0

Tanah Wakaf Resmi Disertifikasi, Rifa’iyah Siapkan Rumah Singgah Peziarah

Share

Perkumpulan Rifa’iyah kini memiliki pijakan hukum yang kuat atas aset tanah wakafnya di Minahasa, Sulawesi Utara. Kepastian hukum ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara resmi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa kepada perwakilan nazir Perkumpulan Rifa’iyah, Haris Tumbol. Momen bersejarah tersebut berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di halaman Kantor Kemenag Minahasa, di sela-sela pelaksanaan apel pagi rutin yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa, Pdt. Dolie Tangian, S.Th., M.Pd., didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sitti Hajar Daeng, M.Pd. Prosesi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah krusial dalam upaya pemerintah dan organisasi keagamaan untuk mengamankan aset-aset umat dari potensi sengketa di masa depan, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut benar-benar sejalan dengan amanat syariah dan regulasi perwakafan yang berlaku di Indonesia.

Tanah yang kini telah bersertifikat resmi ini memiliki posisi yang sangat strategis bagi komunitas Rifa’iyah. Lahan tersebut terletak hanya berjarak sekitar 200 meter dari maqbarah (makam) KH Ahmad Rifa’i ibn Muhammad, seorang ulama besar dan pendiri organisasi Rifa’iyah yang sangat dihormati. Kedekatan lokasi ini menjadikan tanah tersebut aset yang sangat bernilai, baik secara spiritual maupun fungsional. Rencananya, lahan ini akan dikembangkan menjadi rumah singgah (guest house) bagi para peziarah yang datang dari berbagai pelosok negeri untuk mengunjungi makam KH Ahmad Rifa’i.

Tanah Wakaf Resmi Disertifikasi, Rifa’iyah Siapkan Rumah Singgah Peziarah

Dalam sambutannya saat penyerahan dokumen, Pdt. Dolie Tangian menegaskan bahwa sertifikasi wakaf adalah bagian dari agenda prioritas pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Menurutnya, sertifikat tanah wakaf merupakan bukti otentik yang melindungi hak-hak umat atas tanah yang telah diwakafkan. "Sertifikasi wakaf sangat penting untuk memastikan aset umat terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan syariah. Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara, pengelolaannya akan jauh lebih tertib, transparan, dan produktif," ujar Kepala Kantor Kemenag Minahasa tersebut.

Pentingnya sertifikasi ini juga dipahami betul oleh Perkumpulan Rifa’iyah. Haris Tumbol selaku perwakilan nazir mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya proses pengurusan sertifikat ini. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan hasil swadaya murni dari warga Rifa’iyah yang berkomitmen untuk mendukung kemaslahatan umat. Selama ini, tantangan terbesar dalam pengelolaan tanah wakaf adalah kerentanan dari sisi administratif. Namun, dengan terbitnya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang difasilitasi oleh Kemenag, kini organisasi memiliki payung hukum yang kuat untuk mulai melakukan pengembangan fisik di atas lahan tersebut.

Visi jangka panjang Rifa’iyah tidak berhenti pada pembangunan rumah singgah semata. Selain menyediakan fasilitas penginapan yang layak dan nyaman bagi para peziarah, lahan tersebut juga dirancang untuk menjadi pusat aktivitas keagamaan dan pendidikan. Hal ini sejalan dengan spirit KH Ahmad Rifa’i yang selalu menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan dakwah. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan para peziarah tidak hanya datang untuk berdoa, tetapi juga mendapatkan edukasi mengenai sejarah perjuangan KH Ahmad Rifa’i serta memperdalam pemahaman keislaman sesuai dengan manhaj Rifa’iyah.

Pengembangan kawasan ini diharapkan mampu memberikan efek domino bagi lingkungan sekitar. Kehadiran rumah singgah dan pusat pendidikan keagamaan akan meningkatkan geliat aktivitas sosial di area tersebut. Sebagai organisasi yang memiliki basis massa yang cukup besar dan tersebar, Rifa’iyah memandang langkah ini sebagai salah satu wujud nyata dari pengelolaan wakaf produktif. Wakaf tidak lagi sekadar menjadi aset statis, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial bagi komunitas dan masyarakat sekitar lokasi makam.

Tanah Wakaf Resmi Disertifikasi, Rifa’iyah Siapkan Rumah Singgah Peziarah

Lebih jauh lagi, inisiatif ini mencerminkan harmonisasi antara organisasi keagamaan dengan pemerintah daerah. Sinergi antara Perkumpulan Rifa’iyah dan Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa menjadi contoh bagaimana birokrasi dapat membantu percepatan pengelolaan aset umat. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Minahasa, Sitti Hajar Daeng, turut memberikan apresiasi tinggi kepada pihak Rifa’iyah yang kooperatif dalam melengkapi persyaratan administrasi. Ia berharap keberhasilan ini dapat memotivasi lembaga keagamaan lain untuk segera melakukan sertifikasi atas aset wakaf yang mereka kelola agar terhindar dari permasalahan hukum di masa mendatang.

Bagi warga Rifa’iyah, lokasi di sekitar makam KH Ahmad Rifa’i merupakan titik yang sangat sakral. Oleh karena itu, pembangunan rumah singgah ini pun direncanakan akan dilakukan dengan konsep yang ramah lingkungan dan arsitektur yang mencerminkan identitas organisasi, namun tetap fungsional bagi tamu yang datang. Manajemen pengelolaan rumah singgah ini nantinya akan diatur oleh tim khusus yang dibentuk oleh Perkumpulan Rifa’iyah untuk memastikan pelayanan yang prima bagi peziarah, baik dari segi akomodasi maupun kenyamanan selama berada di Minahasa.

Langkah strategis ini juga menjadi momentum bagi warga Rifa’iyah di seluruh Indonesia untuk semakin solid dalam mendukung program-program organisasi. Pembangunan rumah singgah ini membutuhkan dukungan dana dan doa dari seluruh elemen masyarakat. Dengan aset yang telah legal secara hukum, penggalangan dana untuk pembangunan fisik ke depan akan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada para donatur dan masyarakat luas. Hal ini akan membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah yang diwakafkan akan dikelola dengan amanah dan tepat sasaran.

Sebagai penutup, prosesi penyerahan sertifikat yang khidmat ini menjadi babak baru bagi Rifa’iyah di Minahasa. Dengan legalitas yang sudah di tangan, fokus kini beralih pada tahap perencanaan teknis pembangunan. Para pengurus di tingkat daerah sedang mematangkan konsep bangunan agar selaras dengan kebutuhan peziarah modern, namun tetap menjaga nilai-nilai kesederhanaan dan spiritualitas yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Ke depan, kawasan ini diharapkan akan menjadi ikon baru bagi peziarah yang ingin napak tilas kehidupan dan perjuangan sang ulama besar di tanah Minahasa.

Tanah Wakaf Resmi Disertifikasi, Rifa’iyah Siapkan Rumah Singgah Peziarah

Dengan demikian, keberhasilan sertifikasi wakaf ini bukan sekadar akhir dari proses administratif, melainkan awal dari transformasi kawasan wakaf menjadi fasilitas publik yang lebih bermanfaat. Upaya Rifa’iyah ini layak diapresiasi sebagai model pengelolaan wakaf yang tertib, visioner, dan berorientasi pada kepentingan umat jangka panjang. Semoga apa yang telah direncanakan dapat segera terwujud, memberikan manfaat yang luas bagi para peziarah, serta menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan ini.