0

Nyawa atau Harta? Analisis Maqasid Syari’ah atas Kasus Pencurian karena Lapar

Share

Tragedi kemanusiaan yang baru saja terjadi di Cianjur, di mana seorang lansia bernama Bapak Minta (56) kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri hanya karena diduga mencuri dua buah labu siam, merupakan tamparan keras bagi nurani kita. Labu yang rencananya akan diolah menjadi menu berbuka puasa itu kini menjadi saksi bisu hilangnya empati dan rusaknya skala prioritas dalam masyarakat. Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminalitas biasa; ia adalah potret retaknya ketertiban sosial dan cermin nyata dari dangkalnya pemahaman masyarakat terhadap Maqasid Syari’ah—tujuan-tujuan luhur yang menjadi inti dari syariat Islam. Ketika nyawa manusia dihargai lebih rendah daripada benda fisik yang tak seberapa nilainya, maka di situlah letak kegagalan kolektif sebuah masyarakat dalam memanusiakan manusia.

Dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh, para ulama merumuskan konsep al-Kulliyat al-Khamsah atau lima perlindungan pokok yang menjadi ruh dari hukum Islam. Kelima hal tersebut adalah perlindungan terhadap agama (hifdz ad-din), perlindungan terhadap jiwa (hifdz an-nafs), perlindungan terhadap akal (hifdz al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan (hifdz an-nasl), dan perlindungan terhadap harta (hifdz al-mal). Secara hierarkis, perlindungan jiwa menempati urutan kedua, tepat setelah perlindungan agama, sementara perlindungan harta berada pada peringkat kelima. Artinya, secara metodologis, syariat memberikan mandat mutlak bahwa nyawa memiliki derajat kesucian yang jauh lebih tinggi daripada materi. Mengorbankan nyawa demi mempertahankan dua buah labu siam adalah bentuk penyimpangan fatal terhadap tujuan hukum Tuhan. Tindakan pelaku yang memprioritaskan harta di atas nyawa mencerminkan pembalikan hierarki nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan beragama.

Allah SWT berfirman dengan sangat tegas mengenai kemuliaan nyawa manusia dalam QS. Al-Isra: 33: "Dan janganlah kamu membunuh nyawa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar." Ayat ini menjadi fondasi bahwa nyawa manusia bukanlah komoditas yang bisa dipertukarkan dengan kerugian materi. Hak hidup adalah hak paling mendasar yang dijamin oleh syariat, dan melanggarnya—terlebih dengan tindakan main hakim sendiri—adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial.

Di sisi lain, kita harus menyoroti konteks mengapa korban melakukan tindakan tersebut. Korban adalah seorang lansia yang hidup dalam kemiskinan dan mencuri semata-mata untuk bertahan hidup atau Sadd al-Jau’. Dalam kondisi darurat kelaparan, status hukum sebuah perbuatan bisa berubah secara drastis. Kaidah fiqh yang sangat masyhur menyatakan: Ad-dharuratu tubihul mahzhurat, yang berarti "Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang." Sejarah Islam mencatat kebijakan monumental Khalifah Umar bin Khattab ra. pada tahun paceklik (‘Am al-Ramadah). Saat itu, beliau menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri karena menyadari bahwa ketika perut rakyat lapar, maka kewajiban sosial masyarakat dan negara untuk memberi makan jauh lebih utama daripada menjatuhkan sanksi hukum. Tindakan Umar adalah cermin keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan manusia, bukan sekadar penegakan aturan secara tekstual yang kaku. Jika masyarakat hari ini melihat tetangganya mencuri karena lapar, syariat tidak memerintahkan kita untuk memukul atau menghakimi, melainkan untuk memberikan bantuan dan solusi atas kesulitan mereka.

Nyawa atau Harta? Analisis Maqasid Syari’ah atas Kasus Pencurian karena Lapar

Fenomena main hakim sendiri (vigilantisme) dalam kasus ini juga menunjukkan abainya masyarakat terhadap prinsip nidzam (ketertiban). Dalam Islam, penegakan hukum dan eksekusi sanksi bukanlah hak individu atau kelompok, melainkan wewenang mutlak pemerintah (Ulul Amri). Imam Ar-Rafi’i dalam kitab Al-Aziz Syarh al-Wajiz menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman adalah hak otoritas yang sah. Ketika masyarakat mengambil alih peran tersebut dengan alasan "menegakkan kebenaran," mereka sebenarnya sedang menciptakan kekacauan atau fawda. Tindakan anarkis, betapapun tujuannya terlihat seperti membasmi kemunkaran, tetaplah dilarang keras karena akan memicu hukum rimba di mana yang kuat menindas yang lemah. Keadilan tidak mungkin tegak di atas pondasi kezaliman yang lebih besar.

Secara Jinayah atau hukum pidana Islam, penganiayaan yang berujung pada kematian Bapak Minta dapat dikategorikan sebagai Al-Qatl Syibh al-‘Amd atau pembunuhan serupa sengaja. Meskipun pelaku mungkin berdalih tidak berniat membunuh, namun penggunaan cara-cara kekerasan fisik terhadap seorang lansia merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan untuk menyakiti. Pertanggungjawaban atas perbuatan ini tidaklah ringan. Dalam kitab An-Najm al-Wahhaj, ditegaskan bahwa sanksi atau kaffarat tidak akan menggugurkan dosa besar jika tidak disertai dengan pertobatan yang tulus dan penyerahan diri kepada otoritas hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban yang meninggal dalam keadaan teraniaya (mazhlum) adalah orang yang berhak mendapatkan rahmat Allah, sementara pelaku memikul beban dosa yang sangat berat, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Allah SWT di akhirat kelak.

Tragedi ini menjadi alarm bagi kita semua tentang pentingnya at-Takaful al-Ijtima’i atau jaminan sosial dalam Islam. Kegagalan kita dalam memastikan tetangga kita bisa makan dengan layak adalah kegagalan kolektif. Islam adalah agama yang menekankan persaudaraan. Rasulullah SAW bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya (disakiti)." (HR. Bukhari dan Muslim). Kalimat "tidak boleh membiarkannya disakiti" bukan hanya bermakna tidak melukai, tetapi juga tidak membiarkan saudara kita hidup dalam kemelaratan yang memaksanya melakukan perbuatan terlarang.

Mengapa masyarakat kita lebih cepat marah terhadap pencurian kecil daripada terhadap kemiskinan yang memprihatinkan? Mengapa kita lebih sigap menghakimi sesama daripada berbagi sedikit harta untuk meringankan beban orang lain? Pertanyaan-pertanyaan ini harus kita jawab dengan instropeksi mendalam. Maqasid Syari’ah mengajarkan bahwa kemaslahatan manusia adalah inti dari agama. Hukum dibuat untuk melindungi manusia, bukan untuk menindas manusia demi melindungi benda. Jika harta dianggap lebih berharga daripada nyawa, maka kita telah kehilangan esensi keberagamaan kita.

Sebagai penutup, kasus ini harus menjadi momentum bagi kita untuk kembali merenungkan posisi kemanusiaan dalam bingkai syariat. Jangan sampai atas nama "menegakkan kebenaran" atau menjaga harta, kita justru melakukan kezaliman yang lebih besar. Mari kita jadikan Maqasid Syari’ah sebagai kompas moral dalam bersikap. Setiap nyawa manusia memiliki kehormatan yang sakral dan tak tergantikan. Membantu yang lemah, menolong yang lapar, dan menghargai nyawa sesama adalah wujud nyata dari ketaatan kepada Allah SWT yang paling hakiki. Semoga Allah SWT memberikan ketabahan bagi keluarga korban dan memberikan hidayah bagi kita semua agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang menodai kemanusiaan. Keadilan sosial bukan sekadar retorika, melainkan tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat yang beradab. Inilah saatnya kita mengembalikan posisi manusia di tempat yang paling mulia, di atas segala materi yang fana.