0

Tanggapan Ketus Dilan Janiyar Soal Ramai Jasa Nikah Siri Online

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Fenomena jasa nikah siri yang dipromosikan secara terang-terangan di media sosial belakangan ini telah berhasil menyita perhatian publik secara luas, memicu berbagai reaksi dan perdebatan sengit. Di tengah maraknya promosi "paket hemat" nikah siri yang dibanderol dengan harga fantastis namun terjangkau, yakni sekitar Rp 1,5 juta, sosok selebgram ternama, Dilan Janiyar, akhirnya turut angkat bicara. Dengan nada yang tegas dan penuh keprihatinan, Dilan menyuarakan pandangannya mengenai tren yang dianggapnya menyimpang dari nilai-nilai sakral pernikahan.

Dilan Janiyar, yang dikenal memiliki basis pengikut setia mencapai 1,8 juta orang di platform Instagram, menyatakan keterkejutannya yang mendalam saat mengetahui adanya bisnis jasa pernikahan siri yang dikemas begitu menarik, lengkap dengan segala fasilitas seperti dekorasi yang memadai. Ia mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas kenyataan bahwa sebuah momen sakral yang seharusnya dijunjung tinggi, justru kini dijadikan sebagai lahan bisnis semata. Kekhawatiran terbesarnya adalah potensi pelanggaran terhadap aturan hukum negara yang mungkin timbul akibat praktik semacam ini. "Ah, kalau ternyata memang penghulu tidak boleh untuk menikahkan pernikahan siri, ya berarti itu melanggar ya. Berarti itu ya kayak ini-ini saja, ladang cuan baru," ujar Dilan dengan nada getir saat diwawancarai oleh awak media di Studio Rumpi: No Secret TTV, dikutip pada Jumat, 9 Januari 2026.

Sebagai seorang ibu yang telah merasakan indahnya berumah tangga, Dilan Janiyar mengungkapkan kekhawatirannya yang paling mendasar terkait dengan jasa nikah siri online ini. Ia berpandangan bahwa praktik semacam ini berpotensi besar menjadi sebuah celah yang memuluskan berbagai macam praktik ilegal yang merugikan, salah satunya adalah praktik poligami tanpa adanya izin yang sah dari istri pertama. Menurutnya, ajaran agama yang seharusnya menjadi landasan moral dan etika, kini justru disalahgunakan sebagai tameng untuk menutupi kebohongan dan kemunafikan dalam sebuah hubungan rumah tangga. Penekanan Dilan sangat kuat pada pentingnya menjaga kesucian dan kebenaran dalam sebuah pernikahan, terlepas dari statusnya. "Ya turut prihatin semoga tidak disalahgunakan nikah siri yang dengan apa namanya, titah agama jangan disalahgunakan gitulah ya," tegasnya dengan suara yang mantap, menunjukkan betapa seriusnya ia memandang isu ini.

Lebih lanjut, Dilan Janiyar juga memberikan sorotan tajam terhadap salah satu kejanggalan yang paling mencolok dalam promosi jasa nikah siri online. Ia mengamati bahwa dalam berbagai promosi yang beredar, kerap kali wajah para pasangan pengantin sengaja disensor atau disamarkan. Bagi bintang film "Sosok Ketiga Lintrik" ini, tindakan menyensor wajah pengantin secara terang-terangan justru mengindikasikan adanya upaya tersembunyi untuk menyembunyikan pernikahan tersebut dari pihak-pihak lain yang berkepentingan, seperti keluarga besar atau bahkan pihak berwenang. Hal ini sangat kontras dengan cara kerja jasa wedding organizer resmi yang profesional. Jasa wedding organizer yang sah justru berupaya menampilkan wajah bahagia dan kebanggaan para pengantin di hari pernikahan mereka, sebagai bentuk perayaan dan pengesahan momen sakral tersebut. Dilan berargumen bahwa penyensoran wajah ini lebih mengarah pada upaya untuk menutupi sesuatu, bukan untuk merayakan sebuah peristiwa penting. "Mungkin dia nge-duplicate itu kali ya, tapi itu memang kayaknya akal-akalan saja kali ya, akal-akalan si ladang cuan bisnis baru ini," ungkapnya dengan nada sinis, menyiratkan bahwa seluruh praktik ini hanyalah sebuah strategi bisnis semata yang tidak memiliki dasar moral atau hukum yang kuat.

Analisis Dilan Janiyar mengenai tren nikah siri online ini tidak hanya berhenti pada aspek keprihatinan pribadi, tetapi juga menyentuh beberapa poin krusial yang patut menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pembuat kebijakan. Pertama, terkait dengan legalitas pernikahan. Pernikahan siri, meskipun memiliki landasan agama bagi sebagian pihak, tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Ini berarti hak-hak legal yang melekat pada pernikahan resmi, seperti hak waris, hak pengasuhan anak, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak, tidak akan terpenuhi. Dengan adanya jasa nikah siri online yang menawarkan kemudahan dan kecepatan, dikhawatirkan semakin banyak individu yang tergiur untuk menempuh jalur ini tanpa menyadari konsekuensi hukum jangka panjangnya. Hal ini dapat menciptakan masalah sosial baru, terutama terkait dengan status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri.

Kedua, kekhawatiran Dilan mengenai potensi penyalahgunaan untuk praktik poligami ilegal sangat beralasan. Tanpa adanya pencatatan resmi, praktik poligami siri dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama yang sah. Hal ini jelas melanggar norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia, yang mengatur bahwa poligami harus dilakukan dengan izin dari istri pertama dan memenuhi persyaratan tertentu. Jasa nikah siri online dapat mempermudah oknum-oknum yang berniat buruk untuk melakukan poligami secara ilegal, menciptakan konflik rumah tangga yang lebih dalam dan merusak tatanan sosial.

Ketiga, aspek ekonomi dari fenomena ini juga patut dipertanyakan. Penawaran "paket hemat" dengan harga yang relatif murah bisa jadi merupakan strategi pemasaran yang menarik bagi sebagian orang, namun di sisi lain, hal ini bisa jadi mengabaikan aspek penting lainnya dari sebuah pernikahan, seperti kesiapan mental, emosional, dan finansial kedua belah pihak. Pernikahan yang dipersiapkan secara instan dan ekonomis seperti ini berpotensi besar tidak memiliki fondasi yang kuat, sehingga lebih rentan terhadap kegagalan di kemudian hari. Pertanyaan muncul, apakah harga murah tersebut mencerminkan kualitas dan keseriusan prosesi pernikahan, atau justru hanya sekadar formalitas untuk menghasilkan keuntungan semata?

Penyensoran wajah pengantin yang disorot oleh Dilan Janiyar juga memberikan petunjuk penting. Dalam dunia digital yang semakin terbuka, penyensoran semacam ini justru menimbulkan kecurigaan. Berbeda dengan pernikahan resmi yang cenderung dipublikasikan secara positif, penyensoran dalam promosi nikah siri online bisa jadi merupakan upaya untuk menyamarkan identitas, menghindari deteksi, atau bahkan untuk memfasilitasi praktik-praktik yang tidak semestinya. Hal ini membuka peluang bagi oknum-oknum untuk menggunakan jasa ini untuk tujuan yang tidak baik, seperti menikahi anak di bawah umur secara diam-diam, atau memfasilitasi pernikahan tanpa restu keluarga.

Dilan Janiyar, dengan pandangannya yang kritis dan berakar pada nilai-nilai moral, memberikan peringatan keras terhadap fenomena jasa nikah siri online ini. Ia mendorong masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran instan dan murah, melainkan untuk memahami betul konsekuensi hukum, sosial, dan agama dari setiap keputusan yang diambil terkait pernikahan. Penting bagi kita semua untuk kembali pada esensi pernikahan yang sakral, yang dibangun di atas dasar cinta, komitmen, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku, baik agama maupun negara. Fenomena ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah dan terdaftar, demi melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.