BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktris Tamara Tyasmara mengungkapkan keterkejutannya dan perasaannya yang campur aduk menyikapi langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terpidana dalam kasus kematian tragis putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante. Pengajuan PK ini dilakukan di tingkat Mahkamah Agung, menandakan adanya upaya lanjutan dari pihak terpidana untuk meninjau kembali putusan hukum yang telah dijatuhkan. Bagi Tamara, langkah ini terasa mengejutkan mengingat fakta-fakta yang telah terungkap secara gamblang selama persidangan sebelumnya. Ia merasa bahwa kesalahannya Yudha Arfandi telah terbukti dengan jelas di pengadilan, sehingga munculnya upaya PK ini menimbulkan pertanyaan sekaligus rasa kecewa. Namun, di tengah perasaannya yang bergejolak, Tamara mencoba untuk tetap berserah diri dan meyakini bahwa keadilan pada akhirnya akan tetap tegak untuk mendiang Dante. Keyakinan ini menjadi jangkar baginya dalam menghadapi proses hukum yang kembali berlanjut.
"Oh ada ya? Makanya kayak apa ya, sebenarnya kaget juga ada PK. Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent buat ngajuin PK. Jadi ya sudah aku pasrah saja. Ya pokoknya aku yakinlah pasti ada keadilan buat Dante," ujar Tamara Tyasmara dengan nada yang menunjukkan perpaduan antara keheranan dan keteguhan hati, saat ditemui di kawasan TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 27 Desember 2025. Pernyataan ini mencerminkan kompleksitas emosi yang dialami oleh seorang ibu yang terus berjuang mencari keadilan bagi anaknya. Keterkejutan Tamara berakar pada keyakinannya bahwa proses hukum sebelumnya telah menghasilkan keputusan yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Namun, realitas pengajuan PK memaksa Tamara untuk beradaptasi dengan dinamika hukum yang terkadang penuh kejutan.
Meskipun rasa kecewa tak dapat disembunyikan, Tamara Tyasmara menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati setiap tahapan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia memilih untuk mengedepankan pola pikir positif dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan keadilan kepada aparat hukum yang berwenang. Sikap ini menunjukkan kedewasaannya dalam menghadapi situasi yang sulit dan membuktikan bahwa ia tidak larut dalam keputusasaan. Sebaliknya, ia menjadikan keyakinan akan adanya keadilan sebagai sumber kekuatannya. "Kecewa pasti. Namanya kecewa tuh pasti ada. Cuma ya proses hukum kan harus tetap berjalan. Makanya aku tuh dari kemarin cuma ‘aku harus yakin’, aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya," jelasnya. Doa dan dukungan dari publik menjadi harapan tambahan baginya untuk melewati masa-masa yang penuh ketidakpastian ini.
Terkait dengan perkembangan terkini mengenai sidang PK, Tamara Tyasmara mengakui bahwa ia belum mendapatkan informasi yang detail. Ia hanya mengetahui bahwa proses tersebut masih berada dalam tahap persidangan. Keterbatasan informasi ini tentu menambah beban psikologis baginya, namun ia tetap berusaha untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan lebih lanjut. "Katanya masih persidangan, proses persidangan," ujarnya singkat, menunjukkan bahwa informasi yang ia miliki masih terbatas. Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya teror atau gangguan dari pihak terpidana, Tamara memilih untuk tidak memberikan jawaban yang spesifik, mengindikasikan bahwa ia mungkin telah mempersiapkan diri untuk berbagai skenario atau memilih untuk menjaga privasinya dari potensi gangguan yang tidak perlu.
Lebih lanjut, Tamara Tyasmara mengungkapkan secara jujur perasaan campur aduk yang ia rasakan dalam menghadapi kelanjutan proses hukum ini. Ia tidak menampik adanya rasa kecewa, kesedihan, bahkan kemarahan. Namun, ia menyadari bahwa ia harus tetap kuat dan menjalani setiap tahapan yang ada. Pernyataan ini menunjukkan sisi kemanusiaan Tamara yang rentan, namun juga sisi kekuatannya yang luar biasa dalam menghadapi cobaan hidup. "Kecewa iya, sedih iya, marah iya. Tapi ya mau gimana ya, harus dijalani sih. Berarti kan dari pihak sana tuh benar-benar merasa innocent gitu loh, benar-benar merasa enggak salah sampai bisa ngajuin PK," tuturnya. Pengajuan PK ini, di matanya, menunjukkan keyakinan kuat pihak terpidana akan ketidakbersalahannya, sebuah pandangan yang tentu saja sangat menyakitkan bagi seorang ibu yang telah kehilangan anaknya.
Tamara Tyasmara menyampaikan harapannya agar proses PK ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya berujung pada keadilan yang sejati bagi mendiang putranya. Ia telah melalui proses banding dan kasasi, dan kini dihadapkan pada tahap PK. Hal ini menunjukkan betapa panjang dan berliku perjalanan pencarian keadilan yang ia tempuh. "Padahal kan proses banding kemarin sudah selesai, kasasi sudah selesai, dan sekarang PK. Ya semoga saja lancar semuanya dan ada keadilanlah buat Dante," pungkasnya. Harapan ini bukan hanya sekadar keinginan, melainkan sebuah doa yang tulus dari seorang ibu yang ingin melihat keadilan ditegakkan untuk buah hatinya yang telah tiada.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Dante terjadi pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 17:30 WIB. Anak berusia enam tahun ini dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Palem, yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian ini tentu saja meninggalkan luka mendalam bagi Tamara Tyasmara dan keluarga besar. Pengajuan PK oleh Yudha Arfandi, yang dalam persidangan sebelumnya dinyatakan bersalah, kembali membuka luka lama dan menambah beban emosional bagi Tamara. Namun, di tengah segala kerumitan ini, Tamara Tyasmara tetap berdiri teguh, memperjuangkan keadilan bagi Dante, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Sang Maha Kuasa dan aparat penegak hukum. Ia berharap agar proses PK ini menjadi babak akhir yang membawa kelegaan dan kepastian hukum, serta menjadi pengingat bahwa keadilan, meskipun terkadang lambat, pada akhirnya akan selalu menemukan jalannya.
