BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis kerap kali menjadi momok bagi para pengemudi. Banyak yang beranggapan bahwa jika SIM sudah lewat tanggal kedaluwarsa, satu-satunya jalan adalah mengurusnya dari awal seperti membuat SIM baru. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, perpanjangan SIM mati masih bisa dilakukan tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru yang memakan waktu dan biaya lebih besar? Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi memberikan celah bagi hal ini.
Peraturan ini secara spesifik mengatur bahwa perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan apabila telah melewati masa berlaku. Jika Anda melewatkan sehari saja dari tanggal kedaluwarsa, Anda secara otomatis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian yang sangat penting untuk diketahui. Dalam keadaan luar biasa atau force majeure, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis masih memiliki kesempatan untuk memperpanjangnya tanpa harus mengulang ujian teori dan praktik.
Kondisi luar biasa yang dimaksud dalam Perpol 5 Tahun 2021 adalah ketika berakhirnya masa berlaku SIM bertepatan dengan momen-momen di mana layanan perpanjangan SIM tidak dapat diakses oleh masyarakat. Situasi ini biasanya terjadi bertepatan dengan hari libur nasional. Ketika hari libur nasional ditetapkan, kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM keliling akan tutup operasionalnya. Selain itu, penutupan layanan perpanjangan SIM juga bisa terjadi jika ada kendala teknis, seperti perbaikan sistem atau pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam proses penerbitan SIM.
Penting untuk dicatat bahwa penutupan layanan perpanjangan SIM dalam kondisi luar biasa ini tidak dilakukan sembarangan. Hal tersebut harus disertai dengan adanya Keputusan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan resmi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas) setempat yang menjelaskan alasan penutupan layanan dan dampaknya terhadap masyarakat. Kakorlantas Polri kemudian akan menetapkan jangka waktu pelaksanaan perpanjangan SIM yang dikecualikan tersebut, memberikan solusi bagi para pemegang SIM yang terdampak.
Pasal 4 ayat (3) dalam Perpol 5 Tahun 2021 secara jelas menyatakan: "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah." Frasa "keadaan kahar" merujuk pada kondisi luar biasa yang tidak dapat dihindari.
Salah satu contoh konkret dari penerapan peraturan ini adalah ketika layanan Satpas dan SIM keliling libur bersamaan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Misalkan, jika masa berlaku SIM Anda habis pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2025, yang bertepatan dengan Hari Natal dan cuti bersamanya. Dalam situasi normal, SIM Anda akan dianggap mati setelah tanggal 26 Desember 2025, dan Anda harus membuat SIM baru. Namun, karena penutupan layanan yang disebabkan oleh hari libur, Anda akan diberikan kelonggaran. Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025. Ini berarti, meskipun SIM Anda telah melewati masa berlaku, Anda masih dapat memperpanjangnya tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Lalu, bagaimana dengan biaya perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru dalam kondisi yang dikecualikan ini? Kabar baiknya adalah, biaya yang dikenakan tidak akan berbeda dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Tidak ada tambahan biaya yang dibebankan kepada pemegang SIM yang memanfaatkan kelonggaran ini. Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan jenis SIM yang dimiliki.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A (untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil golongan beban): Rp 80.000
- SIM B I (untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil golongan beban): Rp 80.000
- SIM B II (untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil golongan beban): Rp 80.000
- SIM C (untuk sepeda motor): Rp 75.000
- SIM D (untuk penyandang disabilitas): Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya-biaya tersebut di atas adalah biaya penerbitan SIM itu sendiri. Selain biaya penerbitan, ada beberapa biaya lain yang juga harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjangan SIM, yang merupakan komponen penting dalam proses pengurusan SIM. Biaya-biaya tambahan ini meliputi:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Sebesar Rp 35.000. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi.
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Sebesar Rp 50.000. Dana ini digunakan untuk perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Sebesar Rp 100.000. Tes psikologi ini dirancang untuk mengevaluasi kondisi psikologis pengemudi, termasuk kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, dan pengambilan keputusan saat berkendara.
Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM, termasuk biaya-biaya tambahan tersebut, akan bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Misalnya, untuk perpanjangan SIM A, total biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp 80.000 (penerbitan) + Rp 35.000 (kesehatan) + Rp 50.000 (asuransi) + Rp 100.000 (psikologi) = Rp 265.000.
Penting bagi setiap pemilik SIM untuk selalu memantau masa berlaku SIM mereka. Jangan menunggu hingga melewati batas waktu. Namun, jika Anda berada dalam situasi yang dikecualikan seperti yang dijelaskan di atas, Anda tidak perlu khawatir untuk melakukan pembuatan SIM baru. Cukup manfaatkan kebijakan perpanjangan SIM dalam kondisi luar biasa ini dengan memahami syarat dan biayanya.
Proses perpanjangan SIM, baik dalam kondisi normal maupun luar biasa, tetap memerlukan kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen yang umumnya harus dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku (atau yang akan diperpanjang), serta surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi yang masih berlaku. Pemohon juga disarankan untuk datang lebih awal ke Satpas atau gerai SIM keliling untuk menghindari antrean panjang.
Kesadaran akan peraturan dan prosedur yang berlaku akan sangat membantu Anda dalam mengurus dokumen penting seperti SIM. Dengan adanya pengecualian perpanjangan SIM mati dalam kondisi tertentu, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama di tengah keterbatasan akses layanan publik. Tetaplah menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan patuhi peraturan lalu lintas. (dry/mhg)
