BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Penantian panjang keluarga dan para penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang musisi kembali beraktivitas di dunia hiburan tanah air tampaknya segera menemui titik terang. Kabar mengenai upaya pembebasan bersyarat (PB) bagi pelantun lagu hits "Aishiteru" ini mulai beredar luas, menyusul masa hukumannya yang telah dijalani akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2019. Menanggapi simpang siurnya informasi tersebut, Rika Aprianti, selaku Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik nama asli Zulkifli ini.
Dalam keterangannya saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (21/1/2026), Rika Aprianti menegaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan. "Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu," ujar Rika Aprianti. Namun, ia menekankan bahwa faktor waktu semata bukanlah satu-satunya penentu. Aspek perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan juga memegang peranan krusial. Zul Zivilia harus mampu menunjukkan perubahan sikap yang positif dan signifikan, serta bebas dari catatan pelanggaran disiplin selama berada di balik jeruji besi.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menjelaskan bahwa setelah persyaratan waktu terpenuhi dan terbukti menunjukkan perilaku yang baik, proses pengusulan pembebasan bersyarat akan dilanjutkan. "Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tuturnya. Proses administrasi ini tidaklah sederhana, melainkan melibatkan serangkaian tahapan yang cukup ketat dan berlapis. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi mengenai pembebasan bersyarat dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, usulan tersebut harus terlebih dahulu melalui meja evaluasi dan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di berbagai tingkatan pemerintahan.
"Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," terang Rika Aprianti, merinci alur birokrasi yang harus dilalui. Sidang TPP ini merupakan forum penting di mana seluruh data dan rekam jejak narapidana akan dievaluasi secara komprehensif oleh para ahli dan pejabat terkait. Mulai dari catatan medis, psikologis, hingga partisipasi dalam program pembinaan yang ditawarkan oleh pihak lapas.
Menariknya, pihak Ditjenpas memberikan apresiasi khusus terhadap keaktifan Zul Zivilia selama menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur. Rika Aprianti mengungkapkan bahwa Zul tidak hanya menunjukkan perilaku yang baik, tetapi juga secara aktif berkontribusi dalam kegiatan pembinaan di lapas. Salah satu bentuk kontribusinya yang menonjol adalah perannya sebagai tutor musik bagi warga binaan lainnya. Kegiatan ini dinilai memberikan dampak positif, baik bagi Zul sendiri maupun bagi sesama narapidana, dalam hal pemulihan mental dan pengembangan keterampilan.
"Kalau sudah waktunya dia diprogramkan PB ya harus kita serahkan, apalagi kan kalau mungkin teman-teman lihat Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Di sinilah dia mengabdikan itu," pungkas Rika Aprianti, menyoroti nilai tambah yang dimiliki Zul Zivilia. Peran aktifnya dalam kegiatan positif semacam ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi pembebasan bersyarat, menunjukkan bahwa ia telah berusaha untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi berarti bagi lingkungan di sekitarnya, meskipun dalam kondisi terbatas.
Sebagai informasi tambahan yang memperkaya konteks berita ini, Zul Zivilia sendiri sebelumnya divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir tahun 2019. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Jika proses pengajuan pembebasan bersyarat ini berjalan sesuai dengan harapan dan seluruh persyaratan terpenuhi tanpa hambatan, Zul diprediksi dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis aslinya. Perkiraan waktu pembebasannya adalah pada tahun 2027. Angka ini tentu menjadi harapan besar bagi keluarga dan para pendukungnya yang telah menanti kembalinya Zul Zivilia ke tengah masyarakat.
Perjalanan Zul Zivilia di dunia hiburan sempat terhenti akibat kasus hukum yang menimpanya. Namun, dengan potensi yang dimilikinya dan upayanya untuk menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman, harapan untuk kembali berkarya di panggung musik tetap terbuka lebar. Peran aktifnya sebagai tutor musik di lapas bukan hanya menjadi modal berharga untuk penilaian PB, tetapi juga bisa menjadi fondasi bagi karir musiknya di masa depan, mungkin dengan pesan moral yang lebih kuat dan mendalam bagi para pendengarnya. Kisah ini menjadi pengingat bahwa setiap individu, termasuk mereka yang pernah terjerat masalah hukum, memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Proses pembebasan bersyarat memang dirancang untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan itikad baik dan telah menjalani sebagian besar masa hukumannya. Namun, proses ini tetaplah ketat dan memerlukan pemenuhan berbagai kriteria agar tujuan pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial, dapat tercapai dengan optimal. Keaktifan Zul Zivilia dalam program pembinaan, termasuk perannya sebagai tutor musik, menjadi bukti nyata bahwa ia serius dalam menjalani proses pembinaan dan memiliki keinginan kuat untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Lebih jauh, partisipasi Zul Zivilia dalam kegiatan seni di dalam lapas juga mencerminkan upaya Ditjenpas dalam memberikan ruang bagi narapidana untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka. Kegiatan seni, seperti musik, terbukti memiliki efek terapeutik yang signifikan dan dapat membantu narapidana dalam mengelola emosi, mengurangi stres, serta membangun rasa percaya diri. Dengan menjadi tutor musik, Zul tidak hanya memberikan manfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga menularkan energi positif dan keterampilan kepada narapidana lainnya, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk rehabilitasi.
Kabar mengenai pembebasan bersyarat Zul Zivilia ini tentu disambut baik oleh banyak pihak. Bagi keluarga, ini adalah momen yang sangat dinantikan, memberikan harapan untuk kembali berkumpul dan menjalani kehidupan normal. Bagi para penggemar, ini adalah kesempatan untuk kembali menyaksikan penampilan musisi kesayangan mereka di atas panggung. Namun, yang terpenting adalah bagaimana Zul Zivilia akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, terus menjaga perilakunya, dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi masyarakat pasca-bebas.
Proses pembebasan bersyarat bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari babak baru yang memerlukan tanggung jawab besar. Zul Zivilia akan berada di bawah pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya berakhir. Selama periode ini, ia wajib melaporkan diri secara berkala dan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan. Keberhasilan reintegrasinya ke dalam masyarakat akan sangat bergantung pada komitmennya untuk terus berbuat baik dan menjauhi segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum.
Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak Ditjenpas dan apresiasi terhadap peran aktif Zul Zivilia di lapas, publik kini memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai status dan harapan pembebasan bersyaratnya. Perjalanan hukum Zul Zivilia menjadi sebuah studi kasus yang menarik tentang pentingnya rehabilitasi, kesempatan kedua, dan bagaimana individu dapat memanfaatkan masa sulit untuk melakukan transformasi diri yang positif. Semoga proses ini berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi Zul Zivilia dan masyarakat luas.

