BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di awal tahun 2026, pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) mengambil langkah strategis dengan menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Kebijakan ini berbeda secara signifikan dengan yang diterapkan oleh negara tetangga, Malaysia, yang memilih untuk mempertahankan harga banderol bahan bakar mereka. Penyesuaian harga di Indonesia ini mencakup beberapa jenis BBM unggulan, memberikan angin segar bagi konsumen yang menggunakan bahan bakar jenis tersebut.
Mengutip informasi resmi dari laman Pertamina, menyambut periode awal tahun 2026, harga bahan bakar non-subsidi jenis Pertamax mengalami penurunan. Sebelumnya dibanderol seharga Rp 12.750 per liter, kini harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp 12.500 per liter. Ini berarti terdapat penurunan sebesar Rp 250 per liternya. Penyesuaian harga ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang mengandalkan Pertamax untuk kendaraan mereka.
Lebih lanjut, kebijakan penurunan harga juga menyentuh jenis bahan bakar Pertamax Turbo. Harga Pertamax Turbo mengalami pemangkasan sebesar Rp 350 per liter, sehingga kini dijual dengan banderol Rp 13.400 per liter. Selain itu, Pertamax Green 95, yang merupakan pilihan bahan bakar ramah lingkungan, juga mengalami penyesuaian harga. Jika sebelumnya harga per liter dibanderol Rp 13.500, kini harga baru yang berlaku adalah Rp 13.150 per liter. Tren penurunan harga ini tidak hanya terbatas pada produk Pertamina. Sejumlah merek BBM swasta yang beroperasi di Indonesia, seperti Shell, BP, dan VIVO, juga dilaporkan turut melakukan penyesuaian harga yang serupa, mencerminkan dinamika pasar dan komitmen untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada konsumen.
Sementara itu, di sisi lain perbatasan, Malaysia menunjukkan kebijakan yang berbeda. Berbeda dengan langkah yang diambil oleh Indonesia, pemerintah Malaysia tidak melakukan penurunan harga bahan bakar di awal tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Paultan, harga bahan bakar di Malaysia untuk periode tanggal satu hingga tujuh Januari 2026, tetap berada pada level yang sama seperti minggu sebelumnya. Hal ini menandakan stabilitas harga BBM di negara tersebut, yang mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan kebijakan subsidi yang berbeda.
Secara spesifik, di Malaysia, harga bensin RON 95 yang tidak lagi disubsidi, tetap dijual dengan banderol RM 2,56 per liter. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, angka ini setara dengan sekitar Rp 10.530 per liter, sama seperti harga yang berlaku pada periode sebelumnya. Untuk jenis bensin RON 97, harganya juga tidak mengalami perubahan, tetap dipasarkan dengan harga RM 3,16 per liter, yang setara dengan sekitar Rp 12.998 per liter. Perbandingan ini menyoroti perbedaan pendekatan kebijakan energi antara kedua negara.
Di Malaysia, terdapat skema subsidi yang berbeda untuk bahan bakar jenis RON 95. Bensin RON 95 yang disubsidi di bawah skema Budi Madani RON 95 (Budi95) tetap dijual pada harga yang lebih terjangkau, yaitu RM 1,99 per liter. Dalam Rupiah, angka ini setara dengan sekitar Rp 8.186 per liter. Skema subsidi ini ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu. Warga Malaysia yang memenuhi syarat dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku berhak untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi ini. Kuota bulanan yang diberikan adalah sebanyak 300 liter per orang, yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya transportasi bagi mereka yang membutuhkan.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan harga bahan bakar di Malaysia ini berlaku efektif mulai tengah malam pada tanggal 1 Januari 2025 hingga Rabu, 7 Januari 2026. Setelah periode tersebut, pemerintah Malaysia akan mengumumkan pembaruan harga bahan bakar selanjutnya. Jadwal pembaruan harga ini merupakan bagian dari mekanisme regulasi yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM di dalam negeri. Dengan demikian, perbedaan kebijakan antara Indonesia dan Malaysia dalam penyesuaian harga BBM di awal tahun 2026 ini mencerminkan strategi ekonomi dan prioritas masing-masing negara dalam mengelola sektor energi.
Penurunan harga BBM di Indonesia, khususnya untuk jenis non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95, dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk merangsang konsumsi bahan bakar yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan insentif kepada konsumen untuk beralih ke produk yang lebih berkualitas. Di sisi lain, Malaysia yang memilih untuk mempertahankan harga BBM menunjukkan adanya pertimbangan yang berbeda, mungkin terkait dengan upaya menjaga stabilitas fiskal, mengendalikan inflasi, atau memastikan keberlanjutan program subsidi yang ada.
Dampak dari kebijakan ini tentu akan dirasakan oleh masyarakat di kedua negara. Di Indonesia, penurunan harga BBM non-subsidi berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi, terutama di sektor transportasi dan logistik. Bagi konsumen, ini bisa berarti penghematan biaya operasional kendaraan. Sementara itu, di Malaysia, dengan tidak adanya penurunan harga, masyarakat akan terus beradaptasi dengan harga BBM yang stabil. Hal ini mungkin juga mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar atau mencari alternatif transportasi yang lebih hemat biaya.
Perbandingan kebijakan ini juga dapat menjadi studi kasus yang menarik bagi para pengamat ekonomi dan kebijakan energi. Faktor-faktor seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia, nilai tukar mata uang, struktur pasar energi domestik, serta kebijakan fiskal dan moneter masing-masing negara, kemungkinan besar memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan terkait harga BBM. Indonesia, sebagai negara yang memiliki industri minyak dan gas yang besar serta kebijakan subsidi yang kompleks, seringkali menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara harga yang terjangkau bagi masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.
Sementara itu, Malaysia, yang juga merupakan produsen minyak dan gas, mungkin memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola sumber daya energinya dan dampaknya terhadap perekonomian. Skema subsidi yang lebih terarah di Malaysia, seperti Budi Madani, menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa manfaat subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dan penyalahgunaan.
Analisis lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keputusan Malaysia untuk tidak menurunkan harga BBM di awal tahun 2026 akan sangat menarik. Apakah ini terkait dengan proyeksi kenaikan harga minyak mentah di masa depan, kebutuhan untuk mengumpulkan pendapatan negara dari sektor energi, atau adanya komitmen untuk menjaga stabilitas harga dalam jangka panjang? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai lanskap energi di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai penutup, perbedaan kebijakan penetapan harga BBM di Indonesia dan Malaysia pada awal tahun 2026 ini menggarisbawahi keragaman strategi pengelolaan energi di antara negara-negara tetangga. Indonesia memilih untuk memberikan stimulus melalui penurunan harga BBM non-subsidi, sementara Malaysia memilih untuk mempertahankan stabilitas harga yang ada. Kedua pendekatan ini memiliki argumen dan implikasi masing-masing, yang pada akhirnya akan membentuk dinamika ekonomi dan sosial di kedua negara. (lua/riar)
