0

Ojol Tuntut THR Setara UMP Jakarta: Keadilan dalam Bantuan Hari Raya Menjadi Sorotan Utama

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan tuntutan monumental yang menggemparkan industri transportasi daring di tanah air. Tuntutan tersebut adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada para pengemudi ojek online (ojol) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang saat ini mencapai Rp 5,7 juta. Inisiatif ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi dan ketidakadilan yang selama ini dialami oleh para mitra pengemudi. Lily Pujiati, Ketua SPAI, dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja, yang menetapkan besaran THR minimal satu kali UMP, atau Rp 5,7 juta untuk wilayah Jakarta.

Lily Pujiati menggarisbawahi bahwa nominal sebesar UMP Jakarta ini harus dibayarkan secara tanpa syarat oleh seluruh perusahaan aplikator, termasuk Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan penyedia layanan transportasi daring lainnya, kepada setiap mitra pengemudi mereka. Argumen kuat SPAI didasarkan pada realitas hubungan kerja yang sesungguhnya terjalin antara perusahaan platform dengan pengemudi. "Alasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak memberikan THR ojol karena status ojol sebagai mitra. Padahal faktanya sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja," tegas Lily, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (28/2). Pernyataan ini menyoroti adanya kesenjangan antara klasifikasi hukum yang diterapkan oleh perusahaan dan realitas operasional di lapangan, di mana pengemudi ojol menjalankan tugas yang pada dasarnya merupakan bentuk pekerjaan.

Tuntutan ini, menurut Lily, lahir dari pengalaman pahit tahun lalu. Pemberian BHR pada tahun sebelumnya dilaporkan sangat timpang dan jauh dari harapan. Banyak mitra pengemudi yang hanya menerima nominal bantuan yang sangat minim, bahkan ada yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali. "Seperti yang dilaporkan SPAI ke Pengaduan BHR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025 lalu, seorang pengemudi yang berpenghasilan Rp 93 juta hanya mendapatkan BHR Rp50 ribu. Dari 800 aduan, sebanyak 80 persen hanya mendapatkan Rp 50 ribu. Jutaan lainnya tidak dapat sama sekali," ungkap Lily dengan nada prihatin. Data ini menjadi bukti konkret adanya ketidakadilan yang merajalela dalam skema BHR yang diterapkan oleh para aplikator.

Lily Pujiati mengkritik keras keputusan Kemnaker yang dinilai justru melanggengkan ketidakadilan serupa dengan yang terjadi tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh sifat surat edaran menteri ketenagakerjaan yang hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau wajib. Implikasi dari sifat imbauan ini adalah perusahaan aplikator memiliki celah besar untuk mengakali aturan tersebut. Mereka dapat dengan mudah menerapkan berbagai syarat dan kriteria yang bersifat diskriminatif dan tidak adil, yang pada akhirnya merugikan para pengemudi.

Lebih lanjut, Lily merinci bentuk-bentuk kriteria tidak adil yang seringkali diterapkan oleh aplikator. Kriteria ini seringkali memberatkan pengemudi, seperti mewajibkan pengemudi untuk bekerja selama minimal 200 jam online, harus aktif bekerja selama 25 hari dalam sebulan, memiliki tingkat penerimaan order minimal 90 persen, dan tingkat penyelesaian order juga minimal 90 persen. Semua syarat ini harus dipenuhi dalam rentang waktu 12 bulan terakhir. "Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya jam kerja hanya 199 jam, maka pengemudi hanya mendapatkan Rp 50 ribu dari Rp 900 ribu yang dijanjikan," jelasnya dengan nada frustrasi. Angka Rp 900 ribu yang dijanjikan ini pun, menurutnya, masih jauh di bawah standar yang diinginkan, apalagi jika dibandingkan dengan UMP Jakarta.

Kasus yang diungkapkan oleh Lily Pujiati menunjukkan betapa rentannya posisi pengemudi ojol di hadapan kebijakan perusahaan aplikator. Meskipun secara teori mereka adalah mitra, dalam praktiknya, mereka tunduk pada aturan dan standar operasional yang sangat ketat, yang seringkali justru menyerupai hubungan kerja karyawan dengan perusahaan. Namun, ketika tiba saatnya untuk mendapatkan hak-hak yang layak, status "mitra" ini justru menjadi alasan untuk menafikan kewajiban perusahaan, termasuk pemberian bantuan hari raya yang setara.

Ojol Tuntut THR Setara UMP Jakarta!

Perjuangan SPAI ini bukan hanya tentang mendapatkan nominal bantuan yang lebih besar, tetapi juga tentang pengakuan atas kontribusi vital para pengemudi ojol dalam ekosistem ekonomi digital. Mereka adalah ujung tombak yang memastikan layanan transportasi dan pengiriman berjalan lancar, yang secara langsung berkontribusi pada keuntungan perusahaan aplikator. Oleh karena itu, menuntut BHR setara UMP Jakarta adalah sebuah langkah logis untuk menyeimbangkan hubungan antara perusahaan dan pengemudi, serta untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja transportasi daring.

Diskriminasi dalam pemberian BHR ini juga dapat dilihat sebagai refleksi dari minimnya perlindungan hukum yang memadai bagi para pengemudi ojol. Meskipun profesi ini telah berkembang pesat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan, regulasi yang mengatur hubungan kerja mereka masih terbilang abu-abu. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian besar perusahaan aplikator untuk meminimalkan tanggung jawab mereka, termasuk dalam hal pemberian tunjangan dan kesejahteraan.

SPAI berharap dengan mengangkat isu ini ke publik dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah, kesadaran akan hak-hak pengemudi ojol akan semakin meningkat. Mereka berharap agar Kemnaker dapat segera mengeluarkan regulasi yang lebih kuat dan mengikat, yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan BHR atau THR yang layak kepada para pengemudi ojol, tanpa syarat-syarat yang memberatkan dan diskriminatif. Tuntutan ini merupakan langkah awal yang penting dalam menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil, berkelanjutan, dan menghargai peran serta kontribusi para pengemudi.

Lebih jauh lagi, tuntutan ini juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap model bisnis perusahaan aplikator yang seringkali mengedepankan efisiensi biaya dengan mengorbankan kesejahteraan pekerjanya. Jika status "mitra" digunakan untuk menghindari tanggung jawab, maka perlu ada peninjauan ulang terhadap definisi hubungan kerja dalam konteks ekonomi gig (gig economy). Perlu ada kejelasan hukum yang membedakan antara hubungan kemitraan sejati dengan hubungan kerja yang terselubung.

Ketidakadilan yang dialami pengemudi ojol ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Kesejahteraan yang rendah bagi para pengemudi dapat berimplikasi pada kualitas hidup mereka dan keluarga. Hal ini juga dapat memengaruhi motivasi dan loyalitas pengemudi terhadap platform, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen.

Oleh karena itu, tuntutan SPAI untuk BHR setara UMP Jakarta bukan hanya sekadar permintaan bantuan finansial, melainkan sebuah seruan untuk keadilan, pengakuan, dan perlindungan hak-hak dasar para pengemudi ojol. Ini adalah momentum penting untuk mendorong perubahan yang lebih fundamental dalam industri transportasi daring, demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perjuangan ini membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, media, dan konsumen, agar para pengemudi ojol dapat merasakan hasil kerja keras mereka dengan layak.