0

RUU PDP Hingga Transportasi Online Bakal Dikebut Regulasinya di 2026

Share

Dengan disepakatinya perubahan Prolegnas RUU Prioritas ini, fokus utama pembahasan DPR dan pemerintah di tahun 2026 akan diarahkan pada penyelesaian berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap mendesak. Dari total 68 RUU yang masuk dalam daftar prioritas untuk dibahas tahun depan, sejumlah regulasi di bidang teknologi, digital, dan keamanan siber menempati posisi sentral. Ini mencerminkan pengakuan akan pentingnya pondasi hukum yang kuat untuk menopang transformasi digital nasional dan menghadapi berbagai tantangan serta peluang di era modern.

Rapat paripurna yang mengukuhkan Prolegnas ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan mengenai perubahan Prolegnas, menegaskan bahwa 68 RUU telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2026, sementara 198 RUU lainnya akan menjadi agenda pembahasan dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Angka-angka ini menunjukkan skala ambisius dari agenda legislasi yang akan dihadapi oleh lembaga parlemen dan eksekutif.

Keputusan untuk memprioritaskan RUU-RUU terkait teknologi ini bukan tanpa alasan. Indonesia tengah berada di tengah gelombang transformasi digital yang masif, dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dan penetrasi internet yang semakin luas. Oleh karena itu, beberapa RUU yang akan menjadi fokus utama dinilai akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi percepatan transformasi digital nasional, memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat, mengatur tata kelola ruang siber Indonesia, serta memastikan ekosistem digital yang adil dan aman bagi semua pihak.

Berikut adalah beberapa RUU prioritas di sektor teknologi dan digital yang akan menjadi sorotan utama pada tahun 2026, beserta konteks dan urgensinya yang lebih mendalam:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) – Revisi dan Penguatan

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, revisi RUU ini diperkirakan akan menjadi agenda utama untuk memperkuat aturan pengelolaan data masyarakat. Urgensi revisi muncul dari perkembangan teknologi yang sangat cepat, termasuk adopsi kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan teknologi komputasi awan yang memicu tantangan baru dalam perlindungan data. Revisi ini diharapkan akan menutup celah hukum yang mungkin ada, memperjelas mekanisme transfer data lintas batas, memperkuat peran lembaga pengawas, serta meningkatkan sanksi bagi pelanggaran data.

Dalam konteks global, banyak negara telah memperbarui regulasi data pribadinya, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa atau California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat. Revisi RUU PDP diharapkan dapat menyelaraskan standar perlindungan data Indonesia dengan praktik terbaik internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional. Selain itu, dengan semakin banyaknya data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh perusahaan teknologi, revisi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola data, sekaligus memberdayakan individu dengan hak-hak yang lebih kuat atas data mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengubah, menghapus, dan memindahkan data pribadi. Ini juga penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak fundamental privasi.

2. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

Ancaman siber telah menjadi salah satu risiko terbesar bagi negara dan perekonomian di era digital. Peningkatan serangan siber terhadap sektor pemerintahan, layanan publik, hingga industri strategis, mulai dari serangan ransomware, pencurian data, hingga spionase siber, menggarisbawahi urgensi adanya kerangka hukum yang komprehensif. DPR turut memasukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke dalam daftar prioritas yang dinilai penting untuk memperkuat sistem pertahanan digital nasional.

RUU ini diharapkan dapat membangun strategi nasional yang terintegrasi dalam menghadapi ancaman siber, melibatkan berbagai pihak mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kepolisian, militer, hingga sektor swasta dan masyarakat. Pembahasan akan mencakup mekanisme respons insiden siber, pertukaran informasi ancaman, perlindungan infrastruktur informasi vital, serta kerangka kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang siber Indonesia yang aman, stabil, dan berketahanan, sehingga aktivitas ekonomi dan sosial dapat berjalan tanpa terganggu oleh ancaman digital. Regulasi ini juga akan memberikan landasan hukum bagi BSSN untuk menjalankan perannya secara lebih efektif sebagai koordinator keamanan siber nasional.

3. RUU tentang Penyiaran

Sektor media dan komunikasi juga tidak luput dari perubahan cepat akibat digitalisasi. RUU Penyiaran kembali masuk agenda pembahasan karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan ekosistem media digital yang kini berkembang pesat. Regulasi ini diprediksi akan mengatur ekosistem media digital secara lebih komprehensif, termasuk platform streaming over-the-top (OTT) seperti Netflix, YouTube, dan berbagai penyedia konten berbasis internet lainnya.

Pembahasan RUU Penyiaran akan menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen dari konten negatif atau hoaks, serta memastikan persaingan yang sehat antara media konvensional dan platform digital. Isu-isu seperti kewajiban pendaftaran platform asing, regulasi iklan digital, perlindungan data pengguna, serta mekanisme pengawasan konten akan menjadi poin penting. RUU ini diharapkan dapat menciptakan iklim penyiaran yang adil, sehat, dan bertanggung jawab, serta mendorong produksi konten lokal yang berkualitas di tengah gempuran konten global. Ini juga akan mengkaji peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi media digital.

4. RUU tentang Transportasi Online

Seiring meningkatnya pemanfaatan transportasi online di masyarakat, kebutuhan akan landasan hukum yang kuat bagi layanan tersebut menjadi sangat mendesak. Jutaan masyarakat Indonesia kini bergantung pada layanan transportasi online, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengemudi atau kurir. DPR memprioritaskan RUU ini guna memberikan kepastian hukum yang jelas untuk pengemudi ojek online, kurir digital, hingga pekerja berbasis aplikasi lainnya.

RUU ini diharapkan dapat mengatasi berbagai isu krusial seperti status hukum pengemudi (apakah sebagai mitra atau pekerja), jaminan sosial dan kesehatan bagi mereka, mekanisme penetapan tarif yang adil, penyelesaian sengketa antara pengemudi dan platform, serta tanggung jawab platform terhadap keselamatan pengemudi dan penumpang. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih stabil, memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja, dan menjamin kualitas layanan bagi konsumen. Ini juga akan mengatur persaingan yang sehat antarplatform dan memastikan inovasi tetap berjalan.

5. RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

Senada dengan RUU Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG juga masuk ke dalam RUU Perubahan Prolegnas Prioritas 2026. RUU ini merupakan payung hukum yang lebih luas untuk melindungi pekerja di sektor ekonomi gig, yang tidak terbatas pada transportasi online saja, tetapi juga mencakup freelancer, pekerja lepas di platform digital, dan berbagai model pekerjaan fleksibel lainnya.

Ekonomi gig telah berkembang pesat dan menawarkan fleksibilitas, namun seringkali pekerja di sektor ini menghadapi ketidakpastian dalam hal pendapatan, minimnya jaminan sosial, serta kurangnya perlindungan hukum dibandingkan pekerja formal. RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan memberikan kerangka kerja yang komprehensif terkait hak dan kewajiban pekerja gig, tanggung jawab platform, akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta perlindungan dari praktik-praktik eksploitatif. Pembentukan RUU ini akan menjadi langkah progresif Indonesia dalam menghadapi masa depan dunia kerja yang semakin didominasi oleh model ekonomi gig.

6. RUU Satu Data Indonesia

Fragmentasi data antarinstansi pemerintah telah lama menjadi hambatan dalam perumusan kebijakan yang efektif dan efisien. RUU Satu Data Indonesia juga masuk daftar prioritas sebagai upaya serius untuk mengatasi masalah ini. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi dan standardisasi data antarinstansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah ekosistem data yang terpadu, interoperabel, dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang berwenang, sehingga kebijakan berbasis data dapat berjalan lebih efektif. Dengan adanya satu sumber data yang akurat dan terstandardisasi, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih tepat, meningkatkan transparansi, mengurangi tumpang tindih program, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan publik. RUU ini akan mengatur tata kelola data, metadata, standar data, interoperabilitas, serta keamanan data pemerintah. Ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan e-government yang lebih modern dan responsif.

Persetujuan Prolegnas RUU Prioritas 2026 ini menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk tidak hanya mengikuti, tetapi juga membentuk arah transformasi digital Indonesia. Pembahasan RUU-RUU ini akan menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif, serta partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi industri, dan masyarakat sipil. Keberhasilan dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi-regulasi ini akan sangat menentukan masa depan Indonesia sebagai bangsa yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing di kancah global, sekaligus memastikan bahwa manfaat dari kemajuan teknologi dapat dinikmati secara adil dan aman oleh seluruh rakyat Indonesia.