BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perseteruan hukum yang melibatkan pesinetron Adly Fairuz dan Farly Lumopa terkait dugaan pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses yang sedang berjalan ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Maman Ade Rukiman, menegaskan sikap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian perkara di luar ruang sidang. Pernyataan ini disampaikan Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 29 Januari 2026, yang menandakan adanya fleksibilitas dan keinginan untuk mencari jalan keluar yang damai bagi kedua belah pihak.
"Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu," ujar Maman Ade Rukiman, menunjukkan bahwa pintu negosiasi masih terbuka lebar. Sikap ini didasari oleh keyakinan bahwa mediasi merupakan jalur yang ideal untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Bagi penggugat, mediasi bukan sekadar forum untuk berdebat, melainkan sebuah kesempatan untuk menemukan solusi terbaik yang adil dan dapat diterima oleh Adly Fairuz maupun Farly Lumopa.
Lebih lanjut, Maman Ade Rukiman menekankan pentingnya konsep "win-win solution" dalam setiap upaya penyelesaian masalah. Ia berharap Adly Fairuz menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama dan membahas permasalahan ini secara konstruktif. "Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah," terang Maman Ade Rukiman. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pihak penggugat tidak memiliki niat untuk memaksakan kehendak, melainkan mencari titik temu yang dapat memuaskan semua pihak. Pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat ini mencerminkan kedewasaan dalam menghadapi konflik hukum.
Meskipun Adly Fairuz sempat absen dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya, kehadiran kuasa hukumnya pada sidang kali ini dianggap sebagai sinyal positif oleh pihak penggugat. Maman Ade Rukiman memberikan apresiasi atas langkah tersebut, menganggapnya sebagai tanda awal adanya niat baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini," ucap Maman Ade Rukiman. Apresiasi ini menunjukkan bahwa pihak penggugat bersedia melihat setiap langkah positif sebagai peluang untuk kemajuan proses penyelesaian.
Namun, jalannya sidang pada hari itu harus ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa kendala administratif yang cukup krusial, termasuk perubahan alamat dari beberapa pihak yang turut tergugat, serta absennya Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Kendala-kendala ini, meskipun bersifat teknis, cukup signifikan dalam menghambat kelancaran proses hukum. Pihak Farly Lumopa, sebagai penggugat, kini bersiap untuk memperbaiki berkas-berkas yang diperlukan agar persidangan dapat segera beranjak ke tahap mediasi formal yang difasilitasi langsung oleh pengadilan. Upaya perbaikan berkas ini menunjukkan keseriusan penggugat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efisien.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Abdul Hadi, yang merupakan korban dugaan penipuan. Abdul Hadi melaporkan Agung Wahyono (AW), yang diduga telah menjanjikan kelulusan masuk Akpol dengan imbalan tertentu. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai mencuat dalam perkara ini ketika proses hukum telah naik ke tahap penyidikan. Kemunculan nama Adly Fairuz dalam konteks ini tentu menimbulkan pertanyaan dan menjadi fokus dalam gugatan yang diajukan.
Menyusul perkembangan tersebut, gugatan perdata kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Farly Lumopa. Nilai gugatan yang diajukan mencapai hampir Rp 5 miliar, mencerminkan kerugian yang diklaim oleh pihak penggugat. Gugatan perdata ini menjadi kelanjutan dari proses hukum pidana yang telah berjalan, dengan tujuan untuk mendapatkan ganti rugi dan menegakkan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. Besaran nilai gugatan ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki implikasi finansial yang signifikan bagi para pihak yang terlibat.
Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, Maman Ade Rukiman, terus berupaya untuk membawa kasus ini ke arah penyelesaian yang terbaik. Keterbukaan terhadap mediasi, apresiasi terhadap itikad baik pihak tergugat, serta kesiapan untuk memperbaiki administrasi persidangan, semuanya menunjukkan pendekatan yang konstruktif dan berorientasi pada solusi. Harapan terbesar adalah agar proses hukum ini dapat berakhir dengan kesepakatan yang adil, tanpa harus berlarut-larut dalam persidangan yang panjang dan melelahkan. Sikap terbuka ini bukan hanya mencerminkan keinginan untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga untuk menjaga nama baik semua pihak yang terlibat, terutama di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan figur publik seperti Adly Fairuz.
Lebih dalam lagi mengenai latar belakang kasus ini, dugaan pencatutan nama untuk masuk Akpol memang merupakan isu yang sensitif dan seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Proses rekrutmen di institusi kepolisian yang sangat ketat dan kompetitif seringkali menjadi sasaran empuk bagi praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan harapan calon pendaftar. Dalam kasus ini, Farly Lumopa, melalui kuasa hukumnya, diduga telah dirugikan oleh janji palsu yang berujung pada kerugian materiil dan imateriil.
Peran Adly Fairuz dalam perkara ini masih menjadi fokus utama dalam persidangan. Pihak penggugat berusaha membuktikan keterlibatan Adly Fairuz dalam dugaan pencatutan tersebut, yang diklaim berawal dari laporan polisi terhadap Agung Wahyono. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan Adly Fairuz dan apakah ia mengetahui atau terlibat secara langsung dalam praktik yang merugikan korban. Gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar ini mencerminkan tingginya nilai kerugian yang dialami oleh penggugat, yang mungkin meliputi biaya yang dikeluarkan, hilangnya kesempatan, serta dampak psikologis.
Dalam konteks hukum, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dianjurkan oleh sistem hukum di Indonesia. Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemauan dan itikad baik dari kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Dalam kasus ini, Maman Ade Rukiman, selaku pengacara penggugat, tampaknya sangat optimis dengan potensi mediasi.
Pihak penggugat juga menyadari bahwa proses hukum, terutama yang melibatkan figur publik, dapat menarik perhatian publik. Oleh karena itu, sikap terbuka terhadap mediasi juga dapat diartikan sebagai upaya untuk meminimalkan dampak negatif dari pemberitaan media dan menjaga citra semua pihak. Penyelesaian di luar pengadilan seringkali lebih cepat dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan proses persidangan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Proses perbaikan berkas yang akan dilakukan oleh pihak penggugat menunjukkan bahwa mereka serius dalam mempersiapkan setiap tahapan persidangan. Dengan memperbaiki kendala administratif, diharapkan persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih lancar dan fokus pada substansi perkara, termasuk upaya mediasi formal. Kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz, meskipun terlambat, memberikan harapan bahwa pihak tergugat juga memiliki niat untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses hukum pidana, laporan polisi yang diajukan oleh Abdul Hadi menjadi dasar penyelidikan awal. Dari hasil penyelidikan tersebut, nama Adly Fairuz kemudian muncul dan berkembang menjadi gugatan perdata. Hal ini menunjukkan adanya kaitan antara ranah pidana dan perdata dalam kasus ini. Gugatan perdata bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh penggugat, sementara proses pidana berfokus pada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku.
Secara keseluruhan, sikap penggugat kepada Adly Fairuz terkait pencatutan masuk Akpol ini menunjukkan sebuah pendekatan yang dewasa dan konstruktif. Dengan membuka pintu mediasi, mengapresiasi itikad baik, dan bersiap memperbaiki kekurangan administrasi, pihak penggugat berupaya untuk membawa kasus ini menuju penyelesaian yang damai dan menguntungkan semua pihak. Harapan untuk mencapai "win-win solution" tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan prinsip musyawarah mufakat yang diusung dalam budaya hukum Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat bergantung pada respon dan itikad baik dari pihak Adly Fairuz.

