0

Pengusaha Minta Moratorium Penertiban Kabel Semrawut

Share

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menata jaringan telekomunikasi nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena kondisi yang semrawut. Namun, di tengah komitmen tersebut, Apjatel juga menyuarakan permintaan penting: adanya moratorium atau penghentian sementara untuk proyek penertiban jaringan non-Proyek Strategis Nasional (PSN) selama satu bulan. Permintaan ini didasari oleh kebutuhan akan keseimbangan antara percepatan penataan infrastruktur dan keberlangsungan bisnis operator telekomunikasi yang sedang menghadapi tekanan ekonomi global.

Fenomena kabel semrawut telah menjadi pemandangan yang lazim di banyak kota besar di Indonesia. Jaringan kabel yang melintang tak beraturan, bertumpuk, bahkan menjuntai rendah, bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menyimpan potensi bahaya serius bagi keselamatan publik. Dari kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kabel menjuntai hingga insiden sengatan listrik, dampak negatif dari kondisi ini telah menimbulkan korban luka maupun korban jiwa. Apjatel, sebagai representasi industri, menyadari sepenuhnya urgensi penataan ini demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, nyaman, dan teratur.

Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, menegaskan bahwa penataan jaringan telekomunikasi adalah keniscayaan. "Kondisi jaringan telekomunikasi yang tidak tertata tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka maupun korban jiwa," ujar Jerry dalam keterangan resminya yang diterima detikINET, Selasa (12/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan keselarasan pandangan antara asosiasi dan pemerintah terkait tujuan akhir dari penertiban. Internet, lanjut Jerry, kini telah menjadi kebutuhan vital masyarakat, setara dengan listrik dan air. Oleh karena itu, penataan jaringan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional operator agar layanan esensial ini tidak terganggu.

Di balik komitmen terhadap penataan, Apjatel menyoroti realitas ekonomi yang sedang membelit industri telekomunikasi. Tekanan ekonomi global saat ini telah berdampak signifikan terhadap kemampuan finansial operator jaringan telekomunikasi di Indonesia. Lonjakan biaya operasional (Opex) dan biaya modal (Capex) disebut menjadi tantangan besar yang menguras sumber daya pelaku industri. Inflasi yang tinggi, kenaikan suku bunga acuan global, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta gangguan rantai pasok global telah mendorong kenaikan harga perangkat keras, biaya energi, dan biaya perawatan infrastruktur. Kondisi ini membuat operator harus berjuang keras untuk menjaga profitabilitas dan melakukan investasi yang diperlukan.

Dalam menghadapi dinamika relokasi jaringan telekomunikasi di berbagai daerah, Apjatel menyampaikan lima poin utama yang menjadi sikap asosiasi:

Pertama, Apjatel meminta seluruh pekerjaan relokasi jaringan yang sedang berjalan, terutama yang melibatkan galian, manhole, handhole, dan infrastruktur terbuka lainnya, agar segera diselesaikan secara cepat dan tepat. Permintaan ini bukan tanpa alasan. Galian yang dibiarkan terbuka atau pekerjaan yang menggantung di pinggir jalan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan baru, terutama bagi pengendara sepeda motor atau pejalan kaki. Percepatan penyelesaian pekerjaan dianggap krusial guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat dan mengembalikan fungsi jalan seperti semula.

Kedua, Apjatel memastikan bahwa proyek relokasi yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) akan tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini menunjukkan dukungan penuh Apjatel terhadap program-program pemerintah yang memiliki dampak luas bagi kepentingan bangsa dan perekonomian nasional. Proyek-proyek seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) atau infrastruktur vital lainnya yang membutuhkan dukungan jaringan telekomunikasi yang prima akan terus didukung tanpa hambatan. "Apjatel berkomitmen mendukung penuh proyek-proyek strategis pemerintah yang berdampak luas bagi kepentingan bangsa," lanjut Jerry.

Namun, untuk proyek relokasi non-PSN yang merupakan program kolaborasi dengan pemerintah daerah, Apjatel memutuskan untuk menghentikan sementara atau freeze selama satu bulan sejak siaran pers diterbitkan. Kebijakan moratorium sementara ini dinilai perlu untuk memberikan ruang bagi operator dalam mengelola kondisi keuangan dan sumber daya di tengah meningkatnya tekanan biaya industri. Selama periode ini, operator dapat meninjau kembali strategi, mengkonsolidasikan sumber daya, dan mencari solusi finansial yang lebih berkelanjutan untuk proyek-proyek relokasi di masa mendatang. Hal ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali pendekatan mereka dalam penertiban kabel, agar lebih selaras dengan kemampuan dan kondisi operator.

Selain itu, Apjatel saat ini juga tengah melakukan pembahasan internal terkait skema penataan jaringan telekomunikasi yang dianggap ideal dan tidak mengganggu operasional harian operator. Pembahasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari standardisasi infrastruktur, penggunaan ducting (saluran bawah tanah) bersama, hingga model bisnis yang lebih efisien untuk relokasi. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan masalah kabel semrawut, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan bagi industri telekomunikasi. Solusi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan operator untuk menjaga kualitas layanan dan ekspansi jaringan, sekaligus memenuhi tuntutan publik akan kerapian dan keamanan.

Poin kelima, dan yang tak kalah penting, adalah seruan untuk kolaborasi dan harmonisasi regulasi. Sekretaris Jenderal Apjatel, Zulfi Hadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator jaringan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menata infrastruktur telekomunikasi nasional. Ia menyoroti bahwa penataan jaringan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan memerlukan sinergi dari semua elemen. Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan efisien.

Zulfi merujuk pada payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain. Regulasi-regulasi ini sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk penataan infrastruktur telekomunikasi secara terkoordinasi. Namun, implementasinya di lapangan seringkali menghadapi tantangan, terutama terkait perbedaan interpretasi atau kebijakan di tingkat daerah. Apjatel berharap moratorium ini dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan kembali kebijakan-kebijakan tersebut, memastikan bahwa semua pihak bergerak dalam satu visi yang sama.

Konsep ducting atau penggunaan saluran bawah tanah bersama, misalnya, telah lama digadang-gadang sebagai solusi permanen untuk mengatasi kesemrawutan kabel di atas tanah. Namun, implementasinya membutuhkan investasi besar dan koordinasi yang kompleks antara pemerintah daerah, pemilik lahan, dan berbagai operator. Moratorium ini bisa menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk duduk bersama, merumuskan peta jalan yang jelas untuk implementasi ducting secara bertahap, serta mencari model pendanaan yang inovatif.

Pada akhirnya, Zulfi Hadi menyimpulkan inti permasalahan dan harapan Apjatel: "Internet murah, keselamatan publik, dan keberlangsungan bisnis operator harus berjalan beriringan, bukan saling bertentangan." Pernyataan ini merangkum dilema yang dihadapi industri dan masyarakat. Masyarakat membutuhkan akses internet yang terjangkau dan berkualitas, serta lingkungan kota yang aman dari bahaya kabel semrawut. Sementara itu, operator telekomunikasi harus dapat beroperasi secara berkelanjutan, mampu berinvestasi dalam teknologi baru, dan memberikan layanan terbaik tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional dari penataan infrastruktur.

Moratorium satu bulan untuk proyek relokasi non-PSN ini diharapkan bukan hanya sekadar penundaan, melainkan sebuah jeda strategis. Jeda ini harus dimanfaatkan untuk dialog yang konstruktif, perumusan kebijakan yang lebih komprehensif, dan pencarian solusi jangka panjang yang menguntungkan semua pihak. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan regulasi yang harmonis, cita-cita akan kota-kota yang tertata rapi, masyarakat yang aman, dan industri telekomunikasi yang kuat serta berkelanjutan dapat terwujud di Indonesia.