BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktor dan presenter yang namanya kian bersinar di industri hiburan Tanah Air, Anrez Adelio, kini tengah diterpa isu miring yang cukup serius. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penelantaran kehamilan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea, atau yang akrab disapa Icel. Laporan ini telah resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, menandai dimulainya proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sang aktor.
Kabar mengenai laporan ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak. Ia mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada tanggal 29 Desember 2025. Menanggapi pertanyaan awak media mengenai tindak lanjut, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang dalam tahap persiapan penyelidikan awal. "Ya, karena baru dilaporkan tanggal 29, saat ini kawan-kawan penyidik sedang membuat rencana penyelidikan dan akan menjadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi dari setiap saksi, korban, dan saksi terlapor," ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026) malam. Ia menambahkan bahwa proses ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai keterangan yang akan digunakan untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatan yang dituduhkan kepada terlapor, yang dalam hal ini adalah Anrez Adelio.
Proses penyelidikan ini akan melibatkan pemanggilan berbagai pihak, termasuk korban, terlapor, dan saksi-saksi yang relevan. Namun, Kombes Pol Reonald Simanjuntak belum dapat merinci lebih lanjut mengenai identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan, termasuk hubungan mereka dengan korban maupun apakah ada di antara mereka yang berasal dari kalangan artis. "Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut kepada rekan media," ungkapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Friceilda Prillea tidak hanya mencakup dugaan kekerasan seksual, tetapi juga tuduhan adanya upaya permintaan aborsi oleh terlapor. "Dari hubungan layaknya suami istri yang dilakukan secara terpaksa, itu mengakibatkan korban hamil 8 bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor AP ada menyuruh korban FA untuk meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Itu sudah dilaporkan. Jadi itu nanti dalam proses," bebernya. Rincian mengenai kronologis kejadian yang tertuang dalam laporan polisi ini menunjukkan keseriusan tuduhan yang dihadapi Anrez Adelio, yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga potensi tindakan yang membahayakan nyawa janin.
Saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor. Tim penyidik masih berfokus pada penyusunan administrasi dan perencanaan penyelidikan. "Yang pasti, sedang dibuat administrasi untuk perencanaan penyelidikan tentang laporan polisi ini. Itu yang bisa kami sampaikan," pungkas Kombes Pol Reonald Simanjuntak. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Kasus ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik, terutama mengingat popularitas Anrez Adelio di dunia hiburan. Dugaan kekerasan seksual dan penelantaran kehamilan adalah isu yang sangat sensitif dan memerlukan penanganan yang cermat serta profesional oleh pihak kepolisian. Peran media dalam memberitakan perkembangan kasus ini juga menjadi krusial, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.
Pihak Friceilda Prillea, melalui kuasa hukumnya yang belum diungkapkan identitasnya, diharapkan dapat memberikan keterangan yang lengkap dan detail kepada pihak kepolisian. Begitu pula dengan Anrez Adelio, ia memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, segala bentuk pembelaan diri harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan publik yang dapat memperkeruh suasana atau mengintervensi proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan. Pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan otopsi (jika diperlukan) akan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Kepolisian juga akan memastikan bahwa proses ini tidak mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat, termasuk hak terlapor untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Kasus yang melibatkan figur publik seperti Anrez Adelio ini seringkali menarik perhatian luas. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk media, untuk menjaga netralitas dan fokus pada fakta hukum yang terungkap. Pemberitaan yang berimbang dan tidak bersifat menghakimi akan sangat membantu proses penyelidikan dan menjaga kondusivitas publik.
Perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan Anrez Adelio dan saksi-saksi lainnya akan terus dipantau. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi terkini kepada publik melalui media, sesuai dengan perkembangan dan tahapan proses hukum yang berlaku. Publik menantikan hasil penyelidikan yang objektif dan adil demi terwujudnya kepastian hukum.
Dugaan permintaan aborsi yang disebutkan dalam laporan juga menjadi aspek krusial dalam kasus ini. Jika terbukti, hal ini akan menambah bobot tuduhan terhadap Anrez Adelio dan dapat dikenakan sanksi hukum yang lebih berat. Proses investigasi akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait hal ini, termasuk keterangan saksi medis, bukti-bukti percakapan, atau bukti fisik lainnya.
Pihak Anrez Adelio sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Diamnya pihak terlapor, dalam kasus seperti ini, seringkali menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, dalam sistem hukum yang berlaku, seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan. Oleh karena itu, penantian akan klarifikasi dari Anrez Adelio atau kuasa hukumnya menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para tokoh publik, mengenai pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam setiap tindakan. Kekerasan seksual dan penelantaran kehamilan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan adanya penegakan hukum yang tegas dan adil.

