BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai tingginya beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Perbandingan yang mencolok dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara menunjukkan bahwa pajak mobil di Indonesia bisa mencapai berkali-kali lipat lebih mahal. Fenomena ini secara signifikan menghambat daya saing harga kendaraan roda empat di pasar domestik, serta membatasi pertumbuhan industri otomotif nasional secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam sebuah diskusi bertajuk "Evolution Indonesia Forum" yang diselenggarakan oleh CNN Indonesia di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kukuh Kumara menekankan bahwa potensi pasar otomotif Indonesia sangatlah besar, namun terkendala oleh berbagai faktor, salah satunya adalah struktur perpajakan yang memberatkan. Ia memaparkan bahwa rasio kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia masih tergolong rendah, hanya sekitar 99 mobil untuk setiap 1.000 penduduk, padahal jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 280 juta jiwa. "Bertahun-tahun saya hitung sampai bosan, (rasio kepemilikan) 99 mobil, padahal penduduk kita jumlahnya sampai 280 juta. Ternyata salah satunya (penyebabnya), pajak kita paling mahal (di antara negara Asia Tenggara)," ujar Kukuh dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Kukuh Kumara memberikan ilustrasi konkret mengenai dampak pajak terhadap harga jual kendaraan. Ia menganalogikan sebuah produk mobil yang keluar dari pabrik dengan harga pokok produksi sebesar Rp 100 juta. Namun, ketika sampai ke tangan konsumen di Indonesia, harga tersebut bisa melonjak menjadi Rp 150 juta. "Artinya yang Rp 50 juta adalah pajak," jelas Kukuh. Ia berpendapat bahwa jika beban pajak ini dapat disederhanakan dan dikurangi, akan tercipta efek berantai yang positif terhadap sektor industri pendukung otomotif, yang dikenal dengan istilah backward linkage dan forward linkage. Pengurangan pajak tidak hanya akan membuat harga mobil lebih terjangkau, tetapi juga akan merangsang pertumbuhan industri komponen, jasa servis, dan sektor terkait lainnya.
Analisis Gaikindo menunjukkan bahwa penjualan mobil di Indonesia telah mengalami stagnasi selama kurang lebih 12 tahun, terhitung sejak era kebijakan Low Cost Green Car (LCGC) yang dimulai pada tahun 2013. Pada periode tersebut, pangsa pasar LCGC sempat mencapai 22 persen, namun berdasarkan data hingga tahun 2025, angka tersebut justru mengalami penurunan menjadi 15 persen. Penurunan ini mengindikasikan adanya masalah fundamental yang menghambat pertumbuhan pasar otomotif, di mana tingginya harga kendaraan akibat pajak menjadi salah satu faktor utamanya.
"Nah kalau makin banyak orang mampu beli kendaraan bermotor roda empat (karena pajak yang murah), pasar kita ini sudah swasembada sebetulnya. Kalau ini ditingkatkan, pasar kita bisa 2 juta, 3 juta (unit mobil per tahun). Ini luar biasa," ungkap Kukuh dengan optimisme. Ia meyakini bahwa dengan kebijakan perpajakan yang lebih kompetitif, pasar otomotif Indonesia memiliki potensi untuk tumbuh pesat, bahkan mampu mencapai angka penjualan 2 hingga 3 juta unit mobil per tahun. Kapasitas produksi industri otomotif nasional yang sudah besar, ditambah dengan permintaan domestik yang meningkat, akan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi otomotif yang kuat dan mandiri di kancah regional maupun global.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kesenjangan pajak ini, Kukuh Kumara mengutip contoh konkret dari salah satu mobil terlaris di Indonesia, yaitu Toyota Avanza. "Saya mohon maaf, ngambil contoh merek ya. (Toyota) Avanza itu dibuat di Indonesia, pajak tahunannya di Indonesia sekarang itu hampir Rp 5 juta setahun," papar Kukuh. Perbandingan ini menjadi semakin mencolok ketika Avanza yang sama diekspor ke negara tetangga. "Mobil yang sama, diekspor ke Malaysia, pajak tahunannya itu nggak sampai Rp 600 ribu. Terus (Avanza) dieskpor ke Thailand, pajaknya cuma Rp 150 ribu," tambahnya. Kesenjangan yang begitu lebar ini menunjukkan betapa tidak kompetitifnya harga mobil di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, meskipun diproduksi di dalam negeri.
Kukuh Kumara juga merujuk pada pengalaman positif yang pernah terjadi di Indonesia terkait kebijakan insentif pajak. Ia mencontohkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sempat diterapkan selama masa pandemi COVID-19. Pada periode tersebut, terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor yang signifikan. "Pada waktu pandemi itu ada PPnBM DTP ya, penjualannya naik. Artinya, efeknya itu ada," terang Kukuh. Pengalaman ini menjadi bukti nyata bahwa relaksasi atau pengurangan beban pajak memang memiliki dampak langsung yang positif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan sektor otomotif.
Lebih lanjut, Kukuh Kumara menjelaskan bahwa tingginya pajak kendaraan bermotor di Indonesia tidak hanya berdampak pada harga jual akhir, tetapi juga memengaruhi keputusan investasi produsen otomotif. Ketiadaan pasar domestik yang kuat dan kompetitif dapat membuat Indonesia kurang menarik sebagai basis produksi untuk pasar ekspor maupun domestik. Hal ini berimplikasi pada terbatasnya transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan industri pendukung. Industri otomotif merupakan salah satu sektor padat modal dan padat karya yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, kebijakan yang mendukung pertumbuhannya, termasuk kebijakan perpajakan yang proporsional, sangat krusial.
Analisis lebih mendalam dari Gaikindo menunjukkan bahwa tingginya pajak di Indonesia dapat dikategorikan sebagai pajak barang mewah, meskipun mobil seperti Avanza merupakan segmen kendaraan yang paling banyak diminati oleh masyarakat umum, bukan hanya kalangan elit. Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang cenderung menerapkan pajak progresif berdasarkan kapasitas mesin, nilai kendaraan, atau jenis bahan bakar, bukan secara umum mengklasifikasikan mobil sebagai barang mewah. Kebijakan ini seringkali membuat harga mobil menjadi tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang merupakan segmen pasar terbesar.
Gaikindo berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali struktur perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Usulan yang diajukan adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, berjenjang, dan mendukung daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan negara. Salah satu opsi yang mungkin dipertimbangkan adalah penerapan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan dengan emisi rendah atau kendaraan yang diproduksi secara lokal dengan kandungan komponen dalam negeri yang tinggi. Hal ini sejalan dengan tren global menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan upaya pemerintah untuk mendorong industri otomotif nasional.
Penting untuk dicatat bahwa diskusi mengenai pajak kendaraan bermotor ini bukan sekadar isu sektoral semata. Pertumbuhan industri otomotif memiliki kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi secara makro. Peningkatan penjualan mobil akan mendorong produksi industri komponen, meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja terampil, menggerakkan sektor pembiayaan, asuransi, dan industri pendukung lainnya. Selain itu, peningkatan kepemilikan kendaraan juga dapat mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan tol dan fasilitas parkir, yang pada gilirannya akan meningkatkan mobilitas dan efisiensi logistik.
Oleh karena itu, desakan dari Gaikindo agar pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak kendaraan bermotor ini patut mendapatkan perhatian serius. Kesenjangan pajak yang begitu lebar dengan negara tetangga bukan hanya menjadi catatan statistik, melainkan sebuah indikator bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki agar industri otomotif Indonesia dapat bangkit dan berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian nasional. Dengan skema pajak yang lebih bersahabat, bukan tidak mungkin Indonesia akan segera mencapai target pasar otomotif 2-3 juta unit per tahun, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri otomotif global.
Penting untuk dicatat bahwa data yang disajikan oleh Gaikindo mengenai besaran pajak adalah ilustratif dan dapat bervariasi tergantung pada spesifikasi kendaraan, tahun pembuatan, dan regulasi daerah yang berlaku di masing-masing negara. Namun, secara umum, perbandingan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai beban pajak yang ditanggung oleh konsumen otomotif di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan pelaku industri, seperti yang diusung oleh Gaikindo, menjadi kunci untuk membuka potensi penuh industri otomotif Indonesia dan mewujudkan mimpi pasar otomotif yang lebih besar dan inklusif.
Sebagai penutup, tantangan yang dihadapi industri otomotif Indonesia dalam hal perpajakan adalah nyata dan memerlukan solusi yang komprehensif. Perbandingan dengan Malaysia dan Thailand memberikan pelajaran berharga bahwa kebijakan pajak yang tepat sasaran dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Gaikindo berharap agar diskusi ini dapat memicu langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk menciptakan iklim investasi dan konsumsi otomotif yang lebih kondusif di Indonesia, demi kemajuan industri nasional dan kesejahteraan masyarakat.

