0

Teddy Pardiyana Masih Berusaha Mediasi dengan Sule Soal Warisan Lina, Upaya Hukum Ditempuh Setelah Tak Ada Respons Kekeluargaan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pengajuan permohonan hak ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah berujung tidak diterima Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas permohonan tersebut, sebuah keputusan yang menandakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena adanya cacat formil atau administratif. Meskipun demikian, Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa upaya mediasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga Sule sebenarnya telah diupayakan sejak lama, bahkan sebelum jalur hukum ditempuh. Wati menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba duduk bersama dan mengajukan solusi secara damai sejak tahun 2021, namun upaya-upaya tersebut sayangnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak keluarga Sule.

"Kalau misalkan kembali lagi ya kita flashback ke belakang, kalau untuk duduk bersama di tahun 2021 pun kami sudah mengajukan. Sudah ada beberapa kali pertemuan pada saat itu," ungkap Wati Trisnawati dalam sebuah wawancara daring yang dilangsungkan pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Pernyataan ini mengindikasikan adanya niat baik dari pihak Teddy Pardiyana untuk menyelesaikan persoalan warisan ini di luar pengadilan, sebuah pendekatan yang seringkali lebih disukai untuk menjaga hubungan baik antar keluarga, terutama mengingat Lina Jubaedah adalah mantan istri dari Sule dan ibu dari anak-anak mereka. Namun, seperti yang diutarakan oleh Wati, ketidakadaan respons dari pihak Sule membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir.

"Nah dari dulu pun kami sudah istilahnya mau mengajukan itu, tapi ya dari pihak itunya nggak ada respons. Ya mau nggak mau jalan satu-satunya ya upaya hukum yang akan ditempuh," jelas Wati lebih lanjut, menggambarkan kekecewaan atas minimnya komunikasi yang terjalin. Hal ini diperkuat ketika ditanya mengenai itikad baik penyelesaian secara kekeluargaan yang masih berlangsung hingga kini. Wati dengan tegas membenarkan bahwa belum ada titik temu yang signifikan antara kedua belah pihak, yang semakin mempertegas alasan mengapa Teddy Pardiyana akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan hak ahli waris ke pengadilan.

Menariknya, Wati Trisnawati juga memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan, bukan gugatan, kepada pengadilan. Menurutnya, Teddy Pardiyana sejak awal memiliki niat yang tulus dan tidak ingin mempermasalahkan objek warisan secara spesifik atau membuat keributan yang berkepanjangan mengenai aset-aset peninggalan Lina Jubaedah. "Karena dari awal Kang Teddy sudah menyampaikan bahwa dia itu sebetulnya tidak akan mempermasalahkan terkait objek warisan," tegasnya. Fokus utama Teddy, menurut penuturan kuasa hukumnya, adalah untuk memperjuangkan hak anak semata wayangnya, Bintang, yang merupakan buah cintanya dengan Lina Jubaedah.

"Kalau memang dia ada rezekinya atau ada haknya ya untuk Bintang ya alhamdulillah, kalau memang tidak ada haknya ya dia terima. Makanya kami ajukan itu hanya permohonan bukan gugatan. Karena syarat dari gugatan itu harus mencantumkan objek," terang Wati. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Teddy tidak memiliki ambisi untuk menguasai seluruh harta warisan, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak anak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. Dengan mengajukan permohonan, Teddy menunjukkan bahwa ia siap menerima apapun putusan pengadilan terkait hak Bintang, asalkan prosesnya adil dan transparan.

Namun, Wati Trisnawati turut menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang mensyaratkan adanya pencantuman objek warisan dalam permohonan tersebut. Ia berpendapat bahwa persyaratan ini mungkin tidak sepenuhnya sejalan dengan niat Teddy yang tidak ingin mempersoalkan aset secara rinci. "Nah tapi ini yang saya sayangkan kepada Majelis Hakim bahwa pertimbangan itu dia meminta bahwa ada objek terus sampai sekarang," tuturnya dengan nada sedikit kecewa. Hal ini mengindikasikan adanya perbedaan interpretasi antara keinginan kliennya dan persyaratan formal yang diberlakukan oleh pengadilan.

Sengketa warisan antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule ini memang telah menjadi sorotan publik sejak Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal tahun 2020. Perselisihan ini mencuat terkait dengan sejumlah aset yang dikabarkan bernilai miliaran rupiah. Aset-aset tersebut meliputi berbagai macam harta benda, mulai dari tanah yang berpotensi menjadi lahan bisnis, rumah kos yang bisa menghasilkan pendapatan pasif, hingga perhiasan berharga yang mungkin memiliki nilai sentimental dan finansial yang tinggi. Besarnya nilai aset yang dipermasalahkan menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian sengketa ini menjadi rumit dan memakan waktu.

Proses hukum yang ditempuh oleh Teddy Pardiyana, meskipun berujung pada putusan NO, menunjukkan kompleksitas dalam pembagian warisan, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga yang cukup dekat namun juga memiliki potensi konflik kepentingan. Keputusan untuk mengajukan permohonan hak ahli waris oleh Teddy Pardiyana adalah sebuah langkah yang diambil untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai hak Bintang. Keinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya juga patut diapresiasi, meskipun hingga kini belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Putusan NO sendiri berarti bahwa permohonan Teddy Pardiyana dianggap tidak memenuhi syarat formal untuk diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan dalam pengisian formulir permohonan, atau memang seperti yang dijelaskan oleh Wati, adanya persyaratan objek yang tidak dipenuhi. Dengan adanya putusan ini, Teddy Pardiyana memiliki beberapa pilihan, salah satunya adalah memperbaiki permohonannya sesuai dengan arahan pengadilan atau kembali mencoba jalur mediasi dengan harapan adanya titik temu baru.

Keluarga Sule, yang diwakili oleh Sule sendiri atau anggota keluarganya yang lain, memiliki pandangan dan kepentingan tersendiri terkait harta peninggalan Lina Jubaedah. Keterlibatan mereka dalam penyelesaian sengketa ini sangat krusial, mengingat mereka juga memiliki hak sebagai ahli waris atau perwakilan dari ahli waris lainnya. Pentingnya komunikasi yang terbuka dan niat baik dari kedua belah pihak menjadi kunci utama dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan, terutama demi kebaikan anak-anak almarhumah Lina Jubaedah.

Upaya mediasi yang masih terus diusahakan oleh Teddy Pardiyana menunjukkan bahwa ia tidak menutup pintu dialog. Harapannya adalah agar sengketa warisan ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan tidak menimbulkan luka lebih dalam di antara keluarga. Keputusan pengadilan yang belum mengabulkan permohonannya bukan berarti akhir dari segalanya, melainkan sebuah tahapan yang mengharuskan adanya penyesuaian dan mungkin upaya rekonsiliasi yang lebih intensif. Dengan demikian, Teddy Pardiyana masih terus berjuang, baik melalui jalur hukum yang diperbaiki maupun melalui upaya dialog, demi memastikan hak Bintang dan tercapainya kedamaian dalam penyelesaian harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.