0

Legalitas Amil Zakat: Bolehkah Dibentuk Secara Mandiri?

Share

Zakat bukan sekadar rukun Islam yang bersifat individual-spiritual, melainkan sebuah instrumen fiskal keagamaan yang memiliki dimensi sosial-politik (siyasah syar’iyyah) dalam membangun kesejahteraan umat secara sistematis. Dalam struktur syariat, posisi amil zakat menempati kedudukan krusial sebagai jembatan yang menghubungkan muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar distribusi harta berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Di dalam tradisi Fiqh Syafi’iyyah, sebagaimana ditegaskan dalam hasil Munas Alim Ulama NU 2017, amil tidak dipandang sebagai satu kesatuan tunggal yang homogen, melainkan terbagi ke dalam dua kategori utama: amil tafwidl dan amil tanfidz.

Amil tafwidl adalah mereka yang memiliki kewenangan menyeluruh dalam mengelola harta zakat, mulai dari kebijakan strategis, pendataan, hingga teknis operasional di lapangan. Karena besarnya tanggung jawab yang diemban, syariat menetapkan kualifikasi yang sangat ketat. Seseorang yang ingin menjadi amil tafwidl harus memenuhi sembilan syarat utama secara kumulatif, yakni: harus beragama Islam, merdeka (bukan budak), mukallaf (balig dan berakal), memiliki sifat adil, serta memiliki fungsi indra pendengaran dan penglihatan yang normal. Selain syarat fisik dan integritas moral, mereka diwajibkan memahami fiqh zakat secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum. Terdapat pula batasan nasab yang krusial; yakni amil tersebut tidak boleh berasal dari keturunan Bani Hasyim atau Bani Muththalib. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menegaskan bahwa mayoritas ulama sepakat mengenai larangan bagi keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk menerima bagian zakat, termasuk hak sebagai amil.

Berbeda dengan amil tafwidl, amil tanfidz adalah petugas yang hanya diberi kewenangan terbatas pada aspek teknis atau administratif, seperti sekadar memungut harta atau mendistribusikannya saja kepada pihak yang berhak. Untuk kategori ini, persyaratan yang ditetapkan jauh lebih longgar; mereka tidak diwajibkan laki-laki, tidak harus merdeka, dan tidak harus menjadi pakar fiqh zakat. Namun, terkait syarat agama, Imam Nawawi dalam pendapat yang terpilih (al-mukhtar) tetap mewajibkan identitas muslim bagi amil tanfidz demi menjaga marwah dan kesucian institusi zakat itu sendiri.

Mengenai otoritas pengangkatan, kitab-kitab turats secara konsisten menyebutkan bahwa mandat amil sepenuhnya berada di bawah kendali Imam atau kepala negara. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hasil Keputusan Bahtsu Masail PWNU Jatim 2005 di Pondok Pesantren Sidogiri menetapkan bahwa "Imam" yang dimaksud adalah Presiden. Presiden kemudian mendelegasikan wewenang ini kepada jajaran di bawahnya, seperti Menteri Agama, Gubernur, hingga Bupati/Walikota, yang secara legal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dipertegas dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz VI yang menyebutkan kewajiban penguasa untuk mengutus amil secara berkala guna mengambil zakat. Di Indonesia, mandat ini mewujud dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 yang memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai pengelola zakat. Tanpa adanya delegasi wewenang dari otoritas negara, status keamilan seseorang menjadi tidak sah secara hukum negara maupun secara fiqh.

Prosedur pengangkatan amil tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena jabatan ini masuk dalam kategori wilayah atau jabatan kekuasaan yang sakral. Pengangkatannya harus melalui pernyataan resmi, baik berupa pelantikan langsung maupun melalui Surat Keputusan (SK) tertulis. Pemberi mandat (muwalli) wajib memastikan bahwa calon amil (muwalla) memiliki kredibilitas serta memenuhi kualifikasi syar’i. Setelah mandat diberikan, calon amil diwajibkan menyatakan kesanggupan secara sadar agar tugas yang diemban menjadi akad yang mengikat. Sangat penting untuk menyebutkan deskripsi tugas secara spesifik agar amil memahami batasan kewenangannya, serta menentukan wilayah operasional secara geografis guna menghindari tumpang tindih otoritas.

Legalitas Amil Zakat: Bolehkah Dibentuk Secara Mandiri?

Analisis mengenai eksistensi amil ini menjadi semakin komprehensif jika merujuk pada pemikiran Syaikh Mahfudz al-Tarmasi dalam kitab Mauhibah Dzi al-Fadl. Beliau menjelaskan bahwa amil adalah posisi yang bersifat "diutus" (yub’atsu), bukan posisi yang bisa diklaim secara sepihak oleh individu atau kelompok tertentu. Syaikh Mahfudz memberikan peringatan keras terhadap fenomena masyarakat yang membentuk panitia zakat secara swakarsa atau mandiri tanpa koordinasi dengan pemerintah. Beliau menegaskan bahwa barang siapa yang bekerja secara sukarela tanpa mandat Imam, maka ia tidak berhak mendapatkan bagian apa pun dari zakat.

Bagi panitia zakat swakarsa yang dibentuk oleh pengurus masjid, organisasi kemasyarakatan, atau komunitas tertentu, status hukum mereka dalam fiqh lebih tepat disebut sebagai wakil dari para pembayar zakat (wakil al-muzakki), bukan amil zakat. Sebagai wakil, mereka tidak memiliki otoritas untuk mengambil bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta zakat sebagai upah. Jika mereka ingin mendapatkan kompensasi atas jerih payah tersebut, maka sumber dananya harus berasal dari infak, sedekah umum, atau hibah dari mustahik yang telah menerima zakatnya.

Secara operasional, tugas amil meliputi seluruh rantai pengelolaan harta dari hulu ke hilir. Tugas ini mencakup pendataan wajib zakat, pendataan penerima zakat, pengambilan harta, hingga pengamanan aset agar tidak rusak atau hilang. Semua proses harus dicatat secara administratif oleh sekretaris atau katib agar transparansi dan akuntabilitas terjaga. Imam al-Bajuri dalam hasyiyah-nya merinci bahwa amil mencakup fungsi spesifik: petugas lapangan yang mengumpulkan, sekretaris yang mencatat, petugas pembagi yang mendistribusikan, hingga pengumpul yang mengoordinasikan. Mengingat kompleksitas ini, bagian yang diterima amil merupakan ujrah al-mitsli atau upah standar profesional, sehingga mereka tetap berhak menerimanya meskipun amil tersebut adalah orang yang mampu (kaya).

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa legalitas seorang amil zakat sangat bergantung pada dua pilar utama: kualifikasi personal dan validitas mandat pengangkatan. Di Indonesia, harmonisasi antara tuntunan Fiqh Syafi’iyyah dan regulasi negara telah diwadahi melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mengelola zakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan distribusi harta umat.

Oleh karena itu, panitia zakat di tingkat desa atau masjid sangat disarankan untuk segera melegalkan diri sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS setempat. Langkah ini krusial agar aktivitas pengelolaan zakat yang dilakukan memiliki landasan hukum yang kokoh, baik secara syar’i menurut perspektif Syaikh Mahfudz al-Tarmasi maupun secara konstitusional. Dengan legalitas yang jelas, para pengelola zakat dapat bekerja dengan tenang, terhindar dari fitnah penyalahgunaan dana, dan berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai amil yang sah di hadapan Allah SWT dan negara. Legalitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk ikhtiar menjaga kehormatan syariat dalam mengelola amanah umat yang sangat mulia. Dengan mengikuti prosedur yang sah, pengelolaan zakat akan jauh lebih terukur, dampaknya lebih luas, dan keberkahan bagi para pengelolanya akan terjaga dengan baik. Inilah jalan terbaik dalam berkhidmat kepada umat melalui instrumen zakat yang tertata rapi sesuai koridor hukum dan syariat.