BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Bagi para pecinta otomotif dan calon pembeli Toyota Fortuner, informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tentu menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum melakukan pembelian. Terlebih lagi dengan adanya perubahan tahun model, banyak yang penasaran berapa sebenarnya angka yang harus disiapkan untuk membayar pajak tahunan Toyota Fortuner di tahun 2025. Berita ini akan mengupas tuntas rincian pajak Toyota Fortuner 2025, mulai dari varian termurah hingga yang termahal, serta memberikan gambaran lengkap agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Toyota Fortuner, sebagai salah satu SUV legendaris di Indonesia, hadir dengan berbagai pilihan tipe mesin yang menawarkan performa dan fitur yang berbeda. Perbedaan tipe mesin ini secara otomatis akan berimplikasi pada besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang merupakan salah satu faktor penentu utama dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Secara umum, Toyota Fortuner ditawarkan dalam tiga pilihan mesin utama: 2.4 L, 2.7 L, dan 2.8 L. Setiap tipe ini memiliki beberapa sub-varian yang juga akan memengaruhi NJKB dan, pada akhirnya, jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Untuk menentukan besaran pajak tahunan, pemerintah mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera dalam peraturan menteri. NJKB ini kemudian digunakan untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Proses perhitungan pajak tahunan ini merujuk pada tarif PKB yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Dalam konteks berita ini, perhitungan dilakukan dengan menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta untuk kendaraan pertama, yaitu sebesar 2%. Penting untuk dicatat bahwa besaran pajak ini dapat bervariasi di wilayah lain di Indonesia, tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Selain itu, status kepemilikan kendaraan (pertama atau bukan) juga akan memengaruhi besaran pajak.
Rincian Pajak Toyota Fortuner 2025 Berdasarkan Varian Mesin:
1. Pajak Fortuner 2.4 L (Tipe Paling Terjangkau)
Varian mesin 2.4 L ini merupakan pilihan yang paling ekonomis dari segi pajak tahunan. Meskipun demikian, besaran pajaknya tetap signifikan mengingat status Fortuner sebagai kendaraan SUV premium.
-
Fortuner 2.4 G M/T (Manual Transmission):
- NJKB: Rp 427.000.000
- DP PKB: Rp 448.350.000 (Dihitung berdasarkan NJKB ditambah proporsi lain sesuai aturan)
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 8.967.000
-
Fortuner 2.4 G A/T (Automatic Transmission):
- NJKB: Rp 441.000.000
- DP PKB: Rp 463.050.000
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 9.261.000
Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak tahunan untuk Fortuner tipe 2.4 L ini berada di kisaran Rp 8 jutaan, menjadikannya varian dengan pajak termurah.
2. Pajak Fortuner 2.7 L
Varian dengan mesin 2.7 L menawarkan performa yang sedikit lebih tinggi dibandingkan 2.4 L, dan ini tercermin pada NJKB serta besaran pajaknya.
- Fortuner 2.7 A/T (Automatic Transmission):
- NJKB: Rp 482.000.000
- DP PKB: Rp 501.000.000
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 10.020.000
Pajak untuk varian 2.7 L ini sudah mulai memasuki angka Rp 10 jutaan, menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan varian 2.4 L.
3. Pajak Fortuner 2.8 L (Tipe Tertinggi)
Varian mesin 2.8 L, terutama yang dilengkapi dengan teknologi TRD Sportivo (TSS) dan sistem penggerak 4×4, memiliki NJKB yang paling tinggi di antara semua tipe Fortuner. Hal ini tentu saja berdampak pada besaran pajak tahunan yang paling mahal.
-
Fortuner 2.8 VRZ 4×2 A/T:
- NJKB: Rp 476.000.000
- DP PKB: Rp 499.800.000
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 9.996.000
-
Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×2 A/T:
- NJKB: Rp 483.000.000
- DP PKB: Rp 507.150.000
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 10.143.000
-
Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×4 A/T (dengan NJKB lebih tinggi):
- NJKB: Rp 612.000.000
- DP PKB: Rp 642.600.000
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 12.852.000
-
Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×4 A/T (dengan NJKB tertinggi):
- NJKB: Rp 624.000.000
- DP PKB: Rp 655.200.000
- Pajak Tahunan (estimasi 2% dari DP PKB): Sekitar Rp 13.104.000
Dari rincian di atas, terlihat jelas bahwa pajak tahunan untuk Toyota Fortuner 2025 berkisar antara Rp 8 jutaan untuk varian 2.4 L termurah, hingga mencapai lebih dari Rp 13 jutaan untuk varian 2.8 L dengan penggerak 4×4 dan fitur TSS yang lebih lengkap. Angka-angka ini merupakan estimasi berdasarkan data NJKB terbaru dan tarif PKB di Jakarta untuk kepemilikan kendaraan pertama.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak:
Selain tipe mesin dan varian spesifik, beberapa faktor lain juga dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Ini adalah faktor utama. Semakin tinggi NJKB suatu kendaraan, semakin tinggi pula pajaknya. NJKB ditentukan oleh produsen dan disahkan oleh pemerintah, dan biasanya mencerminkan harga mobil itu sendiri.
- Tarif PKB Daerah: Setiap provinsi atau daerah memiliki tarif PKB yang berbeda. Tarif ini biasanya ditetapkan dalam persentase dari DP PKB. Di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pribadi roda empat adalah 2% untuk kepemilikan pertama, dan meningkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Jenis Kendaraan: Mobil penumpang pribadi umumnya memiliki tarif PKB yang berbeda dengan mobil komersial atau angkutan umum.
- Usia Kendaraan: Meskipun dalam berita ini fokus pada tahun model 2025, perlu diketahui bahwa di beberapa daerah, besaran PKB bisa sedikit menurun seiring bertambahnya usia kendaraan. Namun, untuk mobil baru, perhitungan biasanya didasarkan pada tarif standar.
- Peraturan Perundang-undangan: Pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak atau metode perhitungan NJKB dari waktu ke waktu melalui peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri nomor 7 tahun 2025 yang disebutkan dalam sumber berita.
Perbandingan Harga Toyota Fortuner:
Selain pajak, harga pembelian unit Toyota Fortuner juga menjadi pertimbangan utama. Harga setiap varian Fortuner tentu saja berbeda, mencerminkan spesifikasi, fitur, dan teknologi yang ditawarkan.
- Harga Fortuner 2.4 L: Varian ini umumnya menjadi pilihan yang paling terjangkau dari segi harga beli unit. Kisaran harga untuk tipe 2.4 G M/T dan A/T biasanya lebih rendah dibandingkan varian 2.7 L dan 2.8 L.
- Harga Fortuner 2.7 L: Harga untuk varian 2.7 L berada di segmen menengah, menawarkan keseimbangan antara performa dan harga.
- Harga Fortuner 2.8 L: Varian 2.8 L, terutama yang dilengkapi dengan fitur TRD Sportivo (TSS) dan sistem penggerak 4×4, menempati posisi teratas dalam hal harga beli unit. Varian ini ditujukan bagi konsumen yang menginginkan performa maksimal, fitur canggih, dan tampilan yang lebih sporty serta tangguh.
Perlu diingat bahwa daftar harga yang tertera dalam berita ini adalah gambaran umum. Harga OTR (On The Road) di setiap daerah dapat bervariasi tergantung pada biaya pengurusan surat-surat kendaraan, opsi tambahan, dan promo yang berlaku dari dealer resmi Toyota. Konsumen disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru langsung ke dealer terdekat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.
Kesimpulan:
Toyota Fortuner 2025 menawarkan pilihan yang beragam, mulai dari varian yang lebih terjangkau hingga yang paling premium. Besaran pajak tahunan yang harus disiapkan bervariasi secara signifikan antar varian, dengan tipe 2.4 L sebagai yang termurah (sekitar Rp 8 jutaan) dan tipe 2.8 L 4×4 sebagai yang termahal (sekitar Rp 13 jutaan). Pemahaman mendalam mengenai NJKB, tarif PKB di wilayah Anda, dan varian yang dipilih akan sangat membantu dalam merencanakan anggaran kepemilikan Toyota Fortuner secara keseluruhan. Informasi yang akurat mengenai NJKB dan tarif PKB dapat diperoleh dari dokumen kendaraan atau situs web resmi dinas pendapatan daerah setempat. Dengan mengetahui rincian pajak ini, calon pembeli dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan menghindari kejutan finansial di kemudian hari.
(dry/din)
