0

Mantan ART Nur Somasi Terbuka Erin, Tuntut Pengembalian Barang dan Kompensasi Trauma Psikologis

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Nur, seorang mantan asisten rumah tangga (ART) yang pernah bekerja di kediaman Rien Wartia Trigina alias Erin, secara resmi melayangkan somasi terbuka dan tertulis kepada majikannya. Keputusan ini diambil setelah Nur mengalami serangkaian peristiwa pahit yang berujung pada pelariannya dari rumah majikannya dengan cara melompati pagar tinggi. Tindakan drastis ini terpaksa dilakukan karena Nur merasa tidak diberikan izin untuk berhenti bekerja meskipun telah menyampaikan kondisi mendesak keluarganya, yakni sakitnya orang tua di kampung halaman yang mengharuskan kepulangannya segera.

Basuki, kuasa hukum Nur, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang dialami kliennya. "Kami kemarin telah melayangkan somasi, baik somasi terbuka maupun tertulis yang saat ini masih dalam perjalanan," ujar Basuki di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Ia menjelaskan bahwa somasi tersebut ditujukan secara spesifik kepada Erin, yang merupakan majikan Nur dan pihak yang mempekerjakannya sebagai ART. "Ditujukan kepada Ibu E karena beliau yang mempekerjakan sebagai seorang majikan dan beliau adalah sebagai asisten rumah tangga di sana. Tentu beliau yang harus bertanggung jawab atas itu semuanya," tegas Basuki.

Lebih lanjut, Basuki memaparkan bahwa salah satu poin utama dalam somasi tersebut adalah tuntutan pengembalian sejumlah barang pribadi milik Nur yang hingga kini masih ditahan oleh pihak Erin. Barang-barang tersebut meliputi sebuah handphone yang disita secara sepihak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dompet berisi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta satu tas berisi pakaian. "Di antaranya harus mengembalikan handphone yang disita sepihak begitu saja, ada KTP juga, terus kemudian ada dompet yang isinya ada ATM dan satu tas pakaian. Belum kerugian yang lain tentunya," beber Basuki.

Selain tuntutan pengembalian barang, Basuki juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang signifikan selama masa kerjanya, bahkan hingga mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang terjadi. "Klien kami, Teh Nur mengalami trauma. Tadi kami sudah cek ke psikiater di salah satu rumah sakit, dan sementara hasilnya adalah positif akibat dari peristiwa ini beliau mengalami tekanan kejiwaan," katanya. Tekanan psikologis ini, menurut Basuki, sudah dirasakan Nur sejak awal masa kerja. "Itu yang dipendam sudah cukup lama. Jadi 15 hari setelah bekerja itu sudah ada pressure-pressure yang membuat Teh Nur tidak nyaman dan sudah juga izin pulang tapi belum diberikan izin dengan alasan mereka menunggu adanya pembantu baru yang disalurkan oleh jasa penyalur tenaga kerja," jelas Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Nur sendiri mengungkapkan bahwa dirinya masih belum bersedia untuk bertemu dengan mantan majikannya, Erin, karena masih merasakan trauma yang mendalam. "Untuk saat ini nggak mau ketemu aja," ungkapnya dengan nada lirih. Nur juga mengaku masih diliputi kecemasan dan ketakutan pasca kejadian tersebut. "Iya kalau saat ini cuma tuh ada rasa was-was, ada takut gitu. Jadi cemas," tuturnya.

Nur menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memperjuangkan hak-haknya yang masih tertinggal di rumah mantan majikannya. "Hak saya, seperti HP, terus KTP, baju yang tertinggal kemarin sama ATM sama dompet," katanya. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar pakaian dan tas pribadinya masih tertinggal di kediaman Erin. "Iya baju-baju, tas juga saya tinggalkan di sana," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti permasalahan yang seringkali dihadapi oleh para pekerja rumah tangga, di mana hak-hak dasar mereka kerap terabaikan. Pelarian Nur dan somasi yang dilayangkannya menjadi bukti nyata betapa rentannya posisi pekerja rumahan ketika berhadapan dengan majikan yang tidak memahami atau bahkan mengabaikan hak-hak mereka. Penahanan barang pribadi seperti KTP dan ATM, serta penyitaan ponsel secara sepihak, merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap privasi dan hak asasi manusia.

Tekanan psikologis yang dialami Nur, yang terkonfirmasi melalui pemeriksaan psikiater, menunjukkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga secara emosional dan mental, yang memerlukan penanganan serius dan kompensasi yang layak. Kasus ini juga membuka mata publik mengenai pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi para pekerja rumah tangga, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil, jam kerja yang wajar, upah yang sesuai, serta hak untuk berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum Nur berupaya keras untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan keadilan. Melalui somasi ini, diharapkan pihak Erin dapat segera memenuhi tuntutan Nur, baik dalam hal pengembalian barang-barang pribadi maupun pemberian kompensasi atas trauma psikologis yang dialaminya. Upaya hukum ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para majikan agar lebih menghargai dan memperlakukan para pekerja rumah tangga dengan layak, sebagaimana mestinya setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan penghormatan atas hak-haknya.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi mendorong adanya diskusi lebih luas mengenai peran agen penyalur tenaga kerja. Alasan yang disampaikan oleh pihak Erin mengenai penundaan izin pulang Nur karena menunggu pengganti dari agen penyalur tenaga kerja, mengindikasikan adanya ketergantungan pada sistem tersebut. Penting untuk dikaji apakah sistem ini sudah berjalan dengan baik dan tidak justru menjadi alat untuk menahan hak pekerja untuk pulang atau berhenti bekerja.

Peran kepolisian dalam hal ini juga krusial. Laporan yang diajukan oleh Nur dan proses penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hak pekerja. Harapannya, kasus ini tidak hanya berhenti pada penyelesaian masalah Nur, tetapi juga dapat menjadi titik awal untuk perbaikan sistem perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia secara keseluruhan. Keadilan bagi Nur adalah keadilan bagi banyak pekerja rumah tangga lain yang mungkin mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum.

Masa depan Nur kini bergantung pada respons pihak Erin terhadap somasi yang dilayangkan. Semoga proses hukum yang ditempuh dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi Nur, sehingga ia dapat kembali bangkit dan melanjutkan hidupnya tanpa dibayangi trauma masa lalu. Kepedulian masyarakat dan perhatian media terhadap kasus ini juga menjadi faktor penting untuk mendorong terciptanya perubahan positif dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.