0

Pancasila, Rifaiyah, dan Warisan KH. Ahmad Rifai: Meneguhkan Islam Nusantara dalam Spirit Kebangsaan

Share

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai tonggak sejarah yang menandai pertemuan antara gagasan luhur, pengalaman kolektif, dan nilai-nilai spiritual yang telah lama berurat akar di bumi Nusantara. Namun, sering kali terjadi pendangkalan makna dalam memahami Pancasila, di mana ia dianggap sekadar produk kompromi politik para pendiri bangsa. Pandangan ini keliru karena mengabaikan kenyataan bahwa Pancasila adalah kristalisasi dari moralitas dan tradisi religius yang sudah hidup jauh sebelum negara ini merdeka. Dalam konteks ini, pemikiran dan perjuangan KH. Ahmad Rifai, pendiri gerakan Rifaiyah, menjadi sangat krusial untuk diposisikan ulang sebagai representasi integrasi antara agama, etika sosial, dan kesadaran kebangsaan yang substansinya sejalan dengan Pancasila.

KH. Ahmad Rifai (1786–1870) bukan sekadar ulama lokal dari Kalisalak, Batang. Beliau adalah arsitek kesadaran kritis yang berhasil menyatukan dunia teks dengan realitas sosial melalui karya-karyanya yang ditulis dalam bahasa Arab Pegon. Bahasa ini adalah bahasa rakyat yang diislamkan, sebuah strategi komunikasi yang memastikan agama tidak berjarak dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Di tangan beliau, akidah dan ibadah bukan sekadar ritual statis, melainkan transformasi etis yang peka terhadap ketidakadilan struktural. Perlawanannya terhadap kolonialisme Belanda bukanlah sekadar luapan emosi, melainkan sebuah argumen teologis bahwa kekuasaan zalim tidak memiliki legitimasi moral.

Dalam kerangka etika profetik, KH. Ahmad Rifai mengajarkan bahwa agama tidak boleh direduksi menjadi alat legitimasi bagi penguasa. Sebaliknya, agama harus menjadi kekuatan moral yang otonom untuk mengoreksi setiap penyimpangan kekuasaan yang mencederai prinsip keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-mashlahah). Posisi ini menunjukkan kematangan epistemologis bahwa menolak dominasi manusia atas manusia lainnya adalah bagian dari kesadaran tauhid yang utuh. Inilah embrio nilai-nilai yang kemudian menjadi jiwa dari Pancasila: sebuah penolakan terhadap penindasan dan komitmen teguh pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Jika kita membedah Pancasila melalui kacamata ushul fiqh, kita akan menemukan korelasi erat antara lima sila dengan konsep Maqashid al-Syari’ah, yakni tujuan utama diturunkannya syariat untuk kemaslahatan publik. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah manifestasi dari hifz al-din (penjagaan agama). Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, beririsan dengan hifz al-nafs (penjagaan jiwa). Sila ketiga, Persatuan Indonesia, berkaitan dengan hifz al-‘aql dalam konteks menjaga rasionalitas kolektif dan ketertiban sosial. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mencerminkan prinsip syura (musyawarah) sebagai penjaga hifz al-nasl atau keberlanjutan tatanan sosial-politik. Terakhir, Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah manifestasi dari hifz al-mal atau distribusi kesejahteraan yang adil.

Gerakan Rifaiyah, dalam praktiknya, telah membuktikan bahwa nilai-nilai ini bukan sekadar konsep abstrak, melainkan "living ethics" atau etika yang hidup. Tauhid dalam Rifaiyah bukan hanya doktrin teologis, melainkan basis etika sosial yang membentuk integritas individu. Setiap tindakan pengikut Rifaiyah memiliki dimensi pertanggungjawaban transenden, yang memicu etos kejujuran dan keberpihakan pada yang lemah. Dalam sejarahnya, Rifaiyah berfungsi sebagai gerakan counter-hegemonic yang membangun kesadaran alternatif terhadap dominasi kolonial, sebuah sikap yang sangat beresonansi dengan sila kedua dan kelima Pancasila.

Pancasila, Rifaiyah, dan Warisan KH. Ahmad Rifai: Meneguhkan Islam Nusantara dalam Spirit Kebangsaan

Kohesi sosial di komunitas Rifaiyah juga menjadi bukti nyata bagaimana sila ketiga, Persatuan Indonesia, diwujudkan. Solidaritas internal yang tinggi, partisipasi aktif jemaah, serta keterikatan kuat pada tradisi keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun membentuk ikatan kebangsaan yang kokoh. Bahkan, ekspresi budaya seperti batik Rifaiyah menunjukkan bagaimana identitas keagamaan terintegrasi dengan kearifan lokal, membuktikan bahwa persatuan dalam komunitas ini adalah realitas sosial yang berkelanjutan. Selain itu, tradisi musyawarah dalam pengambilan keputusan komunitas Rifaiyah mencerminkan praktik demokrasi deliberatif yang mengedepankan konsensus dan keadilan prosedural, sebagaimana diidealkan dalam sila keempat.

Kajian sosiologi pengetahuan terhadap Rifaiyah menegaskan bahwa nilai-nilai kebangsaan Indonesia tidak lahir dari ruang hampa. Kebertahanan komunitas ini selama lebih dari satu abad di tengah berbagai tekanan menunjukkan adanya kemampuan adaptasi tanpa kehilangan identitas nilai. Ini adalah bukti empiris bahwa Pancasila sebagai ideologi negara memiliki akar sejarah yang kuat dalam tradisi Islam Nusantara. Dengan demikian, meneguhkan Pancasila tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan legalistik atau seremonial belaka. Kita memerlukan revitalisasi praksis sosial yang telah dicontohkan oleh komunitas-komunitas berbasis tradisi seperti Rifaiyah.

Warisan KH. Ahmad Rifai mengingatkan kita bahwa agama, pada hakikatnya, adalah panggilan untuk membela kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyimpang. Di tengah tantangan kontemporer di mana agama kerap ditarik ke ruang politik praktis atau hanya dijadikan simbol identitas, pemikiran beliau hadir sebagai penawar. Ia menuntut keberanian moral, kejujuran sosial, dan komitmen pada keadilan yang melampaui kepentingan golongan. Peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum reflektif untuk menghidupkan kembali etika publik ini.

Pancasila akan kehilangan daya hidupnya jika hanya dihafal tanpa dipraktikkan. Sebaliknya, ketika nilai-nilai Pancasila dihidupkan sebagai bagian dari kesadaran beragama, maka ia akan menjadi kekuatan transformatif yang dahsyat. Hal ini sejalan dengan spirit Islam Nusantara yang tidak hanya menekankan aspek teologis, tetapi juga inklusif, adil, dan berkeadaban. Sejarah telah mencatat bahwa ulama besar seperti KH. Ahmad Rifai telah meletakkan fondasi etika kebangsaan yang sangat kokoh. Tugas generasi sekarang adalah merawat warisan tersebut dan menjadikannya kompas dalam menghadapi dinamika zaman yang terus berubah.

Menemukan kembali relevansi perjuangan KH. Ahmad Rifai berarti mengakui bahwa Indonesia adalah rumah besar yang dibangun di atas fondasi kemanusiaan dan keadilan. Pancasila bukan musuh bagi agama, dan agama bukan ancaman bagi Pancasila. Keduanya adalah satu kesatuan dalam nafas Islam Nusantara yang moderat, yang selalu mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. Dalam semangat itulah, peringatan Hari Lahir Pancasila harus dimaknai sebagai upaya memperteguh jati diri bangsa yang berlandaskan nilai-nilai ilahiah sekaligus kemanusiaan yang universal.

Sebagai penutup, mari kita meneladani keteguhan KH. Ahmad Rifai dalam menjaga martabat umat dan bangsa. Keberanian beliau dalam menegakkan kebenaran adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Dengan memahami keterkaitan antara ajaran Rifaiyah dan Pancasila, kita diajak untuk menjadi pribadi yang religius sekaligus nasionalis yang taat. Inilah wujud nyata dari mencintai tanah air sebagai bagian dari iman, di mana setiap napas kehidupan di Indonesia diabdikan untuk kemaslahatan bersama, keadilan yang merata, dan kedamaian yang abadi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika yang senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.