna dasar pelat (misalnya, peralihan dari pelat dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi menjadi warna lain), diatur lebih lanjut dalam Perpol No. 7 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas identifikasi kendaraan oleh sistem tilang elektronik (ETLE) dan memudahkan petugas dalam penegakan hukum di lapangan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri secara konsisten mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan terkait pelat nomor. Seringkali ditemukan pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomor mereka dengan berbagai alasan, mulai dari estetika pribadi hingga upaya manipulatif untuk mengubah susunan angka dan huruf agar menyerupai kata-kata tertentu. Tindakan modifikasi semacam ini, tegas Humas Polri, adalah ilegal dan jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan penegakan hukum yang efektif.

Setidaknya terdapat enam bentuk modifikasi pelat nomor yang secara tegas dilarang oleh kepolisian karena menyalahi standar yang telah ditetapkan. Modifikasi ini tidak hanya mengganggu fungsi identifikasi pelat nomor, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tujuan ilegal.

  1. Mengubah Bentuk Fisik Pelat Nomor: Modifikasi yang paling kentara adalah mengubah bentuk fisik pelat nomor secara keseluruhan. Ini bisa berupa memotong, menekuk, atau bahkan membuat pelat nomor dengan bentuk yang sama sekali berbeda dari standar yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Pelat nomor yang standar memiliki ukuran dan ketebalan tertentu yang memudahkan pembacaan oleh mesin dan mata manusia. Pelat yang dibentuk tidak sesuai standar akan sulit diidentifikasi, terutama oleh kamera ETLE. Bentuk standar ini bukan tanpa alasan; ia dirancang agar mudah dipasang pada berbagai jenis kendaraan dan memiliki kekuatan yang memadai untuk bertahan dalam berbagai kondisi cuaca.

  2. Mengganti Bahan Dasar Pelat Nomor: Penggunaan bahan selain yang telah ditentukan oleh kepolisian untuk pembuatan pelat nomor juga termasuk pelanggaran. Pelat nomor standar biasanya terbuat dari bahan logam yang kokoh dan dilapisi dengan material reflektif khusus untuk meningkatkan visibilitas, terutama pada malam hari atau dalam kondisi minim cahaya. Penggunaan bahan yang mudah tergores, berubah warna, atau bahkan transparan akan mengurangi kemampuan pelat nomor untuk dibaca secara akurat, baik oleh sistem ETLE maupun oleh petugas di lapangan. Beberapa kasus bahkan ditemukan penggunaan bahan seperti akrilik atau plastik yang tidak memiliki daya tahan yang sama dengan logam.

  3. Mengubah Warna Dasar Pelat Nomor: Perubahan warna dasar pelat nomor adalah salah satu modifikasi yang paling sering terjadi dan paling mudah dikenali sebagai pelanggaran. Setiap jenis kendaraan memiliki warna dasar pelat nomor yang spesifik. Misalnya, kendaraan pribadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, kendaraan umum berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kendaraan dinas berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dan kendaraan khusus berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Mengubah warna dasar ini, misalnya menjadi hitam dengan tulisan putih yang terkesan mewah, atau warna-warna cerah lainnya, jelas melanggar ketentuan. Perubahan warna ini seringkali dilakukan dengan tujuan agar pelat nomor terlihat lebih menarik secara estetika, namun mengabaikan fungsi utamanya sebagai penanda identifikasi resmi.

  4. Menutupi Sebagian Angka atau Huruf Pelat Nomor: Modifikasi ini seringkali dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui sistem tilang elektronik atau bahkan petugas patroli. Penutupan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menempelkan stiker, menggunakan cairan khusus, hingga memasang objek-objek tertentu di atas bagian pelat nomor yang krusial. Tujuannya adalah untuk menghilangkan sebagian atau seluruh informasi penting seperti nomor registrasi, kode wilayah, atau masa berlaku. Upaya ini sangat merugikan karena menyulitkan identifikasi kendaraan yang sah dan berpotensi digunakan oleh pelaku kejahatan.

  5. Menambah atau Mengurangi Angka/Huruf pada Pelat Nomor: Modifikasi yang lebih canggih namun tetap ilegal adalah dengan menambah atau mengurangi jumlah angka atau huruf pada pelat nomor, atau bahkan mengganti beberapa karakter agar membentuk susunan yang berbeda dari yang tertera pada STNK. Teknik ini bisa melibatkan pengelasan, penambahan material, atau bahkan pembuatan pelat nomor palsu yang menyerupai pelat nomor asli namun dengan data yang diubah. Modifikasi semacam ini menunjukkan niat yang lebih serius untuk melakukan penipuan identitas kendaraan dan merupakan pelanggaran hukum yang berat.

  6. Membuat Pelat Nomor dengan Font atau Ukuran yang Tidak Sesuai Standar: Selain bentuk fisik dan warna, font (jenis huruf) serta ukuran angka dan huruf pada pelat nomor juga memiliki standar yang ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan keterbacaan yang optimal oleh berbagai jenis alat pembaca otomatis, termasuk kamera ETLE, serta oleh petugas kepolisian. Modifikasi yang mengubah font menjadi terlalu tipis, terlalu tebal, atau sangat artistik, serta mengubah ukuran angka dan huruf secara signifikan, dapat menyebabkan kesulitan dalam proses identifikasi. Hal ini juga bisa dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan detail-detail penting pada pelat nomor.

Pihak kepolisian, melalui Humas Polri, menegaskan bahwa bagi setiap pengendara yang secara sadar mengabaikan aturan dan tetap nekat menggunakan pelat nomor yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, akan dikenakan tindakan hukum yang tegas. Penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan melalui metode tilang manual secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi canggih seperti ETLE Mobile yang memungkinkan penindakan dari kendaraan patroli, serta ETLE Handheld yang dioperasikan oleh petugas menggunakan perangkat genggam.

Sanksi bagi pelanggar aturan pelat nomor telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran terkait pelat nomor ini dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000." Denda sebesar Rp 500.000 ini merupakan sanksi finansial yang cukup signifikan dan menjadi peringatan keras bagi para pelanggar. Selain sanksi denda, pidana kurungan juga dapat dijatuhkan, yang berarti pelanggar bisa saja harus menjalani hukuman di penjara jika tidak mampu membayar denda atau jika pelanggaran dianggap cukup berat.

Penting untuk dipahami bahwa pelat nomor bukan sekadar penanda identitas kendaraan, melainkan sebuah alat vital dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memiliki implikasi hukum dan keamanan yang luas. Dengan mematuhi aturan standar pelat nomor, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan ketertiban lalu lintas, mendukung efektivitas sistem penegakan hukum, serta menjaga keamanan bersama.

Pihak kepolisian terus mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan mereka telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Korlantas Polri. Apabila terdapat keraguan atau kebutuhan untuk mengganti pelat nomor karena rusak atau hilang, proses pengurusan harus dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Menghindari modifikasi ilegal bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan raya yang baik. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelat nomor standar akan semakin meningkat, dan angka pelanggaran terkait modifikasi pelat nomor dapat ditekan secara signifikan.