0

Tak Ada Penahanan, Erin Persilakan ART Ambil Barang yang Tertinggal

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Erin, akhirnya buka suara terkait tudingan yang menyelimutinya mengenai penahanan gaji dan dokumen pribadi milik asisten rumah tangganya (ART) bernama Hera. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Erin memberikan klarifikasi mendalam terhadap kabar yang beredar, menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya sengaja menahan hak-hak pekerjanya sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Erin menjelaskan bahwa pokok permasalahan terkait gaji yang dianggap ditahan sebenarnya berakar pada masa kerja Hera yang belum genap satu bulan. Menurut keterangan Erin, sistem penggajian di kediamannya mengikuti standar waktu yang umum berlaku. Namun, ART tersebut baru saja bekerja dalam kurun waktu yang sangat singkat sebelum akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Dia belum kerja satu bulan di rumah, jadi memang belum waktunya terima gaji, belum waktunya," ujar Erin dengan tegas dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 5 Mei 2026. Pernyataan ini secara gamblang membantah anggapan bahwa gaji Hera sengaja ditahan oleh pihak Erin.

Lebih lanjut, mengenai tudingan penahanan dokumen pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikabarkan berada dalam penguasaan Erin, mantan istri dari komedian Andre Taulany ini memberikan penegasan yang tak kalah kuat. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak berada dalam penguasaannya. Erin menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku di kediamannya, dokumen identitas para pekerja, termasuk ART, biasanya dititipkan pada petugas keamanan yang bertugas di area luar rumah. "Saya gak tahu, soalnya yang simpan-simpan KTP itu security di luar, bukan saya," tutur Erin, mengklarifikasi posisinya dan mengalihkan tanggung jawab penyimpanan dokumen kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa Erin tidak memiliki kendali langsung atas penahanan KTP Hera, dan jika ada penahanan, itu dilakukan oleh pihak lain sesuai protokol keamanan.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, turut mempertegas narasi yang dibangun oleh pihak ART tersebut, menyebutnya sebagai keliru. Ia menekankan bahwa barang-barang yang tertinggal di rumah Erin bukanlah hasil dari penyitaan atau penahanan yang disengaja. Sebaliknya, barang-barang tersebut tertinggal karena ART tersebut pergi meninggalkan rumah tanpa izin atau pemberitahuan yang semestinya. "Kalau ditahan itu dia minta kita gak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa iya dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo, mau besok, mau malam ini datang silakan, kita bikin tanda terima," ujar Sunan Kalijaga dengan nada menantang, mengundang ART tersebut untuk datang dan mengambil barang-barangnya dengan membuat tanda terima sebagai bukti. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa Erin dan timnya terbuka untuk proses pengembalian barang, dan tidak ada niat untuk menahan secara paksa.

Pihak Erin secara eksplisit menyatakan kesediaan dan keterbukaan jika pihak ART, Hera, ingin mengambil kembali barang-barang pribadinya yang mungkin tertinggal di rumah, termasuk pakaian pribadi. Kesediaan ini mencerminkan niat baik dari pihak Erin untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan transparan. "Sekali lagi saya tegaskan, saya pastikan bahwa tidak ada yang menahan, baik itu baju, gaji, KTP, maupun handphone. Silakan pada saat jam bertamu yang baik sesuai aturan RT/RW mau datang, nanti kami terima, kami buatkan tanda terima," tegas Sunan Kalijaga, kembali menegaskan bahwa tidak ada barang yang ditahan dan mempersilakan ART untuk mengambilnya dengan prosedur yang jelas. Penggunaan frasa "jam bertamu yang baik sesuai aturan RT/RW" menunjukkan bahwa proses pengambilan barang harus dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan tersebut, menghindari potensi kesalahpahaman atau kekacauan lebih lanjut.

Sebagai penutup, Erin menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk merugikan siapapun secara materiil, termasuk dalam urusan pembayaran gaji yang telah disepakati sebelumnya, yang nominalnya disebutkan sebesar Rp3 juta. Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa motif Erin bukanlah untuk menipu atau merampas hak pekerjanya, melainkan berdasarkan pada sistem dan aturan yang berlaku di kediamannya.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah seorang ART bernama Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penganiayaan ringan yang dialaminya. Selain tudingan kekerasan fisik, pihak ART juga menuding Erin melakukan perampasan handphone, menahan KTP, serta tidak membayarkan gaji yang menjadi haknya. Tuduhan-tuduhan ini, jika terbukti, tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Erin.

Namun, Erin secara resmi membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Hera. Ia memberikan penjelasan bahwa ART tersebut justru telah melanggar privasi dengan merekam video isi rumah secara ilegal. Tindakan Hera ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan dan privasi rumah tangga. Akibat dari tindakan tersebut, Erin kini telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak ART dan juga penyalur tenaga kerja yang bersangkutan. Laporan balik ini didasarkan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang mana Erin merasa namanya telah dicemarkan oleh tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Upaya hukum balik ini menunjukkan bahwa Erin tidak tinggal diam dan siap membela diri dari tuduhan yang dianggapnya tidak benar.

Kronologi kasus ini berawal dari laporan Hera yang merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi. Hera melaporkan adanya dugaan penganiayaan fisik ringan, serta penahanan barang-barang pribadinya seperti KTP dan handphone, ditambah dengan gaji yang belum dibayarkan. Tuduhan ini menciptakan narasi negatif terhadap Erin di mata publik, membuatnya terkesan sebagai majikan yang lalim.

Namun, klarifikasi yang diberikan oleh Erin dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, menawarkan perspektif yang berbeda. Menurut Erin, Hera baru bekerja dalam waktu yang sangat singkat, sehingga belum memenuhi syarat untuk menerima gaji. Terkait penahanan KTP, Erin menegaskan bahwa dokumen tersebut disimpan oleh pihak keamanan rumah, bukan oleh dirinya. Sementara itu, barang-barang pribadi Hera yang tertinggal diklaim sebagai akibat dari kepergian Hera yang mendadak tanpa izin, bukan karena disita.

Sunan Kalijaga menekankan bahwa jika Hera merasa barangnya ditahan, ia dipersilakan untuk datang mengambilnya dengan membuat tanda terima. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan kesediaan Erin untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, ia juga menantang Hera untuk membuktikan tuduhannya.

Erin sendiri mengaku tidak pernah berniat merugikan Hera, termasuk soal gaji sebesar Rp3 juta yang telah disepakati. Ia juga mengungkapkan bahwa Hera telah melanggar privasi dengan merekam video isi rumah secara ilegal. Atas dasar inilah, Erin melaporkan balik Hera atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi contoh kompleksitas hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga, di mana kesalahpahaman, komunikasi yang buruk, dan potensi pelanggaran privasi dapat memicu konflik yang lebih besar. Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan sesuai hukum. Keterbukaan untuk berdialog dan mencari solusi damai sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang di masyarakat.

Pernyataan Erin dan kuasa hukumnya ini memberikan gambaran bahwa tidak ada penahanan barang atau gaji yang disengaja. Alih-alih, terdapat kesalahpahaman mengenai masa kerja dan prosedur penyimpanan barang. Laporan balik yang diajukan oleh Erin juga menunjukkan bahwa ia merasa dirugikan atas tuduhan yang dianggapnya tidak benar.

Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap perselisihan, kedua belah pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri. Publik pun diharapkan dapat mencerna informasi secara objektif dan tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang pasti. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus berkembang seiring dengan berjalannya penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Kesimpulannya, dari perspektif Erin, tidak ada penahanan hak-hak ART-nya. Yang terjadi adalah kesalahpahaman mengenai masa kerja, prosedur penyimpanan barang, dan adanya dugaan pelanggaran privasi oleh ART itu sendiri. Erin justru mempersilakan ART tersebut untuk mengambil barang-barang yang tertinggal dan siap memberikan tanda terima sebagai bukti.