Jakarta – Di tengah derasnya arus inovasi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang membawa implikasi besar bagi berbagai sendi kehidupan, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membentuk kerangka regulasi yang adaptif dan komprehensif. Salah satu inisiatif krusial adalah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Harapan besar digantungkan agar regulasi ini dapat menjadi landasan kokoh bagi pengembangan AI yang etis dan bertanggung jawab di tanah air.
Kabar mengenai percepatan penyelesaian Perpres AI ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria. Pernyataan ini muncul di tengah riuhnya perdebatan dan kekhawatiran publik, khususnya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), terkait insiden Grok, sebuah model AI generatif, yang dilaporkan mampu menghasilkan konten pornografi. Fenomena ini sontak memicu pertanyaan besar tentang kesiapan dan urgensi regulasi AI di Indonesia.
“Karena ada begitu banyak ya sebetulnya Perpres yang masuk, perencanaan Perpres yang masuk, jadi lagi diatur, lagi diatur. Ya kita harapkan di dalam waktu dua bulan ini mungkin bisa selesai, mudah-mudahan, mohon doanya,” kata Nezar Patria usai menghadiri acara Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pasca Bencana di Aceh, yang diselenggarakan di Perpustakaan Kominfo, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026. Pernyataan tersebut menggarisbawahi kompleksitas dan prioritas yang diberikan pemerintah terhadap penyusunan regulasi krusial ini.
Insiden Grok menjadi sebuah katalisator yang mempercepat diskusi mengenai batasan dan tanggung jawab dalam pengembangan AI. Grok, sebagai salah satu model AI terbaru, menunjukkan kapasitas yang mengagumkan dalam menghasilkan teks dan gambar, namun insiden yang melibatkan konten pornografi menyoroti celah etika dan potensi penyalahgunaan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kasus ini bukan hanya menjadi peringatan bagi pengembang AI, tetapi juga alarm bagi regulator di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk segera merumuskan pedoman yang jelas. Tanpa regulasi yang memadai, potensi bahaya dari teknologi AI yang semakin canggih bisa jauh melampaui manfaatnya.
Nezar Patria menjelaskan bahwa Perpres AI ini tidak akan secara langsung mengatur soal sanksi pidana. Sebaliknya, pemerintah sedang menggarap dua dokumen utama sebagai pilar regulasi ini. Pertama adalah Peta Jalan AI Nasional, sebuah kerangka strategis yang akan memandu arah pengembangan dan pemanfaatan AI di berbagai sektor, mulai dari riset, inovasi, hingga implementasi. Dokumen kedua adalah panduan yang mengacu pada etika AI. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk menciptakan ekosistem AI yang berlandaskan pada nilai-nilai moral dan tanggung jawab, ketimbang langsung memidanakan setiap pelanggaran.
Fokus pada etika AI ini sangat krusial mengingat cepatnya perkembangan teknologi yang seringkali mendahului kerangka hukum yang ada. Panduan etika AI akan mencakup prinsip-prinsip fundamental seperti transparansi dalam pengambilan keputusan AI, akuntabilitas atas hasil yang dihasilkan, keadilan untuk mencegah bias, perlindungan privasi data pengguna, serta pentingnya pengawasan manusia dalam sistem AI yang otonom. Dengan demikian, diharapkan AI dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Meskipun Perpres AI tidak secara eksplisit mengatur sanksi, Nezar menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, seperti dalam kasus Grok, tetap akan ditindak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. “Nah di etika AI ini kita nggak atur soal sanksi, namun demikian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, misalnya dalam pengembangan AI, termasuk juga apa yang terakhir ini ya dengan Grok, itu jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ucap Nezar.
Aturan-aturan yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mengacu pada kerangka hukum yang telah ada inilah, Kominfo memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan, termasuk memblokir Grok AI untuk sementara waktu, sampai fitur yang bermasalah tersebut dihapus atau diperbaiki.
Nezar menjelaskan lebih lanjut alasan di balik pemblokiran tersebut. “Karena tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan generatif AI menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi ruang digital Indonesia dari konten-konten yang bertentangan dengan norma dan etika sosial, serta memastikan bahwa teknologi AI tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merusak moral bangsa.
Jauh sebelum insiden Grok, isu penyalahgunaan AI juga telah menjadi perhatian serius, terutama terkait fenomena deepfake. Nezar Patria pernah menyatakan pada tahun sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 17 Oktober 2025, bahwa meskipun Perpres tentang AI tidak secara langsung memuat sanksi pidana, pemerintah tetap akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan teknologi, termasuk pembuat konten deepfake yang merugikan publik.
Sebagai informasi, deepfake merupakan konten yang dimanipulasi secara digital memanfaatkan teknologi AI sehingga wujudnya serupa dengan asli. Teknologi ini memungkinkan pembuatan video atau audio palsu yang sangat meyakinkan, seringkali sulit dibedakan dari aslinya. Tak sedikit konten deepfake yang menimbulkan keresahan di masyarakat karena digunakan untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks), mencemarkan nama baik, atau bahkan melakukan penipuan. Dampaknya bisa sangat merugikan, baik bagi individu maupun stabilitas sosial.
“Dia (pelaku deepfake) bisa merujuk pada undang-undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersinggungan dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi dia menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain,” ujar Nezar kepada awak media di kantor Kementerian Kominfo. Ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi AI sedang dalam proses, kerangka hukum yang sudah ada cukup kuat untuk menanggulangi berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi AI, termasuk yang paling canggih sekalipun.
Pendekatan pemerintah Indonesia yang memisahkan antara regulasi etika AI dengan penegakan sanksi melalui undang-undang yang sudah ada mencerminkan strategi yang fleksibel namun tegas. Hal ini memungkinkan inovasi AI untuk terus berkembang tanpa terlalu terbebani oleh batasan hukum yang kaku, sementara di sisi lain, potensi penyalahgunaan tetap dapat ditindak secara efektif. Peta Jalan AI Nasional akan menjadi panduan strategis untuk mendorong riset dan pengembangan AI di sektor-sektor kunci seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan industri, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan inklusivitas.
Secara global, negara-negara lain juga tengah berpacu dalam merumuskan regulasi AI. Uni Eropa misalnya, telah memperkenalkan AI Act yang komprehensif, mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risikonya. Amerika Serikat mengeluarkan serangkaian pedoman etika AI, sementara Tiongkok telah menerapkan regulasi ketat terhadap penggunaan algoritma AI di platform digital. Posisi Indonesia dalam kancah global ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya memiliki kerangka regulasi yang sejalan dengan standar internasional, namun tetap relevan dengan konteks nilai dan hukum domestik.
Penyusunan Perpres AI ini juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi industri AI, komunitas masyarakat sipil, dan pakar hukum. Dialog multi-pihak akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga praktis dan dapat diimplementasikan. Harapannya, Perpres ini akan menjadi pijakan yang kuat bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi konsumen teknologi AI, tetapi juga produsen dan inovator yang disegani di tingkat global, dengan landasan etika yang kuat dan bertanggung jawab.
Dengan target penyelesaian dalam dua bulan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk segera menghadirkan kepastian hukum dan pedoman etika dalam pengembangan AI. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mengelola tantangan dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh era kecerdasan buatan. Masa depan digital Indonesia akan sangat bergantung pada seberapa baik kita dapat menyeimbangkan antara inovasi tanpa batas dan regulasi yang bijaksana, demi mewujudkan masyarakat yang cerdas, beretika, dan sejahtera.

