BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, yang baru berusia 28 tahun, kini tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan kasus penganiayaan terhadap Rusman, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng. Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi kelam dari seorang politisi muda, tetapi juga membuka tabir terkait kekayaan yang ia miliki, termasuk isi garasinya yang bernilai ratusan juta rupiah.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Januari 2025, Andi Muhammad Farid tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.493.289.658, atau sekitar Rp 3,4 miliar. Angka ini menunjukkan aset yang cukup signifikan bagi seorang pejabat publik yang terbilang muda. Dari total kekayaan tersebut, rincian mengenai aset bergerak, khususnya kendaraan bermotor, menjadi fokus perhatian.
Di dalam garasi Andi Muhammad Farid, tercatat terdapat dua unit mobil yang dilaporkan. Unit pertama adalah sebuah Suzuki Pick Up keluaran tahun 2021 dengan nilai taksiran mencapai Rp 95 juta. Kepemilikan mobil ini tercatat sebagai hasil perolehan sendiri, menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dibeli dari pendapatan pribadi. Unit kedua adalah sebuah Mitsubishi Jeep, yang sayangnya tidak disebutkan secara spesifik tipe dan variannya, namun tercatat diproduksi pada tahun 2022 dengan nilai fantastis Rp 465 juta. Berbeda dengan Suzuki Pick Up, sumber perolehan Mitsubishi Jeep ini tidak dirinci dalam laporan LHKPN, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai asal-usul aset tersebut. Tidak ada kendaraan bermotor lain yang terdaftar dalam laporan harta kekayaannya, menjadikan kedua unit mobil tersebut sebagai satu-satunya aset kendaraan yang terdata.
Kehidupan pribadi dan profesional Andi Muhammad Farid tampaknya tengah diuji oleh laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh Rusman. Menurut pengakuan Rusman, peristiwa yang diduga sebagai penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di dalam ruangannya yang beralamat di Kantor BKPSDM Soppeng.
Kronologi kejadian yang diungkapkan Rusman bermula ketika Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, bersama seorang individu bernama Abidin, mendatangi ruangannya. Kedatangan mereka dilaporkan bertujuan untuk mempertanyakan dasar penempatan Abidin sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rusman mengklaim bahwa ia telah memberikan penjelasan yang memadai, menyatakan bahwa penempatan Abidin telah melalui persetujuan teknis dari BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, penjelasan yang diberikan oleh Rusman tampaknya tidak diterima dengan baik oleh Andi Muhammad Farid dan Abidin. Menurut Rusman, keduanya menunjukkan ketidakpuasan terhadap jawaban yang diterimanya, yang kemudian berujung pada situasi emosional yang memanas. Puncaknya, Rusman melaporkan bahwa Andi Muhammad Farid melempar sebuah kursi jenis Futura berwarna biru ke arahnya, dan melakukan tendangan sebanyak dua kali ke bagian perutnya sebelum akhirnya meninggalkan ruangan. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh Rusman kepada Kapolres Soppeng pada hari Minggu, 28 Desember 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses pendalaman. "Infonya sudah (melapor). Namun masih didalami karena intinya kita tetap mau ciptakan bagaimana Soppeng aman dan tentram," ujar Kapolres, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Soppeng.
Di sisi lain, kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, memberikan bantahan terhadap tuduhan adanya kekerasan fisik yang dilakukan kliennya. Meskipun mengakui adanya tendangan yang dilepaskan oleh Andi Farid, Saldin mengklaim bahwa tendangan pertama tersebut tidak mengenai siapa pun atau apa pun. Tendangan kedua, menurut Saldin, hanya mengenai kursi beroda yang kemudian bergerak, namun tetap tidak mengenai Rusman.
Saldin Hidayat juga menyatakan bahwa kliennya merasa terkejut dengan laporan polisi tersebut. Namun demikian, Andi Muhammad Farid dilaporkan siap untuk kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia berjanji akan memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai tuduhan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Saldin Hidayat mencoba mengklarifikasi akar permasalahan yang sebenarnya. Ia berpendapat bahwa inti persoalan bukanlah aksi kekerasan semata, melainkan adanya keganjilan dalam administrasi penempatan PPPK Paruh Waktu yang mengalami perubahan tanpa penjelasan yang memadai. Konflik emosional ini kemudian berkembang akibat jawaban birokrasi yang dinilai tidak akuntabel, yang pada akhirnya memicu terjadinya insiden tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kompleksitas masalah yang lebih dalam, yang melibatkan aspek administrasi dan birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus ini membuka beberapa lapisan persoalan: pertama, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pejabat publik, yang menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap oknum pejabat; kedua, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya terkait penempatan PPPK yang menjadi pemicu konflik; dan ketiga, terkait kekayaan pejabat publik yang tercermin dalam LHKPN, di mana nilai dan sumber perolehan aset menjadi sorotan, seperti halnya Mitsubishi Jeep senilai Rp 465 juta yang asal-usulnya tidak dirinci.
Perkara ini tentu akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah mendatang di mana integritas dan rekam jejak calon pemimpin menjadi pertimbangan utama pemilih. Bagaimana penegakan hukum berjalan dan bagaimana penyelesaian konflik administrasi ini akan menjadi tolok ukur bagi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Soppeng. Keterlibatan seorang Ketua DPRD, yang notabene adalah representasi rakyat, dalam kasus dugaan penganiayaan, tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap citra lembaga legislatif dan kepercayaan publik. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seorang politisi muda dengan usia 28 tahun bisa mencapai posisi strategis tersebut dan kekayaan yang ia miliki.

